Sleman – Target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional sebesar 87 persen berhasil dicapai lebih cepat dari target yang ditetapkan. Hingga 2026, capaian LP2B telah mencapai 87,52 persen, melampaui target yang sebelumnya diproyeksikan tercapai pada akhir 2029.
Atas capaian tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah bekerja mempercepat penetapan LP2B di berbagai daerah.
“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
Capaian LP2B Capai 87,52 Persen
Berdasarkan data terbaru, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut telah melampaui target 87 persen yang ditetapkan untuk akhir 2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Menteri Nusron menilai pencapaian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Sejumlah daerah yang sebelumnya masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target juga telah berhasil mencapai atau melampaui angka yang ditetapkan.
Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing telah mencapai 88 persen.
Meski target nasional telah terpenuhi, Menteri Nusron menegaskan bahwa pekerjaan perlindungan lahan pertanian belum selesai. Pemerintah masih perlu menyusun kebijakan mengenai pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar alih fungsi lahan tetap dapat dikendalikan.
Alih Fungsi Lahan di Luar LP2B Tetap Dibatasi
Menurut Menteri Nusron, terdapat sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B. Keberadaan lahan tersebut tetap perlu mendapatkan perhatian agar pemanfaatannya tidak mengurangi kemampuan sektor pertanian dalam menopang ketahanan pangan nasional.
“Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegasnya.
Di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Menteri Nusron meminta kebijakan perlindungan lahan sawah terus dipertahankan. Setidaknya, kebijakan tersebut perlu dijaga hingga proses pencetakan sawah baru di luar Pulau Jawa selesai.
Pemerintah menargetkan penambahan sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.
“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.
Ketahanan Pangan Bagian dari Kedaulatan Negara
Menteri Nusron menilai perlindungan lahan pertanian memiliki kaitan erat dengan kedaulatan negara. Selama target pencetakan sawah baru di luar Jawa belum tercapai, pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan ruang bagi perubahan fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa.
“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































