Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) pada 18 Juni 2026 telah menetapkan susunan direksi baru. Darmawan Prasodjo kembali dipercaya sebagai Direktur Utama, didampingi Yusuf Didi Setiarto yang mengisi posisi Wakil Direktur Utama. Namun, di tengah euforia transformasi dan pengawasan mega-badan investasi Danantara, sebuah pertanyaan mendasar mengemuka: seberapa transparan proses pemilihan dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris di anak perusahaan, cucu perusahaan, hingga cicit usaha PLN Group?
Streamlining 44 Entitas Menjadi 23: Ambisi dan Kerentanan
Danantara mendorong aksi korporasi besar-besaran di tubuh PLN Group. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menargetkan perampingan struktur usaha dari 44 entitas menjadi hanya 23 entitas pada tahun 2028. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi dan penguatan keandalan sistem kelistrikan untuk mendukung ketahanan energi nasional.
“Percepatan transformasi dan penguatan keandalan sistem kelistrikan menjadi kunci agar PLN semakin efektif mendukung ketahanan energi nasional,” tegas Dony Oskaria dalam keterangan resminya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Program streamlining akan dilakukan melalui konsolidasi, divestasi, restrukturisasi portofolio bisnis, serta penyederhanaan struktur usaha. Namun, di balik euforia efisiensi ini, terdapat kerawanan yang mengancam kepastian hukum dan hak-hak pekerja. Salah satu entitas yang masuk dalam radar transformasi adalah PT Haleyora Powerindo (HPI).
PT Haleyora Powerindo: Antara Streamlining dan Kerentanan Hukum
Berdasarkan materi transformasi korporasi yang telah diekspos ke Danantara, HPI termasuk dalam 12 entitas yang akan direstrukturisasi dalam lima paket melalui skema merger, divestasi, dan likuidasi. Program ini mencakup konsolidasi lima entitas menjadi dua surviving entity Operation & Maintenance (O&M), tiga entitas masuk dalam skema divestasi, sementara satu entitas direncanakan untuk dilikuidasi. PT Haleyora Powerindo (HPI) bersama PT Mitra Karya Prima (MKP) dan PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) menjadi bagian dari transformasi ini.
Yang menjadi sorotan adalah status hukum HPI yang saat ini bukan anak perusahaan langsung PLN, melainkan cucu perusahaan—HPI berada di bawah PT PLN Electricity Services yang merupakan anak perusahaan PLN.
Perbedaan ini bukan formalitas administratif belaka. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam pengertian BUMN. Sebagaimana dijelaskan dalam risalah sidang MK, “Pasal 1 Undang-Undang BUMN mendefinisikan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.” Berdasarkan definisi tersebut, apabila tidak ada modal atau saham dari negara yang bersifat langsung yang jumlahnya sebagian besar dimiliki oleh negara, maka suatu perseroan terbatas tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan berstatus anak perusahaan BUMN.
Risiko Hukum Divestasi Anak dan Cucu Perusahaan
Kekhawatiran terbesar muncul dari skenario setelah merger. Rencana merger yang melibatkan PT Haleyora Powerindo, PT Paguntaka Cahaya Nusantara, dan PT Mitra Karya Prima—yang nota bene adalah cucu dan cicit perusahaan—kemudian dilanjutkan dengan divestasi atau penjualan ke luar grup PLN, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Status Hukum Anak Perusahaan BUMN
Dr. Dian Puji Simatupang, pakar hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN menurut ketentuan jelas dikategorikan sebagai perseroan terbatas, bukan badan usaha sebagaimana BUMN yang mendirikannya. “Perbedaan karakter BUMN dan anak perusahaan BUMN ditegaskan ulang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019 yang menyatakan anak perusahaan BUMN tidaklah sama dengan BUMN,” tuturnya.
Menurut Puji, sebagai badan hukum perdata murni, anak perusahaan BUMN tidak terikat dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara, kecuali yang diatur secara tegas dalam aturan perusahaan. Namun, ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, kerugian pada anak perusahaan BUMN dapat menjadi kerugian negara apabila anak perusahaan BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.
Celah Hukum Privatisasi Tersembunyi yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 P/HUM/2017 dan Nomor 7 P/HUM/2018, terdapat fakta hukum yang mengkhawatirkan: sebuah BUMN bisa saja dijual (privatisasi/divestasi) dengan cara dijadikan dulu anak perusahaan BUMN holding dan setelah itu kapan saja dapat dijual oleh BUMN induknya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa perlu persetujuan DPR. Dengan demikian, Pasal 2A PP 72/2016 dinilai telah menciptakan mekanisme privatisasi model baru yang berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Praktik seperti ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korporasi karena melibatkan entitas bisnis sebagai subjek hukum yang melakukan tindakan melawan hukum, dengan modus serupa yang pernah terjadi dalam kasus-kasus korupsi BUMN di masa lalu. Perbuatan menjual aset negara baik secara langsung maupun tidak langsung—melalui skema merger anak/cucu perusahaan lalu divestasi—dapat menyeret pelaku pada jeratan pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dalam berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pandangan Pakar Hukum Korporasi
Dr. Sufiarina, pakar hukum korporasi dari Universitas Tama Jagakarsa, menilai bahwa secara normatif aksi korporasi yang dilakukan oleh Direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN berada pada ranah hukum korporasi yang telah tersedia dan berlaku seperangkat instrumen pengawasan dan penegakan hukum atasnya dengan merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Secara khusus, Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 memberikan perlindungan dan batasan bagi direksi dengan menentukan adanya hak dan kewajiban direksi terhadap perseroan serta hak dan kewajiban direksi terhadap pemegang saham.
Namun, Sufiarina menekankan bahwa jika terjadi kerugian, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007, guna recovery kerugian tersebut, pemegang saham dapat menuntut tanggung jawab pribadi dari direksi melalui upaya-upaya perdata termasuk di antaranya dengan mengajukan gugatan PMH pada pengadilan negeri yang berwenang.
Dua pakar hukum pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad dan Prof. Dr. Mudzakkir, sepakat bahwa aksi korporasi berupa akuisisi saham yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN secara hukum berada dalam ranah hukum korporasi/perdata sehingga pendekatan yang digunakan atasnya haruslah dengan menggunakan instrumen hukum korporasi/perdata dan penerapan hukum pidana dalam hal ini berupa tipikor terhadapnya tidaklah tepat. Mereka mengingatkan agar permasalahan bisnis yang dialami sebuah perusahaan yang sebenarnya dapat saja diselesaikan dengan instrumen hukum korporasi, tidak dibawa ke ranah tipikor oleh penyidik sehingga menjadikan bisnis terhambat atau terhenti.
Risiko Perbuatan Melawan Hukum dan Tindak Pidana Korporasi
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pelaksanaan project streamlining perusahaan dalam ekosistem Danantara harus dipahami sebagai tindakan hukum (legal action) yang kompleks, bukan sekadar keputusan bisnis biasa. Dalam arahannya pada Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group, Jamdatun menekankan bahwa setiap restrukturisasi korporasi BUMN mengandung konsekuensi hukum yang luas, mulai dari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.
“Tanpa rancangan yang kuat secara hukum, proses konsolidasi ini berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara,” tutur Jamdatun.
Jamdatun mengingatkan agar dalam proses konsolidasi wajib dihindari penggabungan dengan perusahaan yang tidak sehat, karena kesehatan entitas hasil streamlining sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan entitas-entitas awalnya. Selain itu, setiap langkah korporasi harus didukung oleh dokumentasi yang kuat atau decision trail, yang mencakup kajian hukum tertulis, kajian bisnis berbasis data, serta valuasi independen sebagai pelindung utama apabila di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.
Pengawasan dari Serikat Pekerja
Serikat Pekerja PLN DPD Haleyora Powerindo (SP PLN DPD HPI) mengambil peran strategis dalam mengawal transformasi ini. Bagi puluhan ribu pekerja yang menjadi bagian dari ekosistem PLN Group, transformasi tersebut menghadirkan pertanyaan mengenai kepastian hubungan kerja, keberlanjutan perusahaan, serta arah pengelolaan aset strategis negara.
Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dalam Workshop Bedah Danantara mengungkapkan kekhawatiran bahwa Danantara berisiko menjadi jalur privatisasi tersembunyi. Ia menyampaikan bahwa tujuan awal Danantara sebagai pengelola dividen dari 7 BUMN besar telah melebar menjadi pengelola aset-aset BUMN secara luas. Seluruh dividen akan disetor ke Danantara, namun subsidi dan kompensasi tetap berasal dari APBN, menciptakan potensi ketimpangan fiskal.
“DANANTARA ini perlu diawasi sejak dini untuk mencegah persoalan yang dikhawatirkan terjadi. Harus ada transparansi, misalnya lewat pembentukan ‘DANANTARA Watch’ atau pengawasan aktif dari serikat pekerja BUMN agar tidak menjadi jalur privatisasi tersembunyi,” jelas Bhima.
Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan:
1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 — mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab direksi.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 — mengatur bahwa kerugian anak perusahaan BUMN dapat menjadi kerugian negara apabila anak perusahaan BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.
4. PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, khususnya Pasal 4 ayat (2) — mengatur syarat kesalahan korporasi, yaitu: korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan.
Siapa Mengisi Posisi Direksi Anak Usaha Pasca-Merger?
Pertanyaan kritis yang tak kalah penting adalah siapa yang akan mengisi posisi-posisi strategis di entitas hasil konsolidasi pasca-merger? Jika penempatan direksi di anak perusahaan dan cucu perusahaan hanya diisi dari kalangan internal tanpa melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan kompetitif, maka praktik ini berpotensi menggerus sistem meritokrasi yang selama ini diupayakan.
Beberapa pengamat mengkhawatirkan adanya praktik profesional hire (prohire) yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme karier internal. Posisi strategis disebut-sebut diisi oleh pihak yang direkrut dari luar organisasi dan kemudian ditempatkan di struktur perusahaan, termasuk melalui anak perusahaan sebelum masuk ke holding.
Setelah Aksi Korporasi: Mau Dibawa ke Mana?
Setelah restrukturisasi dan perampingan entitas, pertanyaan besar tetap menggantung: ke mana arah PLN Group pasca-streamlining? Jika merger dan konsolidasi hanya untuk menekan biaya operasional dan memperkuat tata kelola di permukaan, tanpa menyelesaikan masalah mendasar seperti status hukum cucu perusahaan dan mekanisme seleksi direksi yang transparan, maka transformasi ini hanya akan menjadi ilusi efisiensi.
Kami mempertanyakan: apakah Danantara dan PLN memiliki mekanisme seleksi yang jelas dan terbuka untuk pengisian jabatan Direksi dan Dewan Komisaris di semua tingkatan entitas? Apakah ada peta jalan yang jelas terkait status pekerja pasca-merger? Dan yang terpenting, bagaimana publik dapat mengawal proses transformasi ini agar tidak menjadi ajang pembenaran kepentingan politik atau ekonomi sesaat?

Jamdatun telah mengingatkan bahwa pendekatan preventif melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) guna menjamin bahwa kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Diharapkan nantinya streamlining ini akan menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum (legally resilient) demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat.(AZR)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































