Tegal, 06 September 2025 – Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah bersurat resmi ke SMP Negeri 2 Bumijawa, Kabupaten Tegal, terkait pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Surat bernomor 022/MON/DPD-JT/IX/2025 itu menegaskan komitmen Gerhana Indonesia untuk mengawal pembangunan yang dijalankan melalui sistem swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) agar berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dalam surat tersebut, Gerhana Indonesia memohonkan salinan SK Pembentukan P2SP beserta susunan pengurus, serta dokumen teknis perencanaan pembangunan. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan tata kelola anggaran pendidikan berjalan terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberi ruang partisipasi publik.
Ketua Satgasus Gerhana Indonesia DPD Jateng, Ms Ree, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui fungsi kontrol sosial adalah hak sekaligus kewajiban sebagaimana diamanatkan undang-undang.
> “Kami hadir untuk memastikan pembangunan sekolah tidak hanya sebatas kegiatan fisik, tetapi juga menjadi wujud nyata akuntabilitas publik. Prinsip transparansi dan keterlibatan masyarakat harus dijunjung tinggi, karena pendidikan adalah hak bersama,” ujar Ms Ree.
Gerhana Indonesia menekankan, langkah tersebut berlandaskan hukum yang jelas, antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 56 ayat (3)), Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan dasar hukum tersebut, Gerhana Indonesia menegaskan komitmennya untuk ikut mengawasi, mendampingi, sekaligus memberikan masukan yang membangun agar revitalisasi di SMP Negeri 2 Bumijawa dapat terlaksana secara profesional. Harapannya, pembangunan ini tidak hanya menghasilkan fasilitas fisik yang layak, tetapi juga menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































