Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe pada Senin (14/4/2026). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan tindak lanjut dari langkah serupa di tingkat Provinsi Aceh, yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan, momentum ini menandai babak baru dalam tata kelola administrasi pertanahan yang lebih terpadu dan transparan di wilayah kita.
Fokus utama dari kolaborasi ini adalah percepatan proses sertifikasi tanah wakaf dan program lainnya. Kami menyadari bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf sangat krusial bagi kepentingan umat dan pembangunan fasilitas publik. Dengan dukungan hukum dari Kejaksaan dan sinkronisasi data dari Kemenag, hambatan administratif maupun legalitas yang selama ini muncul diharapkan dapat teratasi dengan lebih cepat dan efektif. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat atas aset-aset keagamaan mereka.
Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri dan Kemenag Kota Lhokseumawe atas sinergi luar biasa ini. Semangat kebersamaan ini menjadi motor penggerak bagi keberhasilan berbagai Program Strategis Nasional (PSN) di daerah. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bekerja keras demi memajukan Kota Lhokseumawe yang lebih maju dan modern. Mari kawal bersama transformasi ini menuju layanan pertanahan yang lebih baik!
Tim Strakom & Humas
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































