Di tengah masifnya ekspansi industri nikel di Indonesia, masyarakat adat kembali menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan. Hal itu terlihat dalam kasus yang menimpa warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Pada Mei 2025, puluhan warga menggelar ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang nikel yang dinilai merusak hutan dan sungai adat mereka. Namun alih-alih dilindungi, sebagian dari mereka justru diproses secara pidana.
Sebanyak 11 warga akhirnya divonis 5 bulan 8 hari penjara pada Oktober 2025 menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba. Hingga 2026, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah negara benar-benar mengakui keberadaan hukum adat sebagaimana dijamin konstitusi, atau pengakuan itu hanya berhenti sebagai formalitas?
Bagi masyarakat Maba Sangaji, ritual adat bukan sekadar seremoni budaya. Ritual tersebut merupakan bagian dari cara masyarakat menjaga hubungan spiritual dengan alam sekaligus bentuk penolakan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Dalam masyarakat adat, hutan dan sungai tidak hanya dipandang sebagai sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup komunitas.
Namun negara melihatnya dengan pendekatan berbeda. Aparat menilai tindakan warga sebagai bentuk gangguan terhadap aktivitas pertambangan. Akibatnya, pendekatan pidana digunakan untuk merespons protes masyarakat adat.
Di titik inilah konflik antara hukum negara dan hukum adat menjadi nyata.
Ahli hukum Eugen Ehrlich pernah memperkenalkan konsep living law, yaitu hukum yang benar-benar hidup dan dipatuhi di tengah masyarakat. Dalam konteks Maba Sangaji, ritual adat dapat dipahami sebagai bagian dari living law tersebut. Ia lahir dari nilai sosial dan budaya yang diwariskan turun-temurun, serta memiliki legitimasi di mata masyarakat adat.
Sayangnya, negara masih cenderung menempatkan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber legitimasi hukum. Akibatnya, hukum adat sering dipandang berada di posisi subordinat. Ketika masyarakat adat mempertahankan wilayahnya melalui mekanisme budaya, tindakan itu justru dianggap melawan hukum.
Padahal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Artinya, secara konstitusional keberadaan hukum adat sebenarnya diakui.
Masalahnya terletak pada implementasi.
Dalam banyak konflik sumber daya alam, pengakuan terhadap masyarakat adat sering kalah oleh kepentingan investasi. Negara tampak lebih cepat melindungi aktivitas industri dibanding memastikan perlindungan ruang hidup masyarakat adat.
Kasus Maba Sangaji juga menunjukkan adanya persoalan pluralisme hukum di Indonesia. Di satu sisi terdapat hukum negara melalui UU Minerba. Di sisi lain terdapat hukum adat yang hidup dan dipraktikkan masyarakat. Sayangnya, relasi keduanya tidak berjalan seimbang.
Hukum negara justru tampil dominan dan meminggirkan hukum adat. Pasal 162 UU Minerba yang digunakan terhadap warga Maba Sangaji selama ini memang kerap dikritik karena dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak tambang.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan. Ketika warga mempertahankan lingkungan hidupnya, mereka dipidana. Sebaliknya, ketika terjadi kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang, proses penegakan hukum terhadap korporasi sering kali tidak terlihat tegas.
Selain persoalan hukum adat, kasus ini juga berkaitan dengan hak asasi manusia. Masyarakat adat memiliki hak atas budaya, wilayah adat, dan lingkungan hidup yang sehat. Dalam berbagai instrumen internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, masyarakat adat berhak mempertahankan tradisi serta hubungan spiritual dengan wilayah mereka.
Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) juga menegaskan bahwa masyarakat adat harus dilibatkan secara bebas dan mendapatkan informasi yang memadai sebelum proyek dijalankan di wilayah mereka. Namun dalam praktik pertambangan di Indonesia, prinsip ini sering hanya menjadi formalitas administratif.
Akibatnya, konflik antara masyarakat dan perusahaan terus berulang di berbagai daerah.
Kasus Maba Sangaji bukan sekadar konflik lokal di Maluku Utara. Kasus ini mencerminkan persoalan nasional mengenai lemahnya perlindungan terhadap masyarakat adat di tengah ekspansi industri ekstraktif. Data berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya terus meningkat, terutama di wilayah tambang dan perkebunan.
Yang mengkhawatirkan, pendekatan negara masih cenderung represif. Aparat keamanan lebih sering hadir untuk mengamankan investasi dibanding menjadi penengah konflik. Situasi ini memunculkan kesan bahwa negara berdiri lebih dekat dengan korporasi dibanding masyarakat adat.
Padahal penyelesaian konflik seperti ini seharusnya tidak selalu dilakukan melalui jalur pidana. Pendekatan restorative justice dan dialog sosial semestinya lebih diutamakan. Negara perlu memahami bahwa perlawanan masyarakat adat tidak selalu lahir dari kepentingan politik, tetapi sering kali berasal dari upaya mempertahankan ruang hidup dan identitas budaya mereka.
Karena itu, kasus Maba Sangaji harus menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah. Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti dalam teks konstitusi semata. Negara perlu memastikan adanya perlindungan nyata terhadap wilayah adat, ritual budaya, dan hak masyarakat untuk mempertahankan lingkungannya.
Revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU Minerba juga penting dilakukan agar tidak lagi menjadi alat kriminalisasi warga. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pengakuan wilayah adat dan memastikan prinsip FPIC diterapkan secara sungguh-sungguh sebelum izin tambang diberikan.
Pada akhirnya, kasus Maba Sangaji memperlihatkan satu hal penting: ketika ritual adat diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan warga adat, tetapi juga komitmen negara dalam menghormati hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Sumber Foto: BBC News Indonesia
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































