• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Teknologi

Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM

Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

yoodartdesign by yoodartdesign
19 June 2025
in Teknologi
A A
0
WhatsApp Image 2025 06 17 at 18.13.12
856
SHARES
1.2k
VIEWS

Jakarta – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Baca Juga

Benjamin Creative Management

Benjamin Creative Management Hadirkan Dua Agensi Digital untuk Dukung Kreator Muda Indonesia

15 June 2025
IMG 20250612 WA0098

Ketika Sikat Gigi Elektrik Membongkar Perselingkuhan: Refleksi Hubungan di Era Digital

12 June 2025
https://www.pexels.com/id-id/pencarian/investasi%20saham/

Konektivitas Digital dan Aksesibilitas Saham Menjawab Tantangan Investasi Global

10 June 2025
*Menginformasikan* tentang pentingnya literasi digital bagi remaja dalam menghadapi era informasi.

Literasi Digital Remaja, Kunci Cerdas Hadapi Era Informasi

10 June 2025

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (JR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi

Next Post

Bicara dalam Panel Tematik ICI 2025 Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau

yoodartdesign

yoodartdesign

ARSITEKTUR

Related Posts

Benjamin Creative Management

Benjamin Creative Management Hadirkan Dua Agensi Digital untuk Dukung Kreator Muda Indonesia

15 June 2025
IMG 20250612 WA0098

Ketika Sikat Gigi Elektrik Membongkar Perselingkuhan: Refleksi Hubungan di Era Digital

12 June 2025
https://www.pexels.com/id-id/pencarian/investasi%20saham/

Konektivitas Digital dan Aksesibilitas Saham Menjawab Tantangan Investasi Global

10 June 2025
*Menginformasikan* tentang pentingnya literasi digital bagi remaja dalam menghadapi era informasi.

Literasi Digital Remaja, Kunci Cerdas Hadapi Era Informasi

10 June 2025
Next Post
64459fe3 487e 4f4f 8367 d6bd8ba85a1d

Bicara dalam Panel Tematik ICI 2025 Wamen Ossy Jelaskan Tiga Pilar Pendekatan Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Penyediaan Rumah Terjangkau

e864064b 5a94 416b b4df 56d77bf59a2e

Menteri Nusron dan Wamen Ossy Hadiri Penutupan ICI 2025 Dapat Pesan dari Presiden untuk Sederhanakan Perizinan dan Pengadaan Lahan

WhatsApp Image 2025 06 17 at 23.14.43

Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan SAKIP Capai Predikat A

Gambar WhatsApp 2025 06 19 pukul 10.02.30 c8b6e275

Bersinergi untuk Kemanusiaan: Rutan Wonosobo Distribusikan Bantuan Sosial

IMG 20250619 WA0004

Waspada Penipuan! Wakil Wali Kota Tegaskan Tak Pernah Urus Hibah Lewat WhatsApp

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita