Jakarta – Banjir yang terus melanda Jakarta selama bertahun-tahun ternyata tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam seperti curah hujan tinggi, penurunan muka tanah, atau keberadaan 13 sungai yang melintasi ibu kota. Sebuah penelitian terbaru menunjukkan bahwa akar persoalan banjir Jakarta justru terletak pada kegagalan tata kelola perkotaan yang berlangsung secara sistemik.
Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Lampung tersebut menggunakan pendekatan Multi-Level Governance (MLG) Failure untuk mengkaji hubungan antara tata ruang, koordinasi antarpemerintah, dan efektivitas kebijakan pengendalian banjir. Hasilnya menunjukkan bahwa risiko banjir di Jakarta diperparah oleh lemahnya sinkronisasi kebijakan, buruknya pengawasan tata ruang, serta koordinasi yang tidak efektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan wilayah penyangga Jabodetabek.
Salah satu temuan utama penelitian ini adalah rendahnya kualitas perencanaan tata ruang Jakarta. Dokumen penataan ruang historis RTRW 2030 hanya memperoleh skor kesahihan 52,25 persen, yang dikategorikan tidak valid. Akibatnya, sekitar 6.269 hektare lahan resapan air beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sementara proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih bertahan di angka 9,8 persen, jauh di bawah target nasional sebesar 30 persen.
Penelitian juga menyoroti lemahnya kerja sama lintas wilayah di kawasan Jabodetabekpunjur. Fragmentasi kewenangan menyebabkan berbagai program pengendalian banjir, seperti normalisasi sungai dan pengelolaan daerah tangkapan air di hulu, sering terhambat oleh perbedaan kepentingan dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Di sisi lain, pemerintah telah menginvestasikan berbagai infrastruktur pengendali banjir, termasuk 496 pompa stasioner dan 357 pompa mobile. Namun, penelitian menemukan bahwa sebagian besar sistem polder di wilayah padat penduduk masih berstatus belum memadai, sehingga efektivitas upaya teknis tersebut menjadi terbatas.
Peneliti menyimpulkan bahwa penanganan banjir Jakarta tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur. Diperlukan reformasi tata kelola yang lebih terintegrasi, penegakan hukum tata ruang yang tegas, perlindungan lahan resapan air, serta pembentukan mekanisme koordinasi metropolitan yang lebih kuat untuk mengurangi risiko banjir secara berkelanjutan.
“Banjir Jakarta bukan sekadar bencana alam, melainkan cerminan kegagalan tata kelola yang terjadi secara berlapis dan berlangsung dalam jangka panjang,” tulis peneliti dalam kesimpulannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































