Semarang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya penyelarasan data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan serta memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/06/2026). Menurutnya, perbedaan data yang digunakan oleh berbagai pihak berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan, baik dalam perencanaan tata ruang maupun pengambilan keputusan terkait investasi dan pembangunan.
Ossy Dermawan menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan pencatatan antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah apabila tidak segera diselaraskan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah guna membahas percepatan sinkronisasi data lahan sawah serta integrasinya ke dalam instrumen tata ruang daerah.
Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan terwujudnya satu basis data lahan sawah nasional yang digunakan secara konsisten oleh seluruh tingkatan pemerintahan. Kehadiran data yang seragam diharapkan mampu memberikan kepastian dalam penyusunan kebijakan, perlindungan lahan pertanian, hingga pengembangan investasi yang berkelanjutan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik upaya tersebut. Menurutnya, kejelasan data lahan pertanian menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan pembangunan ekonomi daerah. Kepastian data dan tata ruang juga dinilai menjadi salah satu syarat utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri para kepala daerah, pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































