Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/08/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu melihat terlebih dahulu status lahan yang menjadi objek konflik karena setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Menteri Nusron, identifikasi status dan penguasaan lahan menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan penyelesaian konflik. Untuk konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah dapat mempertemukan para pihak dan menelusuri kesesuaian perizinan maupun dasar penguasaannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelas Menteri Nusron.
Sementara itu, konflik yang berkaitan dengan aset BUMN atau aset milik negara memiliki kompleksitas tersendiri. Menurutnya, penyelesaian terhadap aset negara perlu memperhatikan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara agar langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” lanjutnya.
Adapun konflik agraria yang berada di kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaiannya perlu mengikuti ketentuan terkait pelepasan kawasan hutan sebelum dapat dilakukan langkah lebih lanjut terhadap status tanah tersebut.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dengan mempertimbangkan karakteristik, status, serta aspek hukum dari masing-masing objek konflik.
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































