Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan Nadiem Makarim kembali menempatkan penegakan hukum Indonesia di bawah sorotan publik. Perkara ini bukan hanya soal dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara menyeluruh, atau justru berhenti pada figur tertentu.
Program digitalisasi pendidikan diluncurkan sebagai upaya menjawab tantangan ketimpangan akses dan kebutuhan transformasi teknologi di sektor pendidikan. Namun, kebijakan tersebut kemudian dipersoalkan karena penetapan spesifikasi teknis yang dinilai mengarah pada penggunaan sistem operasi tertentu. Dari titik ini, kasus berkembang ke ranah pidana, dan Nadiem sebagai pengambil kebijakan menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penetapan tersangka terhadap mantan menteri tentu dapat dibaca sebagai sinyal bahwa pejabat publik tidak kebal hukum. Akan tetapi, persoalan utama justru muncul setelahnya. Dalam kebijakan pengadaan berskala besar, keputusan tidak pernah berdiri sendiri. Ia melibatkan proses birokrasi, pelaksanaan teknis, hingga relasi dengan pihak penyedia produk. Ketika proses hukum hanya menyoroti satu aktor, sementara pihak lain yang secara langsung berkaitan dengan produk yang dipersoalkan tidak terlihat dalam proses yang sama, publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
Pertanyaan ini bukan soal membela individu, melainkan soal logika hukum. Jika sebuah kebijakan dianggap bermasalah karena spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu, maka seharusnya evaluasi hukum menelusuri seluruh rantai kebijakan tersebut. Penegakan hukum yang berhenti pada satu titik berisiko terlihat setengah jalan. Dalam jangka panjang, pola seperti ini justru melemahkan tujuan utama hukum itu sendiri, yakni menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas penindakan.
Kasus ini juga memperlihatkan kecenderungan yang kerap berulang dalam praktik hukum Indonesia: kegagalan membedakan secara tegas antara kesalahan administratif, kebijakan yang tidak efektif, dan tindak pidana korupsi. Tidak semua kebijakan yang bermasalah secara implementasi otomatis dapat dipidana. Tanpa pemisahan yang jelas, hukum berpotensi berubah dari alat koreksi menjadi alat yang menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan.
Dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Ketika pembuat kebijakan melihat bahwa keputusan strategis berisiko berujung pada proses hukum yang panjang dan kontroversial, muncul kecenderungan untuk bersikap defensif. Inovasi kebijakan yang justru dibutuhkan dalam sektor publik, dapat terhambat karena kekhawatiran akan konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang tidak proporsional justru berpotensi merugikan kepentingan publik.
Oleh karena itu, kasus Nadiem Makarim seharusnya menjadi momentum evaluasi serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak cukup hanya menunjukkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga harus mampu menjelaskan secara rasional mengapa pihak tertentu dimintai pertanggungjawaban sementara pihak lain tidak. Transparansi dan konsistensi menjadi kunci agar proses hukum tidak dipersepsikan sebagai selektif.
Pada akhirnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata soal individu yang terjerat perkara, melainkan soal kualitas penegakan hukum itu sendiri. Jika hukum hanya berjalan separuh, kepercayaan publik akan terus terkikis. Sebaliknya, jika proses ini dijalankan secara menyeluruh, proporsional, dan terbuka, maka kasus ini dapat menjadi titik balik untuk memperkuat legitimasi hukum dalam mengawal kebijakan publik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































