Guru SBK dan Prakarya MTSN 6 Bantul, Fauka Nurul,dan Wiwik Winarni mengikuti pembukaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Seni Budaya dan Prakarya (SBDP) Mts se DIY Yogyakarta yang diselenggarakan di MTsN 1 Kota Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh seluruh guru SBDP dari kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta. (8/01/26)
Dalam sambutannya, Bapak Musa selaku tuan rumah menyampaikan bahwa pengembangan diri wajib dilakukan oleh semua guru. “Mars Kemenag harus dikumandangkan, mari kita tingkatkan kualitas pendidikan dengan mengembangkan diri kita sendiri,” ujarnya.
Bapak Musa juga mengucapkan terima kasih atas kedatangan para guru dan menghimbau untuk hadir di MGMP SBDP saat ini. “Selamat bermusyawarah, semoga acara ini bermanfaat bagi kita semua,” tambahnya.
Bapak sugiyono menyampaikan bahwa menjadi guru seni budaya adalah salah satu profesi yang paling berbahagia karena dapat menyalurkan hobi dan seni setiap hari. “Guru seni mempunyai tantangan yaitu harus multi talenta dan harus bisa menyesuaikan dan mengkondisikan madrasah masing-masing,” ujarnya.
Acara ini diakhiri dengan harapan semoga MGMP SBDP Mts se DIY Yogyakarta dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan manfaat bagi semua guru yang hadir.(Fau/ewh).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































