Banggai – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76 Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Imigrasi Berbhakti melalui penyerahan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok kepada sejumlah panti asuhan di wilayah Sulawesi Tengah, Kamis 08 Januari 2026.
Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada Panti Asuhan Aisyah, Panti Asuhan MAN Luwuk, dan Panti Asuhan Kristen Axel Mozes sebagai wujud kepedulian dan komitmen Imigrasi dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Morowali, Yusva Aditya.
Kegiatan sosial ini turut melibatkan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Imigrasi. Bantuan sosial diserahkan secara langsung oleh Penasihat DWP Imigrasi, Ny. Baiq Nabila Aulia, bersama Yuyun Andriani selaku Ketua DWP Kantor Imigrasi Banggai dan Utami Ningsih selaku Ketua DWP Kantor Imigrasi Morowali, sebagai bentuk sinergi dan kepedulian keluarga besar Imigrasi terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ini, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah berharap dapat mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kepedulian sosial, sejalan dengan tema peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 Tahun 2026, “Imigrasi Berbhakti, Indonesia Maju.”
Imigrasi tidak hanya hadir sebagai institusi pelayanan publik, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang senantiasa berkomitmen untuk berbagi dan berkontribusi demi kemajuan bangsa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































