Bali bukan sekadar destinasi wisata. Bagi jutaan orang yang lahir dan tumbuh di sana, Bali adalah ruang hidup yang diatur oleh nilai-nilai adat yang telah berjalan selama berabad-abad. Namun, di balik keindahan sawah terasering dan ritual-ritual sakral yang setiap tahun memikat wisatawan dari seluruh dunia, ada pertanyaan yang kian mendesak untuk dijawab: seberapa kokohkah hukum adat Bali dalam menghadapi tekanan ekspansi pariwisata yang tumbuh tanpa henti?
Pertanyaan ini bukan retorika. Ini adalah persoalan nyata yang dihadapi masyarakat adat Bali hari ini, ketika investasi villa mewah, hotel butik, dan kawasan wisata terus menggerogoti tanah-tanah yang selama ini menjadi basis kebudayaan dan identitas kolektif mereka.
Wilayah Adat dalam Konstruksi Hukum Indonesia
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional kita. Konstitusi sebenarnya tidak abai. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalimat ini terdengar kuat, tapi dalam praktiknya, klausa “sepanjang masih hidup” dan “sesuai perkembangan masyarakat” sering kali menjadi celah yang digunakan untuk mengecilkan ruang gerak hukum adat.
Di Bali, struktur adat berpusat pada desa pakraman atau yang kini lebih dikenal sebagai desa adat—sebuah unit sosial yang memiliki wilayah, hukum, dan kelembagaan tersendiri. Desa adat di Bali diakui secara formal melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi eksistensi desa adat sebagai subjek hukum yang berhak mengelola wilayah pawongan (masyarakat), palemahan (wilayah), dan parhyangan (nilai spiritual). Sebuah langkah maju yang patut diapresiasi—tetapi apakah regulasi ini cukup kuat menghadapi tekanan investasi yang beroperasi di bawah naungan hukum nasional dan bahkan hukum internasional?
Subak: Warisan Dunia yang Terancam Oleh Logika Kapital
Tidak ada studi kasus yang lebih gamblang untuk menggambarkan ketegangan ini selain Subak—sistem irigasi tradisional Bali yang pada tahun 2012 resmi diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia. Subak bukan sekadar teknik pengairan. Ia adalah manifestasi fisik dari filosofi Tri Hita Karana, yaitu keselarasan antara manusia, alam, dan Tuhan, yang menjadi landasan kosmologis masyarakat Bali.
Namun, pengakuan internasional ternyata tidak serta-merta menghadirkan perlindungan yang efektif. Dalam dua dekade terakhir, kawasan persawahan di sekitar Ubud, Tabanan, hingga Badung terus menyusut akibat alih fungsi lahan. Data Dinas Pertanian Provinsi Bali mencatat tren penurunan luas lahan sawah yang konsisten dari tahun ke tahun, sejalan dengan meningkatnya jumlah akomodasi wisata. Lahan yang dahulu menjadi bagian dari sistem Subak—dengan seluruh jaringan sosial dan ritual yang menyertainya—kini berubah menjadi kolam renang villa atau lobi hotel.
Masalahnya bukan sekadar soal hilangnya lahan pertanian. Ketika satu petak sawah dibangun menjadi villa, jaringan irigasi Subak yang bersifat komunal bisa terganggu secara keseluruhan. Sistem Subak bekerja secara kolektif; ia tidak bisa berfungsi jika sebagian anggotanya memilih keluar dari sistem. Artinya, satu transaksi jual-beli tanah yang tampak seperti urusan privat bisa berdampak sistemik terhadap seluruh komunitas adat.
Di sinilah hukum adat seharusnya berperan. Secara prinsip, hukum adat Bali mengenal konsep tanah druwe desa—tanah milik desa adat yang tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak luar tanpa persetujuan komunal. Namun dalam praktiknya, batas antara tanah adat dan tanah hak milik individu sering kali tidak tegas secara administratif, sehingga membuka peluang bagi transaksi yang secara formal sah secara hukum negara, meskipun bertentangan dengan norma adat.
Ekspansi Villa dan Hotel: Ketika Hukum Investasi Menggusur Hukum Adat
Fenomena ekspansi villa dan hotel di Bali adalah contoh klasik bagaimana hukum investasi nasional bisa beroperasi secara paralel—bahkan berbenturan—dengan hukum adat lokal. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) beserta turunan peraturannya dirancang untuk menyederhanakan perizinan dan mendorong masuknya modal. Dalam kerangka ini, proses alih fungsi lahan menjadi lebih cepat, birokratis lebih ringkas, dan hambatan investasi diminimalkan.
Yang menjadi persoalan adalah bahwa “hambatan” yang dihapus itu tidak jarang adalah mekanisme perlindungan lokal yang selama ini menjadi tameng masyarakat adat. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan tata ruang wilayah—sebuah instrumen teknis yang tidak selalu mempertimbangkan status adat suatu kawasan.
Akibatnya, banyak kawasan yang secara adat dianggap sebagai zona sakral atau zona penyangga budaya justru masuk dalam kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan komersial. Kasus kawasan Tanah Lot dan beberapa daerah di sekitar Kintamani menunjukkan bagaimana konstruksi bangunan wisata yang masif berlangsung di dekat—bahkan dalam—kawasan yang dianggap sakral oleh komunitas adat setempat.
Pertanyaannya: apakah desa adat memiliki hak veto? Secara normatif, Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada desa adat untuk mengatur tata wilayahnya melalui awig-awig (peraturan adat). Tetapi kewenangan ini tidak dilengkapi dengan mekanisme penegakan yang setara dengan kekuatan hukum administratif. Ketika pengembang mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), keberatan dari desa adat cenderung diperlakukan sebagai hambatan prosedural, bukan sebagai hak hukum yang setara.
Di Mana Letak Kelemahan Perlindungan Hukum Adat?
Jika dipetakan secara sistematis, ada tiga kelemahan struktural yang membuat hukum adat Bali rentan dalam menghadapi ekspansi pariwisata.
Pertama, persoalan registrasi dan pemetaan. Banyak wilayah adat Bali belum terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Tanpa sertifikasi atau registrasi formal, klaim adat atas suatu wilayah sulit dipertahankan dalam sengketa hukum yang menggunakan kerangka hukum negara. Ini bukan kesalahan masyarakat adat, melainkan cerminan dari sistem hukum yang secara historis lebih mengakomodasi hak kepemilikan individual daripada hak komunal.
Kedua, pluralisme hukum yang tidak setara. Indonesia secara de facto adalah negara dengan sistem pluralisme hukum—hukum negara, hukum agama, dan hukum adat hidup berdampingan. Namun, dalam hierarki praktis, hukum negara hampir selalu menang. Putusan pengadilan negeri yang didasarkan pada Hukum Agraria Nasional tidak diwajibkan untuk mempertimbangkan norma adat setempat, kecuali jika ada regulasi spesifik yang memerintahkan demikian.
Ketiga, fragmentasi antara desa adat dan desa dinas. Di Bali, terdapat dualisme pemerintahan desa: desa adat (yang beroperasi berdasarkan hukum adat) dan desa dinas (yang beroperasi berdasarkan hukum administrasi negara). Kedua entitas ini tidak selalu berjalan seiring, dan dalam urusan perizinan pembangunan, kewenangan formal ada di tangan desa dinas dan pemerintah kabupaten—bukan desa adat.
Mencari Jalan Keluar: Harmoni atau Ketegangan Abadi?
Tentu saja, framing bahwa pariwisata dan hukum adat harus selalu berbenturan adalah sebuah penyederhanaan yang tidak produktif. Pariwisata telah menjadi tumpuan ekonomi jutaan warga Bali, dan menolaknya secara total adalah kemewahan yang tidak dimiliki semua orang. Yang perlu diperdebatkan adalah bagaimana model pembangunan yang menghormati batas-batas adat bisa diwujudkan secara konkret, bukan hanya dalam pidato dan dokumen perencanaan.
Beberapa langkah yang perlu didorong secara hukum antara lain: pertama, akselerasi pemetaan dan pendaftaran wilayah adat ke dalam sistem hukum pertanahan nasional, sejalan dengan amanat Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara—sebuah preseden yang mestinya bisa diperluas ke domain pertanahan adat secara lebih luas. Kedua, penguatan mekanisme free, prior and informed consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan bagi masyarakat adat dalam setiap proses perizinan investasi yang berdampak pada wilayah adat. Ketiga, integrasi awig-awig desa adat sebagai instrumen hukum yang mengikat dalam proses tata ruang wilayah kabupaten dan provinsi.
Penutup: Hukum Adat Masih Relevan, Tapi Butuh Penopang
Hukum adat Bali belum mati. Ia masih hidup, masih dipraktikkan, dan masih dipertahankan oleh jutaan masyarakat yang memilih untuk tinggal dan tumbuh dalam ikatan komunal yang sudah berusia ratusan tahun. Tapi “masih hidup” saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan penguatan posisi hukumnya dalam sistem yang lebih besar.
Pariwisata akan terus tumbuh. Investasi akan terus masuk. Pertanyaannya bukan apakah pembangunan boleh terjadi, melainkan siapa yang berhak mendefinisikan batas-batasnya. Jika jawabannya hanya negara dan investor—tanpa suara yang setara dari masyarakat adat—maka kita sedang menyaksikan satu lagi episode sejarah di mana modernitas datang dengan harga yang dibayar oleh mereka yang paling tidak punya pilihan.
Bali sudah terlalu sering dijadikan objek kagum oleh dunia luar. Sudah saatnya kita memastikan bahwa masyarakat adatnya juga menjadi subjek hukum yang setara—bukan sekadar latar belakang indah dari sebuah industri yang bergerak di atas tanah mereka.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































