Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah bukan berarti hak atas tanah ikut hilang. Masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila sertipikat tanah hilang karena negara tetap memberikan perlindungan melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan sertipikat pengganti.
Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan.
Dalam prosesnya, kehilangan sertipikat juga akan diumumkan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan apabila terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan atau memiliki kepentingan hukum terhadap bidang tanah tersebut.
Apabila tidak ditemukan sengketa maupun permasalahan hukum, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti, sertipikat yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk mulai beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses ketika dibutuhkan, sehingga risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan.
Layanan penerbitan sertipikat pengganti ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat serta memastikan keamanan data pertanahan di era digital.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































