Bengkulu Utara – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus memperkuat langkah menuju penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Melalui kegiatan Penyamaan Persepsi terkait Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (16/7/2026), kedua pihak berkomitmen menghadirkan sistem pembinaan yang lebih humanis, edukatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi ABH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi pembaruan sistem pemidanaan yang mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Ramadanus, Kepala Dinas Pendidikan Firdaus, Kepala Dinas Sosial Agus Sudrajat, Kepala Inspektorat Markisman, Kepala Bagian Kerja Sama Yulman, Perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat Dini Setiawani Utami, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Bengkulu Oka Putra Wazlan, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Rian Manggurai, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Milseri dan Afrian Sasmita, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta membahas peran masing-masing instansi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi ABH. Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar program berjalan efektif, terintegrasi, serta mampu memberikan manfaat bagi anak, keluarga, dan masyarakat luas.
Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan bentuk pembinaan yang memberikan kesempatan kepada anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan, tanpa mengabaikan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan, pembinaan, dan masa depan yang lebih baik. Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara merupakan langkah penting dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi ABH secara optimal.
“Melalui penyamaan persepsi ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam melaksanakan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Program ini bukan sekadar bentuk pelaksanaan pidana, tetapi menjadi sarana pembinaan yang mampu membentuk karakter, menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan mengembalikan anak menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat,” ujar Aidil.
Menurut Aidil, keberhasilan pembinaan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapas, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah, dunia pendidikan, instansi sosial, hingga masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, anak yang pernah berhadapan dengan hukum memiliki kesempatan lebih besar untuk memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Ketika anak mendapatkan pembinaan yang tepat, manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. Risiko pengulangan tindak pidana dapat ditekan, lingkungan menjadi lebih aman, dan anak-anak tersebut dapat kembali berkontribusi secara positif bagi keluarga maupun daerahnya. Inilah tujuan utama pemasyarakatan, yaitu mengembalikan seseorang menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan bermanfaat,” tambahnya.
Melalui kerja sama yang sedang dibangun ini, Bapas Kelas I Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara optimistis implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi ABH dapat berjalan secara profesional, akuntabel, humanis, dan berkeadilan. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin PASTI serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembinaan yang berorientasi pada masa depan anak dan terciptanya lingkungan yang lebih aman, harmonis, dan produktif.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































