Sebuah tanda tangan akta bisa mengubah nasib seseorang dan tidak selalu ke arah yang lebih baik. Di sebuah desa di Jawa Timur, seseorang menggenggam pulpen dan membubuhkan tanda tangannya di atas selembar kertas tebal berlogo resmi. Ia tidak tahu apa yang ia tanda tangani. Ia memang tidak bisa membaca. Salah satu rekannya bilang ini hanya urusan balik nama. Ia percaya. Beberapa waktu kemudian, surat panggilan tiba. Rumah yang ia tinggali bersama keluarganya akan dilelang. Ternyata, kertas yang ia tanda tangani itu adalah akta hak tanggungan, dokumen yang menjadikan rumahnya sebagai agunan utang senilai setengah miliar rupiah. Utang tersebut dipinjam oleh rekannya, yang mana kini utang tersebut telah menunggak.
“Harusnya waktu itu dibacakan dong aktanya. Tapi karena tidak dibacakan, dan si A ini juga nggak bisa membaca — kasihan ya. Ini rugi siapa? Nah itu salah satu bentuk pelanggaran kode etiknya begitu.” — Bu Lis Diana Hidayati, S.H., M.Kn., Notaris-PPAT Kabupaten Mojokerto (12/5/2026).
Kasus seperti di atas bukan anomali. Ia adalah satu potret dari pola pelanggaran yang oleh para akademisi hukum kenotariatan disebut sebagai salah satu yang paling sering terjadi, sekaligus paling mudah disepelekan, yakni notaris yang tidak membacakan akta kepada kliennya sebelum akta ditandatangani.
Hukum tidak membiarkan prosedur ini menjadi pilihan. Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014) menegaskan bahwa notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap, disaksikan paling sedikit dua orang saksi, sebelum semua pihak menandatanganinya.
Kewajiban ini bukan formalitas birokrasi. Ia adalah satu-satunya momen di mana para pihak yang mungkin awam hukum, yang mungkin buta huruf, yang mungkin tidak mengerti kosakata yuridis, mendapat kesempatan untuk benar-benar mendengar dan memahami apa yang akan mengikat mereka secara hukum. Tujuan ganda dari pembacaan ini: Pertama, memastikan isi akta sesuai dengan kehendak para pihak; kedua, memberi notaris kesempatan terakhir menemukan dan memperbaiki kesalahan sebelum akta ditandatangani. Kedua, fungsi itu lenyap begitu pembacaan dilewati.
Pasal 16 ayat (7) UUJN memang membuka satu pengecualian yang mana pembacaan akta boleh dilewati jika penghadap sendiri yang meminta, dengan alasan ia sudah membaca, mengetahui, dan memahami isi akta. Pengecualian ini harus dicatat secara eksplisit dalam penutup akta.
Namun di sinilah masalah struktural muncul. Pengecualian ini justru menjadi sumber distorsi di mana klausul yang semestinya melindungi penghadap yang melek hukum malah berbalik menjadi tameng bagi notaris yang ingin mempersingkat proses. Frasa “penghadap telah membaca sendiri” kerap dicantumkan secara rutin, bahkan pada klien yang jelas-jelas tidak memahami isi dokumen yang ada di hadapannya.
Lebih jauh, dari hasil wawancara terungkap praktik lain yang sama bermasalahnya yakni pembacaan akta yang didelegasikan kepada staf kantor notaris, bukan dilakukan langsung oleh notaris. Padahal tidak ada satu pasal pun dalam UUJN yang mengizinkan pendelegasian ini. Akibatnya, notaris tetap bertanggung jawab penuh atas akta, namun prosedur perlindungan yang harusnya ia jalankan sendiri sudah tergerus di tangan pegawainya.
Dari kejadian tersebut, maka timbul satu pertanyaan. Kalau aktanya sudah ditandatangani, sudah ada stempel notaris, sudah terbit sertifikat, memangnya masalah?
Jawabannya adalah sangat bermasalah, dan masalahnya bisa muncul kapan saja, bahkan bertahun-tahun kemudian.
Pasal 16 ayat (9) UUJN menetapkan konsekuensi yang tegas, yakni akta yang tidak dibacakan akan terdegradasi. Statusnya turun dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan.
Akta otentik adalah alat bukti sempurna di pengadilan. Isinya dianggap benar tanpa perlu pembuktian tambahan. Sebaliknya, akta di bawah tangan dapat dibantah oleh siapapun dan beban pembuktiannya berbalik kepada pihak yang mendalilkan keabsahannya. Dalam sengketa tanah atau waris, perbedaan ini bisa menentukan segalanya.
Jika regulasinya sudah jelas, jika konsekuensi hukumnya sudah tegas, lalu mengapa praktik melewati pembacaan akta masih berlangsung?
Setidaknya ada dua alasan mengapa praktik ini masih berlangsung. Pertama, klien datang ke kantor notaris dalam posisi yang sangat lemah dari sisi informasi. Mereka tidak tahu bahwa pembacaan akta adalah hak mereka. Mereka tidak tahu bahwa melewatinya memiliki konsekuensi hukum. Mereka tidak tahu bahwa frasa “penghadap telah membaca dan memahami isi akta” yang mungkin tercetak dalam dokumen yang mereka tanda tangani bisa menjadi bumerang bagi mereka sendiri di kemudian hari. Kedua, kesadaran oknum notaris sendiri yang masih rendah. Bu Lis Diana, S.H. M.Kn., dari pengalamannya selama tiga tahun di lapangan, menegaskan bahwa kesadaran notaris sendiri adalah kunci yang tidak bisa digantikan oleh regulasi manapun.
Jika praktik ini terjadi, maka masyarakat terutama klien lah yang paling dirugikan. Dari kasus yang telah dibahas sebelumnya menunjukkan siapa yang paling berisiko menjadi korban ketika prosedur pembacaan akta dilewati.
Pembacaan akta bukanlah ritual seremonial yang bisa dipercepat atau didelegasikan. Ia adalah esensi dari kepercayaan publik yang diberikan negara kepada profesi ini. Setiap akta yang keluar dari kantor notaris membawa serta nama, tanda tangan, dan reputasi notarisnya.
Bagi notaris-PPAT, ini adalah garis terdepan dari tanggung jawab profesional mereka. Bagi masyarakat, ini adalah hak yang tidak boleh diam-diam diambil. Dan bagi sistem hukum Indonesia, ini adalah penanda paling sederhana dari apakah kepercayaan publik terhadap instrumen hukum masih dijaga atau perlahan digerus oleh kebiasaan yang terburu-buru.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































