Kabupaten Semarang – Inovasi layanan pertanahan yang dihadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya melalui layanan penghapusan hak tanggungan atau roya yang kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang.
Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, mengaku terkesan setelah untuk pertama kalinya mengurus sendiri layanan pertanahan di Kantah Kabupaten Semarang. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), proses pengajuan roya yang ia lakukan berjalan sangat cepat.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantah Kabupaten Semarang.
Proses Cepat dan Mudah Dipahami
Sebelum mengajukan roya, Suparmi terlebih dahulu datang ke Kantah Kabupaten Semarang untuk berkonsultasi terkait persyaratan penghapusan hak tanggungan pada sertipikat tanah miliknya. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ia kembali datang untuk menyerahkan berkas permohonan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa layanan pertanahan kini semakin mudah diakses masyarakat, khususnya bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa melalui perantara.
RALALI Percepat Layanan Roya
Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang dirancang untuk mempercepat proses administrasi roya.
“Melalui layanan ini, waktu pelayanan di loket untuk setiap pemohon berkisar tiga hingga lima menit,” jelas Wahyu Setyoko.
Selain menghadirkan layanan cepat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi masyarakat yang datang mengurus layanan secara mandiri tanpa kuasa. Jalur tersebut disiapkan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah,” pungkas Wahyu Setyoko.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































