Namanya Sarti. Usianya baru 18 tahun, mengenakan busana adat khas Baduy Luar. Kain hitam, rambut tergerai sederhana, tanpa riasan wajah. Ia bukan artis ibu kota, bukan influencer berbayar agensi. Tapi jutaan orang mengikuti kehidupannya setiap hari di TikTok. Dari endorse yang ia terima, ia menggunakannya untuk membantu perekonomian orang tuanya.
Di waktu yang hampir bersamaan, Lembaga Adat Baduy mengeluarkan keputusan resmi yang melarang wisatawan asing memasuki kawasan Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh. Alasannya yakni karena wilayah itu masih disakralkan dan harus dilindungi dari pengaruh luar. Mereka bahkan pernah mengajukan permohonan kepada Bupati Lebak agar sinyal internet dihapus dari seluruh wilayah Kanekes.
Dua kenyataan ini hidup berdampingan, dan keduanya nyata. Di satu sisi, ada hukum adat pikukuh yang dengan tegas melarang teknologi modern. Di sisi lain, ada warga dari komunitas yang sama yang menjadi selebriti di platform digital paling populer di Indonesia.
Pertanyaannya bukan siapa yang salah. Pertanyaannya adalah apa yang sebenarnya sedang terjadi pada hukum adat Baduy di tengah arus ini?
Pikukuh: Hukum yang Lahir dari Kepercayaan, Bukan Paksaan
Masyarakat Baduy, atau yang lebih senang menyebut diri mereka Urang Kanekes, tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Kehidupan mereka diatur oleh pikukuh, sebuah sistem norma adat yang diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi dan dipegang sebagai panduan hidup yang mutlak.
Pikukuh secara harfiah berarti “aturan yang tidak boleh berubah” sebuah ketetapan leluhur yang diterima bukan sebagai produk musyawarah zaman ini, melainkan sebagai warisan dari karuhun (leluhur) yang diyakini masih hidup dan mengawasi. Dalam kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut masyarakat Baduy, alam semesta berada dalam keseimbangan yang rapuh dan tugas manusia adalah menjaganya, bukan mengeksploitasinya. Pikukuh adalah instrumen hukum sekaligus instrumen spiritual untuk menjaga keseimbangan itu.
Isinya mencakup hampir seluruh aspek kehidupan seperti larangan membuka lahan dengan cara dibakar, larangan menggunakan pupuk kimia, larangan menerima listrik dan kendaraan bermotor, larangan bersekolah secara formal, hingga larangan memotret bagian tertentu dari wilayah adat. Semua larangan ini tidak berdiri sendiri sebagai aturan teknis ia berakar pada satu filosofi yang dipegang teguh: “gunung tidak boleh diganggu, lembah tidak boleh dirusak.” Penegakannya dilakukan oleh perangkat adat yang terstruktur: Pu’un sebagai pemimpin tertinggi, dibantu oleh Jaro sebagai kepala desa adat, dan Baresan sebagai petugas yang berwenang melakukan razia dan menjatuhkan sanksi. Sanksi terberat bagi pelanggar bukan penjara, melainkan pengucilan dari komunitas, yang dalam konteks masyarakat Baduy berarti kehilangan identitas, keluarga, dan seluruh tatanan sosial yang menjadi tempat berpijak.
Van Vollenhoven, atau dikenal bapak hukum adat. Menjelaskan bahwa hukum adat tumbuh bukan dari perintah penguasa, melainkan dari kebiasaan yang dijalankan terus-menerus dan diakui bersama sebagai pedoman. Dalam pengertian itu, pikukuh adalah hukum adat dalam bentuknya yang paling murni ia tidak tertulis, tidak dikodifikasi, tidak pernah dibahas di parlemen, tapi ia mengikat, karena komunitas yang menganutnya percaya bahwa melanggarnya akan membawa celaka, bukan hanya sanksi sosial semata.
Masyarakat Baduy terbagi menjadi dua kelompok dengan tingkat keketatan yang berbeda. Baduy Dalam, yang terdiri dari tiga kampung suci, yaitu Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik, menjalankan pikukuh dengan sangat ketat. Warganya berjalan tanpa alas kaki, dilarang menyentuh alat elektronik, dan membangun rumah hanya ke arah utara atau selatan. Baduy Luar, yang mengelilingi wilayah itu sebagai zona penyangga, menjalankan pikukuh dengan tingkat kelonggaran yang lebih besar dan karena itulah mereka bisa berinteraksi dengan dunia luar, termasuk menggunakan ponsel.
Sarti dan Rumsyah, dua nama yang paling banyak disebut ketika orang berbicara tentang “orang Baduy di TikTok”. Mereka berasal dari Baduy Luar. Secara adat, mereka tidak melanggar apapun yang berlaku untuk mereka.
Tapi Batas Itu Semakin Tipis
Di sinilah letak kerumitan yang jarang dibicarakan secara jujur.
Sistem pikukuh dirancang untuk dunia yang batas-batasnya jelas dan bisa dijaga secara fisik. Petugas adat bisa merazia kampung, menyita barang terlarang, bahkan membakar sepeda motor yang masuk ke Baduy Dalam. Batas wilayah bisa ditandai, dijaga, dan dipertahankan.
Tapi konten digital tidak punya batas fisik. Ketika video kehidupan Baduy Luar tersebar di TikTok dan ditonton jutaan orang, dampaknya tidak berhenti di perbatasan kampung. Wisatawan berdatangan. Konten kreator dari kota masuk membawa kamera dan ekspektasi. Anak-anak muda Baduy yang seharusnya membantu orang tua berkebun mulai lebih tertarik mengikuti apa yang mereka lihat bukan lagi dari dunia luar yang jauh, tapi dari tetangga mereka sendiri di Baduy Luar yang kini punya jutaan pengikut.
Dalam kajian Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, pola yang mengikis seperti ini disebut sebagai tantangan utama keberlanjutan hukum adat di era modern bukan serangan frontal dari luar, melainkan pergeseran nilai yang datang diam-diam dari dalam.
Ketika Hukum Adat Tidak Bisa Mengikuti Kecepatannya
Soepomo pernah menegaskan bahwa masyarakat Indonesia bercorak komunal individu tidak berdiri terpisah dari kepentingan bersama, dan hukum yang baik lahir dari kesadaran komunitas, bukan dipaksakan dari atas. Gagasan itu tepat, dan pikukuh Baduy adalah contohnya.
Tapi Soepomo menulis di dunia sebelum adanya algoritma TikTok.
Persoalannya bukan pada pikukuh itu sendiri, yang tetap berjalan dan masih ditegakkan di Baduy Dalam dengan sangat konsisten. Persoalannya adalah lembaga adat belum memiliki kerangka yang jelas untuk menjawab satu pertanyaan baru, di mana batas yang disepakati antara keterbukaan Baduy Luar yang memang diizinkan oleh adat dan perlindungan Baduy Dalam yang menjadi inti dari seluruh sistem?
Selama batas itu tidak dirumuskan ulang secara eksplisit oleh lembaga adat sendiri, maka celah itu akan terus diisi bukan oleh niatan jahat, tapi oleh logika media sosial yang memang dirancang untuk menyebar tanpa batas.
Mengagumi Tanpa Memahami Adalah Ancaman Tersendiri
Terdapat suatu ironi dalam situasi ini. Semakin banyak orang yang mengagumi Baduy semakin banyak yang menonton Sarti, mengikuti Rumsyah, mengunggah foto perjalanan ke Kanekes semakin besar pula tekanan yang secara tidak langsung diarahkan ke sistem adat yang mereka kagumi itu.
Baduy bukan objek wisata budaya. Ia adalah komunitas hukum yang hidup, dengan sistem dan nilainya sendiri, dengan mekanisme penegakan yang nyata, dan dengan hak untuk menentukan seberapa jauh ia mau berinteraksi dengan dunia luar. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit mengakui hal itu bahwa negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pengakuan konstitusional itu harus berarti lebih dari sekadar slogan. Ia harus berarti bahwa ketika Lembaga Adat Baduy meminta sinyal internet dihapus dari wilayah mereka, permintaan itu didengar dengan serius bukan diabaikan karena bertentangan dengan agenda digitalisasi nasional.
Dan bagi siapapun yang ingin menulis tentang, mengunjungi, atau bahkan sekadar menonton konten dari komunitas Baduy ada satu hal yang perlu diingat yakni bahwa mengagumi sesuatu tanpa memahaminya adalah bentuk ketidakhormatan yang paling halus, dan sering kali yang paling merusak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































