KABUPATEN TANGERANG — Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengungkap modus baru dalam peredaran rokok ilegal yang kini bergeser dari pengiriman besar menggunakan truk menjadi pengiriman kecil melalui jasa titipan.
“Kalau dulu distribusinya pakai truk-truk besar, sekarang mereka banyak menggunakan jasa titipan kecil, tapi frekuensinya tinggi. Modus ini yang sedang kami perangi,” kata Ambang usai kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan di ICE BSD City, Tangerang, Rabu 12 November 2025.
Ambang menjelaskan, pemusnahan bersama itu melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang, dengan total nilai barang mencapai Rp53,76 miliar.
Kemudian, lanjut Ambang, barang yang dimusnahkan antara lain 41,5 juta batang hasil tembakau ilegal, 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 10 kilogram tembakau iris (TIS).
Lebih lanjut, kata Ambang, sebagian besar barang dimusnahkan di fasilitas ramah lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, menggunakan metode co-processing bersuhu tinggi agar tak menyisakan residu berbahaya.
“Ini bukan sekadar pemusnahan, tetapi bukti bahwa negara hadir menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Kemudian, Ambang menuturkan, upaya penegakan hukum di wilayah Banten kini dilakukan lebih tegas dan kolaboratif. Dan hingga 31 Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat 821 kali penindakan dengan hasil tangkapan 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris, 7.504 liter minuman beralkohol ilegal, dan 76,74 liter etil alkohol ilegal.
Selain itu, hingga November 2025, terdapat 22 kasus penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan 19 di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Penyidikan kita meningkat 100 persen tahun ini. Itu menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai Banten dalam menegakkan hukum dan menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Ambang menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di jalur darat, tetapi juga pada arus logistik antar pulau dan pengiriman individu melalui jasa titipan.
“Kami tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan bersama kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga rekan-rekan media. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Lebih jauh, Ambang menuturkan, Banten bukan daerah produksi, tetapi menjadi jalur distribusi strategis yang menghubungkan wilayah Sumatera dengan Jawa.
“Sebagian besar barang ilegal berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, sebagian lagi masuk dari Sumatera. Karena itu, kami memperkuat pengawasan dari ujung ke ujung,” jelasnya.
Ambang menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menekankan reformasi hukum dan pemberantasan praktik ilegal.
“Kami berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat dan menekan kebocoran penerimaan negara. Bea Cukai Banten akan terus berdiri sebagai Community Protector sekaligus Revenue Collector,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































