Dunia hari ini berputar di atas data. Setiap kali seseorang mendaftar layanan, berbelanja daring, atau sekadar mengisi formulir digital, ada jejak identitas yang berpindah tangan ke sistem yang dikelola manusia lain. Di balik kenyamanan itu tersimpan kerentanan yang tidak banyak disadari orang awam. Data yang seharusnya dijaga ketat ternyata kerap bocor, dicuri, lalu diperjualbelikan di lorong-lorong gelap internet. Ironinya terasa tajam. Semakin canggih teknologi yang kita bangun, semakin sering pula kita mendengar kabar pengkhianatan terhadap kepercayaan pengguna.
Indonesia menjadi potret yang nyaris telanjang soal ini. Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sepanjang 2023 terdapat 103 dugaan insiden kebocoran data, dan 69 persen di antaranya terjadi di sektor administrasi pemerintahan [1]. Angkanya tidak berhenti di situ. Laporan Surfshark menempatkan Indonesia pada peringkat ke-13 dunia dengan total 156,8 juta data yang bocor terhitung sejak 2004 hingga April 2024 [2]. Deretan kasusnya pun seolah tak pernah absen dari tahun ke tahun, mulai dari jutaan akun e-commerce, data peserta jaminan kesehatan nasional, data kependudukan, sampai nomor wajib pajak yang menyeret nama pejabat tinggi negara. Publik marah, lalu lupa, lalu kembali terkejut saat kasus berikutnya meledak. Pola itu berulang seperti lingkaran yang tak kunjung putus.
Yang menarik sekaligus menggelisahkan, akar masalahnya sering bukan pada teknologi. Kajian terhadap insiden kebocoran Pusat Data Nasional tahun 2024 menyimpulkan bahwa kelemahan sistem, ketidaksiapan infrastruktur, dan faktor manusia menjadi penyebab utama [3]. Temuan global memperkuatnya, sebab lebih dari 80 persen insiden kebocoran data menurut laporan investigasi Verizon tahun 2023 berasal dari faktor manusia. Maka pertanyaannya bergeser. Jika mesin sudah dilapisi enkripsi berlapis dan firewall paling mutakhir, lalu mengapa data tetap bocor. Jawabannya menohok, karena yang bobol bukan tembok digitalnya, melainkan integritas orang yang memegang kuncinya. Kelalaian, keserakahan, dan hilangnya rasa tanggung jawab moral ternyata lebih berbahaya daripada celah pada baris kode.
Negara sebenarnya tidak tinggal diam. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 [4]. Sayangnya, regulasi sehebat apa pun hanya bekerja dari luar. Hukum bisa menjerat pelaku setelah kerusakan terjadi, tetapi ia tidak sanggup menanam kejujuran ke dalam dada seorang profesional. Di sinilah saya melihat ada ruang yang selama ini jarang disentuh, yaitu dimensi spiritual dan akidah. Bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama, nilai keimanan punya daya cengkeram yang jauh lebih dalam ketimbang ancaman sanksi administratif. Seorang yang benar-benar meyakini bahwa Tuhan mengawasi setiap gerak-geriknya akan berpikir dua kali sebelum menyalahgunakan data yang dititipkan kepadanya, sekalipun tidak ada satu pun kamera atau auditor yang memantau.
Profesi pengelola data, mulai dari administrator basis data, analis, sampai insinyur sistem, sehari-hari memegang informasi jutaan manusia. Beban moral yang mereka pikul sebetulnya luar biasa berat, walau jarang dibicarakan dalam kerangka keimanan. Konsep amanah dalam Islam menawarkan sudut pandang yang pas sekali untuk membingkai tanggung jawab ini. Data pengguna pada hakikatnya adalah titipan, dan setiap titipan menuntut pertanggungjawaban. Dari kegelisahan itulah artikel ini lahir, untuk menautkan nilai akidah dengan etika profesi teknologi informasi secara serius, bukan sekadar tempelan ceramah.
1.2 Rumusan Masalah
Berangkat dari latar tersebut, kajian ini dibatasi pada tiga persoalan pokok. Pertama, kajian ini menelaah kedudukan nilai akidah, khususnya prinsip tauhid dan amanah, sebagai landasan moral bagi profesi pengelola data di bidang teknologi informasi. Kedua, kajian ini mengurai keterkaitan antara lemahnya internalisasi nilai keimanan dengan maraknya pelanggaran etika berupa penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi. Ketiga, kajian ini merumuskan model integrasi nilai akidah ke dalam standar etika profesi teknologi informasi yang relevan dengan tantangan era digital.
1.3 Tujuan Penulisan
Selaras dengan rumusan di atas, tulisan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, menjelaskan kedudukan prinsip tauhid dan amanah sebagai fondasi moral profesi pengelola data. Kedua, menganalisis hubungan antara dangkalnya internalisasi keimanan dengan perilaku pelanggaran etika dalam pengelolaan data. Ketiga, menawarkan kerangka integrasi nilai akidah ke dalam kode etik profesi teknologi informasi.
1.4 Kajian Pustaka
Pembicaraan soal etika dalam Islam tentu bukan lahan kosong. Sejumlah peneliti sudah lebih dulu menggarapnya. Kajian tentang penerapan nilai Islam dalam etika profesi menegaskan bahwa amanah, sidq atau kejujuran, dan keadilan merupakan pilar yang menjadikan pekerjaan bernilai ibadah, bukan semata urusan duniawi [5]. Pada ranah yang lebih dekat dengan teknologi, telaah mengenai etika digital dalam perspektif Pendidikan Agama Islam menempatkan amanah, tanggung jawab, dan adab sebagai pondasi perilaku bermedia di era digital [6]. Ada pula kajian yang mengangkat amanah, ihsan, dan maslahah sebagai pilar pengelolaan sumber daya insani Islami [7]. Di sisi tafsir, pemahaman amanah menurut M. Quraish Shihab membaginya ke dalam beberapa relasi, salah satunya menjaga titipan antarmanusia sampai pemiliknya datang menuntut [8]. Pada lingkup internasional, kajian tentang workplace rectitude dari sudut pandang Islam menunjukkan bahwa kelurusan moral di tempat kerja berakar pada kesadaran ketuhanan [9].
Hanya saja, sejauh penelusuran saya, mayoritas kajian itu masih bergerak di tataran umum. Sebagian membahas etika kerja Islam secara luas, sebagian lagi menyorot etika digital sebatas konteks bermedia sosial atau pendidikan [6], [10]. Belum banyak yang menukik secara spesifik ke profesi pengelola data, padahal justru di tangan profesi inilah nasib jutaan data pribadi ditentukan. Celah inilah yang hendak diisi tulisan ini. Alih-alih berhenti pada nilai etika sekuler atau wacana Islam dan teknologi yang serba mengambang, kajian ini berupaya menyambungkan konsep akidah secara langsung dengan tanggung jawab konkret seorang profesional data, lengkap dengan tawaran model integrasinya.
2. Metode Penelitian
2.1 Pendekatan Penelitian
Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pilihan itu diambil karena persoalan yang dibedah bukanlah sesuatu yang bisa diringkus ke dalam angka atau pengukuran statistik semata. Tema akidah, amanah, dan etika profesi bergerak di wilayah makna, nilai, dan tafsir, sehingga menuntut cara kerja yang menafsirkan, bukan menghitung. Pendekatan kualitatif memberi ruang bagi peneliti untuk menggali kedalaman konsep dan menautkannya dengan fenomena nyata secara utuh.
2.2 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan atau library research. Seluruh bahan kajian bersumber dari literatur, tanpa observasi lapangan maupun wawancara. Model ini relevan sebab tujuan utama tulisan ini ialah membangun jembatan konseptual antara nilai akidah dan etika profesi teknologi informasi, sebuah kerja yang menuntut penelaahan teks secara cermat dan reflektif. Sumber yang ditelaah dipilah menjadi dua lapis. Sumber primer mencakup ayat Al-Quran dan hadis yang berkaitan dengan tauhid serta amanah, ditambah teks regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sumber sekunder meliputi jurnal ilmiah terindeks lima tahun terakhir, laporan resmi lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara, serta dokumen kode etik profesi yang relevan.
2.3 Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi. Peneliti menghimpun, membaca, lalu mencatat beragam sumber tertulis yang berkaitan dengan dua poros besar kajian, yakni nilai akidah di satu sisi dan persoalan etika profesi pengelola data di sisi lain. Penelusuran sumber dilakukan secara selektif lewat basis data ilmiah dan repositori resmi, dengan mengutamakan keterbaruan dan kredibilitas penerbitnya. Bahan yang terkumpul kemudian diklasifikasikan berdasarkan tema agar mudah ditarik benang merahnya pada tahap analisis.
2.4 Teknik Analisis Data
Analisis data memakai teknik analisis isi atau content analysis yang bersifat deskriptif-analitis. Mula-mula peneliti memaparkan konsep akidah dan realitas pelanggaran etika data secara apa adanya. Setelah itu kedua hal tersebut dianalisis, dipertemukan, lalu dibaca ulang untuk menemukan keterkaitan yang bermakna di antara keduanya. Pola berpikir yang digunakan cenderung induktif, bergerak dari fakta-fakta khusus berupa kasus kebocoran data menuju kesimpulan yang lebih umum tentang peran akidah sebagai pengendali moral. Lewat cara ini, kajian diharapkan tidak berhenti pada deskripsi permukaan, melainkan sampai pada analisis kritis yang menjawab rumusan masalah secara argumentatif.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1 Tauhid dan Amanah sebagai Fondasi Moral Profesi Pengelola Data
Banyak orang menyangka akidah hanya urusan ritual di masjid dan tidak nyambung dengan dunia kerja yang serba teknis. Anggapan itu keliru. Tauhid, yang menjadi inti akidah, justru memiliki daya jangkau yang sampai ke meja kerja seorang programmer. Pemikiran Ismail Raji al-Faruqi menempatkan tauhid sebagai prinsip yang menyatukan ilmu, nilai, dan tindakan dalam satu kesatuan yang tak terpisah [11]. Dalam kerangka ini, tidak ada lagi tembok pemisah antara keahlian teknis dan tanggung jawab moral. Seseorang yang bekerja mengelola data dengan kesadaran tauhid akan memandang pekerjaannya sebagai ibadah, sesuatu yang terhubung langsung dengan Tuhan, bukan sekadar rutinitas demi mengejar gaji bulanan.
Konsekuensi dari kesadaran semacam itu sangat besar. Tauhid melahirkan apa yang dalam khazanah Islam disebut muraqabah, yaitu perasaan bahwa Allah senantiasa mengawasi. Di sinilah letak keunggulannya dibanding kendali teknis mana pun. Sistem keamanan paling canggih sekalipun punya batas. Audit log bisa dihapus oleh orang yang punya hak akses, kamera pengawas memiliki sudut buta, dan auditor manusia hanya bekerja pada jam kantor. Pengawasan ilahi tidak mengenal celah seperti itu. Ia bekerja dua puluh empat jam, menembus ruang server yang paling sunyi sekalipun. Seorang administrator basis data yang benar-benar meyakini hal ini akan menahan diri dari menyalin data nasabah ke flashdisk pribadi, walau secara teknis tidak ada satu pun sistem yang mampu mendeteksinya saat itu juga.
Di samping tauhid, ada amanah yang menjadi poros kedua. Dalam Islam, tanggung jawab pada hakikatnya identik dengan amanah, yakni titipan yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Tafsir M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa salah satu wujud amanah ialah menjaga titipan antarmanusia sampai pemiliknya datang menuntut [8]. Coba renungkan posisi seorang data engineer. Di tangannya tersimpan nama, alamat, nomor telepon, bahkan riwayat kesehatan jutaan orang yang tidak ia kenal satu per satu. Semua itu adalah titipan dalam arti yang paling harfiah. Maka mengkhianatinya bukan sekadar pelanggaran kontrak kerja, melainkan pengkhianatan terhadap amanah yang berdimensi ukhrawi. Kajian tentang amanah, ihsan, dan maslahah menegaskan bahwa nilai-nilai ini sanggup menjadikan setiap aktivitas kerja bernilai ibadah sekaligus melahirkan rasa tanggung jawab yang tinggi [7].
Maka menurut hemat saya, fondasi moral yang ditawarkan akidah bukan fondasi yang rapuh dan abstrak. Ia justru lebih kokoh daripada sanksi hukum, sebab ia tumbuh dari dalam, bukan dipaksakan dari luar. Kajian mengenai workplace rectitude dalam perspektif Islam memperkuat hal ini dengan menunjukkan bahwa kelurusan moral di tempat kerja berakar pada kesadaran ketuhanan yang dipegang teguh oleh pelakunya [9]. Tauhid menumbuhkan integritas, amanah menumbuhkan rasa tanggung jawab. Dua hal itulah yang paling dibutuhkan profesi pengelola data, dan dua hal itu pula yang paling sering absen dalam pelatihan teknis di kampus maupun perusahaan.
3.2 Korelasi Lemahnya Internalisasi Akidah dengan Pelanggaran Etika Data
Bagian ini ingin menjawab satu hal mendasar. Jika teknologi keamanan terus diperbarui setiap tahun, mengapa kebocoran data malah seperti tak pernah surut. Jawabannya ada pada manusia. Data berbicara cukup keras soal ini. Laporan investigasi Verizon tahun 2023 menyebut lebih dari 80 persen insiden kebocoran data berasal dari faktor manusia, bahkan laporan Cybint menaksir kesalahan manusia bertanggung jawab atas 95 persen kebocoran. Angka dari sisi internal organisasi tak kalah mengejutkan, sebab laporan Voice of the CISO 2024 dari Proofpoint mencatat 42 persen hilangnya data disebabkan oleh kelalaian karyawan [12]. Temuan dalam negeri pun sejalan, karena kajian atas kebocoran Pusat Data Nasional 2024 menyimpulkan faktor manusia sebagai salah satu penyebab utama di samping kelemahan sistem dan infrastruktur [3].
Pelanggaran ini sebetulnya punya dua wajah. Wajah pertama adalah kelalaian. Seorang pegawai memakai kata sandi yang lemah, terpancing tautan phishing, atau ceroboh mengirim dokumen sensitif ke alamat yang salah. Ini bukan kejahatan yang direncanakan, melainkan buah dari kurangnya kehati-hatian. Padahal sikap hati-hati adalah bagian tak terpisahkan dari amanah. Orang yang menyadari bahwa data di tangannya adalah titipan tidak akan bersikap serampangan, sebab ia tahu setiap kecerobohan akan ditanyai kelak.
Wajah kedua jauh lebih kelam, yaitu pengkhianatan yang disengaja. Inilah yang dikenal sebagai ancaman orang dalam atau insider threat, ketika seseorang yang punya akses sah justru sengaja menjual data demi keuntungan pribadi [12]. Rentetan kasus di Indonesia memberi gambaran betapa besar kerugiannya. Indonesia pernah dihantam kebocoran 91 juta akun Tokopedia pada 2020, 279 juta data BPJS Kesehatan pada 2021, 337 juta data kependudukan Dukcapil pada 2023, hingga 6 juta data NPWP pada 2024. Data-data itu diperjualbelikan di forum gelap oleh para pelaku kejahatan siber. Ketika keahlian teknis tidak dikawal oleh keimanan, akses yang seharusnya menjadi tanggung jawab malah berubah menjadi peluang untuk berkhianat.
Di sinilah benang merahnya terlihat terang. Pelanggaran etika data, baik yang berupa kelalaian maupun pengkhianatan, sama-sama berpangkal pada satu hal, yakni kosongnya kesadaran moral. Sistem bisa diperketat, tetapi selama hati pelakunya hampa dari rasa diawasi Tuhan dan rasa memikul titipan, celah akan selalu ada. Negara memang sudah menghadirkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 sebagai payung hukum [4], namun hukum bekerja setelah pelanggaran terjadi. Ia menghukum, bukan mencegah dari akar. Akidah justru bergerak di hulu. Ia mencegah niat buruk sebelum sempat menjelma menjadi tindakan. Itulah mengapa saya berpendapat bahwa pendekatan teknis dan hukum tidak akan pernah cukup jika tidak dilengkapi penguatan dari sisi keimanan.
3.3 Model Integrasi Nilai Akidah ke dalam Etika Profesi Teknologi Informasi
Mengkritik tanpa menawarkan jalan keluar hanyalah keluhan yang dibungkus istilah ilmiah. Maka pada bagian ini saya rumuskan model integrasi nilai akidah ke dalam etika profesi teknologi informasi, yang bekerja pada tiga lapis sekaligus.
Lapis pertama berada pada level kode etik profesi. Selama ini kode etik profesi teknologi informasi cenderung disusun dengan bahasa yang netral dan kering nilai. Tidak ada salahnya menyuntikkan ruh akidah ke dalamnya, dengan menempatkan tauhid, amanah, dan ihsan sebagai prinsip dasar. Kajian tentang penerapan nilai Islam dalam etika profesi menunjukkan bahwa amanah, kejujuran, dan keadilan mampu menjadikan pekerjaan bernilai ibadah, bukan sekadar kewajiban formal [5]. Ketika seorang profesional menandatangani kode etik yang berakar pada nilai semacam ini, ia tidak sekadar terikat aturan perusahaan, tetapi terikat pada kesadaran yang lebih tinggi.
Lapis kedua menyasar budaya kerja organisasi. Nilai sebagus apa pun akan layu jika lingkungannya tidak mendukung. Organisasi perlu menumbuhkan budaya kerja yang menempatkan niat sebagai ibadah dan menjadikan muraqabah sebagai kebiasaan kolektif. Pelatihan keamanan yang selama ini berhenti pada prosedur teknis sebaiknya diperluas agar menyentuh sisi hati. Program pelatihan kesadaran keamanan siber memang terbukti menurunkan insiden kebocoran data secara signifikan [13], dan akan jauh lebih ampuh bila dipadukan dengan penanaman kesadaran bahwa menjaga data adalah bagian dari menjaga amanah. Pendekatan yang menggabungkan kepatuhan teknis dengan kesadaran spiritual inilah yang berpotensi menutup celah yang selama ini menganga.
Lapis ketiga, yang menurut saya paling strategis, ada pada pendidikan calon profesional teknologi informasi. Mahasiswa Teknik Informatika seperti saya dijejali algoritma, struktur data, dan keamanan jaringan, namun jarang sekali diajak merenungkan tanggung jawab moral di balik keahlian itu. Padahal di sinilah karakter dibentuk sejak dini. Semangat integrasi ilmu dan nilai yang digagas al-Faruqi sangat relevan diterapkan dalam kurikulum [11]. Bayangkan jika setiap mata kuliah keamanan data juga membahas konsep amanah, dan setiap praktikum basis data ditutup dengan pengingat bahwa data yang dikelola adalah titipan jutaan manusia. Lulusan yang lahir dari pendidikan semacam itu tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga kokoh secara moral. Mereka inilah benteng sesungguhnya bagi keamanan data di masa depan, jauh lebih tangguh daripada firewall termahal sekalipun.
4. Kesimpulan
Kajian ini menemukan tiga hal pokok. Pertama, nilai akidah berupa tauhid dan amanah terbukti layak menjadi fondasi moral bagi profesi pengelola data. Tauhid melahirkan muraqabah, yaitu kesadaran diawasi Tuhan yang tidak dimiliki oleh kendali teknis mana pun, sedangkan amanah mendudukkan data pengguna sebagai titipan yang kelak dipertanggungjawabkan. Kedua, lemahnya internalisasi akidah berkorelasi erat dengan pelanggaran etika data, sebab mayoritas insiden kebocoran berakar pada faktor manusia, baik berupa kelalaian maupun pengkhianatan yang disengaja. Ketiga, nilai akidah dapat diintegrasikan ke dalam etika profesi teknologi informasi melalui tiga lapis, yakni kode etik profesi, budaya kerja organisasi, dan pendidikan calon profesional.
Dari temuan tersebut, beberapa rekomendasi layak diajukan. Bagi perguruan tinggi, sudah saatnya kurikulum Teknik Informatika tidak sekadar mengasah keterampilan teknis, tetapi juga menanam kesadaran moral berbasis akidah pada setiap mata kuliah yang bersinggungan dengan data. Bagi organisasi profesi, penyusunan kode etik sebaiknya diberi ruh nilai tauhid, amanah, dan ihsan, bukan dibiarkan netral tanpa jiwa. Bagi profesional teknologi informasi, muraqabah perlu dirawat sebagai kebiasaan personal, karena di sanalah benteng terakhir keamanan data sesungguhnya berdiri.
Penelitian ini memiliki keterbatasan. Sifatnya konseptual dan bersandar pada studi kepustakaan, sehingga belum menguji secara empiris seberapa kuat pengaruh internalisasi akidah terhadap perilaku profesional di lapangan. Oleh sebab itu, penelitian lanjutan yang bersifat empiris sangat dianjurkan, misalnya survei atau studi kasus terhadap para profesional teknologi informasi, supaya gagasan yang ditawarkan di sini dapat diuji dan disempurnakan dengan data nyata.
Ditulis Oleh : Fikri Fadhil Muhammad, Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, Jakarta
Email korespondensi: fikrifadhil246@gmail. com
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































