BANDA ACEH (AJNN) – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera meneruskan tuntutan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait permintaan pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.
Desakan tersebut disuarakan oleh para mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Koordinator aksi HIMAPAS, Aanda, mengatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Singkil yang dinilai karut-marut dan perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah atasan.
”Mahasiswa meminta pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Singkil serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati apabila seluruh persyaratan dan mekanisme hukum telah terpenuhi,” kata Aanda dalam orasinya.
Aanda menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada tahap penyampaian aspirasi. HIMAPAS memberikan tenggat waktu lima hari kerja sejak tuntutan disampaikan agar Pemerintah Aceh memberikan kepastian terkait tindak lanjut dari persoalan tersebut.
Selain mendesak evaluasi kepemimpinan Bupati, aksi mahasiswa ini juga membawa enam tuntutan krusial lainnya yang berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan di Aceh Singkil:
Pertama, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kepegawaian, khususnya yang berkaitan dengan penempatan, pemberhentian, jabatan non-job pejabat eselon II, serta pengisian jabatan melalui Plt. Kebijakan kepegawaian harus mengacu pada prinsip merit, kompetensi, dan transparansi sesuai aturan perundang-undangan ASN.
Kedua, mendesak percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil, serta menuntut transparansi informasi mengenai lokasi, anggaran, progres pembangunan, legalitas, hingga target penyelesaiannya.
Ketiga, meminta Gubernur Aceh untuk memanggil Bupati Aceh Singkil dan pejabat terkait guna meminta pertanggungjawaban mengenai persoalan Jaminan Hidup (Jadup) bagi masyarakat yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Keempat, meminta Gubernur Aceh agar tidak memfasilitasi perpanjangan penugasan Plt Sekda Aceh Singkil apabila tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Mahasiswa juga meminta tindakan tegas terhadap pejabat yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam proses tersebut.
Kelima, menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa mekanisme penunjukan Plt maupun Pj tidak dijadikan alat untuk menghindari proses pengisian jabatan definitif yang seharusnya dilakukan sesuai aturan.
Keenam, mendesak Gubernur Aceh dan Mendagri untuk memeriksa serta mengevaluasi keterlambatan pembahasan dan penetapan APBK Kabupaten Aceh Singkil. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
”Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat Aceh Singkil. Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri serius menindaklanjuti seluruh persoalan yang kami sampaikan. Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata,” tutup Aanda.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































