Jakarta – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan. Melalui layanan ini, satu bidang tanah yang sebelumnya memiliki satu sertipikat dapat dibagi menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki sertipikat tersendiri.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa setelah proses pemecahan selesai dilakukan, sertipikat induk tidak lagi berlaku dan digantikan oleh sertipikat baru untuk setiap bidang hasil pemecahan.
Pemecahan bidang tanah dapat diajukan oleh pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sementara data pada bidang induk akan diberi catatan telah dilakukan pemecahan.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Bagi pengembang perumahan, persyaratan tambahan berupa rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat juga wajib dilampirkan. Sementara untuk tanah warisan, pemohon perlu menyertakan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan teknis selesai dilaksanakan.
Meski demikian, tidak semua jenis tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemecahan tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perseorangan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, layanan pemecahan bidang tanah juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui fitur Informasi Layanan, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, alur pengurusan, hingga simulasi biaya layanan sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengurus pemecahan bidang tanah secara lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































