TOMOHON – Pendidikan keperawatan di Indonesia tengah berada di titik krusial. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan standar kualitas lulusan melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan kebijakan Exit Exam, muncul tantangan besar terkait perlindungan hukum dan kesejahteraan mahasiswa saat menjalani praktik klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Dalam sebuah analisis kebijakan terbaru oleh Johanes Tumigolung dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon, terungkap adanya kesenjangan sistemik yang menempatkan mahasiswa pada posisi rentan. Meskipun praktik klinik merupakan syarat mutlak untuk mencapai standar kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, pelaksanaannya di lapangan sering kali jauh dari ideal.
Risiko Tinggi dan Beban Psikologis
Mahasiswa keperawatan kerap terpapar risiko infeksius dan cedera fisik di lingkungan rumah sakit dengan standar manajemen risiko yang minim. Selain ancaman fisik, beban psikologis menjadi isu serius akibat kebijakan Exit Exam yang diatur dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2020. Data menunjukkan bahwa pada Periode XIX, sekitar 10,78% mahasiswa profesi Ners belum dinyatakan kompeten, sehingga terhambat untuk lulus tepat waktu.
Kondisi ini diperparah dengan ketimpangan sumber daya di lahan praktik dan kurikulum yang sering kali tertinggal dari perkembangan teknologi medis terkini. Tanpa adanya kebijakan perlindungan yang jelas, mahasiswa berisiko menghadapi beban kerja yang tidak sebanding dengan kompetensi akademik mereka, yang pada gilirannya dapat berdampak pada kualitas layanan bagi pasien.
Pentingnya Tata Kelola yang Humanis
Merujuk pada penelitian Bhandari et al. (2020), tenaga kesehatan yang kompeten memerlukan dukungan infrastruktur dan sistem kesehatan yang kuat agar mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan aman. Hal senada ditegaskan oleh Fattahi et al. (2020), bahwa keberhasilan kinerja seorang praktisi sangat bergantung pada tata kelola sektor kesehatan yang baik dan motivasi yang didukung lingkungan kerja yang layak.
Analisis ini menyoroti adanya dilema antara tuntutan rumah sakit yang menjadikan mahasiswa sebagai “tulang punggung” operasional, dengan kewajiban institusi pendidikan untuk melindungi kesehatan mental mahasiswa dari risiko burnout dini.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, serta organisasi profesi seperti PPNI, AIPNI, dan AIPVIKI didesak untuk mengambil langkah nyata:
Penyusunan Protokol Nasional: Menetapkan standar wajib terkait penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), akses layanan kesehatan darurat bagi mahasiswa, dan pembatasan beban kerja klinis agar selaras dengan kompetensi akademik.
Rekonstruksi Kurikulum: Memperbarui kurikulum pendidikan tinggi agar adaptif terhadap kemajuan teknologi medis sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Evaluasi Exit Exam: Melakukan penyesuaian teknis pada kebijakan Exit Exam (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020) melalui penetapan Nilai Batas Lulus (NBL) yang transparan, pemberian kesempatan remedial yang lebih adil, serta penyediaan skema dukungan psikologis dan program mentoring intensif bagi mahasiswa.
Langkah-langkah strategis ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa setiap lulusan memiliki integritas, keterampilan klinis, dan sikap etis yang mumpuni. Hal ini tidak hanya penting untuk daya saing tenaga keperawatan Indonesia di pasar global, tetapi juga demi menjamin sistem kesehatan nasional yang sepenuhnya berpusat pada keselamatan pasien (patient safety).
Referensi
Bhandari, S., Wahl, B., Bennett, S., Engineer, C. Y., Pandey, P., & Peters, D. H. (2020). Identifying core competencies for practicing public health professionals: results from a Delphi exercise in Uttar Pradesh, India. BMC Public Health, 20(1), 1-11.
Fattahi, H., Gorji, H. A., & Bayat, M. (2020). Core competencies for health headquarters: A systematic review and meta-synthesis. BMC Public Health, 20(1), 1-19.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat. Jakarta: Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Jakarta: Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Panduan Akademik Pendidikan Tinggi: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Rembet, I. Y. (2021). Analisis Kebijakan Strategi Peningkatan Standar Kompetensi Lulusan Vokasi dan Profesi Keperawatan Melalui Kebijakan Exit Exam Berdasarkan Permendikbud No. 2 Tahun 2020. Tomohon: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
World Health Organization. (2021). Global strategic directions for nursing and midwifery 2021-2025. Geneva: World Health Organization.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































