SAMPANG – Proyek pembangunan infrastruktur Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, disorot terkait aspek transparansi publik dan spesifikasi teknis di lapangan. Proyek yang dilaporkan menggunakan anggaran penanggulangan bencana melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 ini berjalan tanpa disertai papan informasi proyek di lokasi pengerjaan.
Berdasarkan pemantauan di lokasi pembangunan https://maps.app.goo.gl/rN1PCoNkxNPRzts96?g_st=aw, pengerjaan konstruksi di kawasan rawan longsor tersebut juga dinilai memerlukan verifikasi teknis lebih lanjut. Hal ini menyusul adanya indikasi penggunaan material beton bertulang yang diduga berada di bawah standar teknis untuk struktur penahan beban lateral.
Ketiadaan Papan Informasi dan Aspek Transparansi
Di lokasi pengerjaan proyek TPT Desa Komis, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang memuat informasi detail seperti nilai anggaran, kontraktor pelaksana, volume pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut membatasi hak pengawasan publik secara langsung di lapangan. Secara tata kelola pemerintahan, kondisi ini dinilai mengabaikan asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut mewajibkan setiap proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara untuk memasang papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Analisis Teknis Struktur Beton dan Standar SNI
Selain aspek administratif, sorotan diarahkan pada spesifikasi elemen kolom struktur beton bertulang yang berfungsi sebagai penyangga utama konstruksi penahan tanah. Berdasarkan hasil pemantauan material di lapangan, terdapat dua indikasi ketidaksesuaian teknis yang memerlukan pengujian lebih lanjut:
1. Diameter Besi Tulangan Utama
Terdapat indikasi penggunaan besi berdiameter 8 mm (Ø8) sebagai tulangan longitudinal utama (main bar) pada kolom struktur. Dalam praktik teknik sipil, besi berdiameter 8 mm umumnya dialokasikan sebagai tulangan bagi atau sengkang (begel), bukan sebagai tulangan utama pemikul beban.
Mengingat TPT dirancang untuk menahan tekanan lateral (dorongan horizontal) dari massa tanah tebing, penggunaan diameter tulangan utama yang terlalu minim dikhawatirkan dapat menurunkan kapasitas momen dan gaya geser yang mampu dipikul oleh struktur beton tersebut.
2. Konfigurasi Sengkang (Begel) dan Kait Pengunci
Pemasangan sengkang pada kolom struktur dilaporkan dipasang dengan jarak yang cukup renggang dan diduga tidak menggunakan metode kancingan standar.
Merujuk pada ketentuan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Non-Gedung, sengkang memiliki peran krusial untuk:
Menahan gaya geser struktural.
Mencegah terjadinya tekuk (buckling) pada tulangan utama saat menerima beban tekan.
Menjaga kestabilan inti beton (confinement) agar tidak mengalami keruntuhan pecah.
Berdasarkan standar SNI 2847:2019, sengkang untuk penahan beban lateral wajib menggunakan kait gempa dengan sudut 135 derajat () serta perpanjangan minimum sepanjang (diameter begel) atau sekurang-kurangnya 75 mm yang masuk mengunci ke dalam inti beton. Pemasangan sengkang yang longgar atau hanya menggunakan tekukan biasa (90 derajat) berisiko membuat kancingan begel terbuka saat menerima tekanan lateral tinggi, sehingga mereduksi daktilitas (kelenturan) struktur sebelum mencapai beban batasnya.
Potensi Dampak Terhadap Risiko Publik dan Anggaran
Sebagai infrastruktur penanggulangan bencana, keandalan struktur TPT bersifat mutlak. Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material di lapangan tersebut terbukti benar melalui hasil pengujian fisik, terdapat sejumlah potensi risiko yang dapat terjadi:
Kegagalan Fungsi Konstruksi: Penurunan kapasitas dukung struktural berpotensi memicu retakan dini hingga keruntuhan struktur TPT, terutama saat terjadi peningkatan kejenuhan air tanah pada musim penghujan.
Kerawanan Keselamatan Publik: Mengingat lokasi proyek yang bersisian langsung dengan jalur lalu lintas harian warga, kegagalan konstruksi TPT dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan yang melintas.
Inefisiensi Anggaran Daerah: Ketidaksesuaian mutu dengan usia rencana bangunan berpotensi memaksa adanya alokasi anggaran pemeliharaan atau rehabilitasi darurat dalam jangka pendek, yang berdampak pada ketidakefektifan pengelolaan keuangan daerah.
Kebutuhan Klarifikasi dan Pengawasan
Guna menjamin keberimbangan informasi dan menegakkan asas praduga tak bersalah, temuan administratif dan teknis di lapangan ini membutuhkan klarifikasi resmi dan audit fisik dari instansi terkait.
Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Komis mengenai spesifikasi teknis pengerjaan tersebut. Publik saat ini memerlukan kejelasan dan tindak lanjut pengawasan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang selaku instansi pemegang program, serta fungsi pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sampang untuk memastikan pengerjaan proyek tersebut telah sesuai dengan standar keselamatan konstruksi yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































