Masamba — Dalam rangka memperkuat integritas aparatur serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.(Kamis, 08/01/2026)
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh seluruh pegawai sebagai pernyataan sikap dan komitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, serta etika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja.
Dalam Pakta Integritas tersebut, pegawai menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela yang dapat mencederai kepercayaan publik. Seluruh pegawai juga berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara bersih, transparan, profesional, dan bertanggung jawab dengan mengerahkan kemampuan serta sumber daya secara optimal.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara Bapak Muhammad Ridwan juga menyampaikan bahwa, Pakta Integritas menegaskan kesiapan pegawai untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi. Hal ini selaras dengan kebijakan dan arah pembangunan di bidang agraria dan pertanahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Komitmen lainnya yang tertuang dalam Pakta Integritas adalah larangan bagi pegawai untuk meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai juga diwajibkan bersikap transparan, jujur, objektif, profesional, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pakta Integritas tersebut juga memuat kewajiban bagi pegawai untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen integritas. Selain itu, pegawai diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pegawai juga menyatakan komitmen untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, serta tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai Aparatur Sipil Negara.
Muhammad Ridwan juga menegaskan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman moral dan etika kerja yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam setiap aspek penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Integritas aparatur menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Sebagai bentuk keseriusan, dalam Pakta Integritas juga dinyatakan bahwa setiap pegawai bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan penandatanganan Pakta Integritas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berharap dapat terus meningkatkan kualitas kinerja organisasi, memperkuat budaya kerja berintegritas, serta memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan nilai-nilai integritas dan profesionalisme benar-benar diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































