Oleh: Zayidan Habila
Penarikan objek yang dijadikan jaminan fidusia tanpa persetujuan dari debitur telah menjadi hal yang sering dilakukan oleh para kreditur, terutama oleh perusahaan pembiayaan. Tindakan ini umumnya berlandaskan pada asumsi bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan hukum yang setara dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dasar hukum ini telah mengalami perubahan yang cukup berarti. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mendalam untuk mengevaluasi apakah pengambilalihan secara sepihak tersebut masih dapat dianggap sah dalam pandangan hukum.
Secara hukum, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan hak kepada kreditor untuk melakukan eksekusi jika debitor mengalami wanprestasi, termasuk melalui pengambilan objek fidusia. Namun, undang-undang ini tidak menjelaskan secara rinci tentang cara pelaksanaan eksekusi. Kekosongan dalam norma ini menimbulkan berbagai interpretasi dan memberikan kesempatan bagi lembaga pembiayaan untuk menggunakan alasan titel eksekutorial sebagai dasar untuk melakukan penarikan paksa tanpa melibatkan pengadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan yang jelas bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya bisa dilakukan jika memenuhi dua syarat: (1) adanya kesepakatan tentang wanprestasi antara kreditor dan debitor; dan (2) penarikan dilakukan secara sukarela oleh debitor. Jika kedua syarat itu tidak dipenuhi, maka cara yang sah untuk melakukan eksekusi adalah dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Dengan demikian, eksekusi yang dilakukan sepihak tanpa persetujuan dari debitor menjadi tidak sah dan melanggar prinsip perlindungan hukum.
Dari sudut pandang dasar hukum, tindakan penarikan secara paksa tanpa izin debitur terlebih jika disertai ancaman, kekerasan, atau tindakan ilegal bertentangan dengan prinsip due process of law. Selain itu, tindakan semacam itu menyalahi prinsip kepastian hukum dan keadilan, di mana kreditur berfungsi sebagai penilai wanprestasi sekaligus pelaksana eksekusi tanpa adanya sistem verifikasi yang netral.
Beberapa argumen yang mendukung ketidakvalidan penarikan sepihak adalah sebagai berikut:
1. Pihak yang memberikan kredit tidak berwenang untuk menentukan sendiri,
sehingga penilaian mengenai wanprestasi harus dilakukan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
2.Pelaksanaan fisik merupakan kekuasaan negara,
bukan pihak swasta,karena berkaitan dengan penguasaan hak milik.
3.Debitur berhak atas perlindungan hukum,
termasuk hak untuk melakukan upaya hukum sebelum barang yang dijamin diambil alih.
Harus diakui bahwa dari perspektif kreditur, sistem pengadilan dirasakan menghambat laju eksekusi dan meningkatkan potensi kerugian finansial. Ini menunjukkan adanya konflik antara efektivitas ekonomi dan asas hukum. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali aturan dan cara pelaksanaan fidusia agar tidak hanya mendukung kestabilan sistem pembiayaan, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap hak-hak debitur.
Secara mendasar, bisa ditegaskan bahwa validitas pengambilan objek jaminan fidusia tanpa izin debitur setelah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 sudah tidak memiliki landasan hukum yang valid, kecuali dilakukan dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Segala tindakan yang diambil di luar ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum, bahkan mungkin berujung pada sanksi pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan kekuasaan atau kekerasan.
Praktik pengambilan sepihak jaminan fidusia harus dimasukkan dalam konteks supremasi hukum, bukan hanya demi efisiensi bisnis. Kepastian hukum tidak hanya diperuntukkan bagi kreditur, tetapi juga bagi debitur yang juga berhak atas perlindungan konstitusi. Maka dari itu, perubahan terhadap mekanisme fidusia sangat penting agar pelaksanaannya selaras dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan dalam kontrak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































