Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Menurutnya, perbaikan tata kelola data melalui integrasi informasi pertanahan dan perpajakan justru menjadi kunci dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar Menteri Nusron.
Optimalkan Potensi PAD melalui Sinkronisasi Data
Kementerian ATR/BPN mencatat masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan data objek pajak di sejumlah daerah. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan pajak belum tergarap secara optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak bagi masyarakat.
“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal. Padahal, jika datanya terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” ungkapnya.
Daerah Percontohan Keberhasilan Integrasi Data
Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa integrasi data pertanahan dan perpajakan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen menjadi contoh daerah yang berhasil meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan setelah menyelaraskan data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Melalui sistem yang terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama sehingga dapat meminimalisir duplikasi maupun kekeliruan pencatatan. Selain itu, integrasi data juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan.
Dorong Implementasi di NTB
Menteri Nusron menilai langkah integrasi data ini sangat relevan untuk diterapkan di Provinsi NTB. Implementasi dapat dimulai dari wilayah yang telah memiliki kesiapan data sebagai proyek percontohan sebelum diperluas ke daerah lainnya.
Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































