Bantul – (MTsN 6 Bantul) – Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Bantul melakukan kegiatan pendampingan pembelajaran berbasis literasi dan numerasi kepada para guru di MTsN 6 Bantul pada Kamis (05/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pendekatan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.
Pendampingan yang berlangsung di ruang guru MTsN 6 Bantul ini diikuti oleh seluruh guru mata pelajaran dan dipandu langsung oleh Pengawas Madrasah tingkat MTs, Ening Yuni Sholeh Astuti. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya integrasi literasi dan numerasi dalam semua mata pelajaran sebagai bagian dari upaya membentuk siswa yang cakap dalam berpikir kritis, memecahkan masalah, dan memahami informasi secara mendalam. “Literasi bukan hanya kemampuan membaca, dan numerasi bukan sekadar berhitung. Keduanya merupakan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa untuk menghadapi tantangan abad 21,” ujar beliau.
Selama kegiatan, para guru diberikan bimbingan mengenai MeMeMo (Metode, Media, Model) yang memuat unsur literasi dan numerasi, serta strategi pembelajaran aktif yang melibatkan siswa secara langsung dalam proses berpikir dan bernalar.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan refleksi, di mana para guru menyampaikan pengalaman dan kendala yang mereka hadapi dalam penerapan literasi dan numerasi di kelas. Pengawas memberikan umpan balik serta solusi praktis untuk diterapkan di pembelajaran selanjutnya.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para guru MTsN 6 Bantul semakin terampil dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran yang mendukung peningkatan literasi dan numerasi peserta didik, sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama RI dalam penguatan mutu pendidikan madrasah.(zen/sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”