Bantul (MTsN 6 Bantul) – Kepala Tata Usaha MTsN 6 Bantul, Nur Latif turut mendampingi para guru dalam menyusun RHK untuk SKP Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (04/03/2025) di Lab Komputer MTsN 6 Bantul dan dipimpin oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Rina Harwati.
Penyusunan SKP tahun ini berfokus pada penguraian Perkin Kepala Madrasah Tahun 2025, yang kemudian dimasukkan ke dalam RHK masing-masing guru. Dengan sistem diskusi, para guru menyamakan persepsi terkait perkin yang diambil serta target nilai yang ingin dicapai. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut mandat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul mengenai penyusunan SKP yang berbasis Perkin.
Nur Latif menjelaskan pentingnya pemahaman yang selaras dalam menyusun SKP agar memudahkan guru dalam memenuhi bukti kerja yang sesuai dengan indikator SKP. “Pemahaman yang sama dalam mengurai Perkin Kamad akan membantu seluruh guru dalam menyusun eviden yang tepat. Dengan begitu, target kinerja dapat tercapai dengan baik sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Nur Latif.
Sementara itu, Kepala MTsN 6 Bantul, Mafrudah mengapresiasi keterlibatan KTU dalam mendampingi para guru. “Penyusunan SKP ini merupakan bagian penting dari profesionalisme ASN di madrasah. Dengan pendampingan dari KTU dan koordinasi yang baik antar guru, kami optimis bahwa seluruh dokumen kinerja dapat tersusun dengan rapi dan memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Mafrudah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh guru di MTsN 6 Bantul semakin siap dalam menyusun dan melaksanakan SKP, sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan di madrasah. (ltf/bel)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































