[NGAWI], [22 Juli 2026] – Dengan bimbingan Bapak Adi Setiawan S.P., M.P., Ph.D. sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Kelompok 45 Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya telah berhasil melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya judi online yang berbasis pada Hukum Pidana dan UU ITE di lingkup Sekolah Dasar terutama kelas 5 dan 6. Kegiatan yang diusung merupakan sosialisasi hukum preventif yang bertajuk “Generasi Cerdas Digital: Edukasi Hukum Preventif Bahaya Perjudian Online pada Siswa Sekolah Dasar Desa Jeblogan.” Sosialisasi ini dilaksanakan di SD Negeri 3 Jeblogan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi pada Hari Rabu, 22 Juli 2026.
Sosialisasi hukum preventif tersebut dilaksanakan sebagai langkah nyata dalam mencegah meluasnya permasalahan yang menyasar pada generasi-generasi muda saat ini, terutama di Desa Jeblogan, yakni maraknya perjudian online. Berdasarkan hasil analisis dan dialog terbuka antara mahasiswa MMD UB Kelompok 45 dengan Kepala Desa Jeblogan, saat ini Desa Jeblogan sedang mengalami masalah yang serius, yakni maraknya perjudian online di kalangan remaja. Dipilihnya program ini juga sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 16, yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Fokus utama dari sasaran ini adalah memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan di ruang digital serta membangun kelembagaan masyarakat pedesaan yang sadar hukum sejak dini.

Program yang dibawakan oleh Vivi Novita Sari, mahasiswa dari Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, ini berfokus pada sosialisasi hukum preventif mengenai bahaya perjudian online yang berkedok game online berdasarkan pada UU No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya penggunaan gawai oleh anak-anak usia sekolah dasar tanpa pengawasan ketat orang tua yang berpotensi menyasar fitur taruhan terselubung dalam game online. Minimnya pemahaman hukum sejak dini membuat anak-anak rentan terpapar perjudian online.
Melalui pendekatan yang menyenangkan dan ramah anak, Vivi mengemas norma-norma dalam KUHP dan UU ITE menjadi materi pembelajaran interaktif. Siswa diajak memahami perbedaan antara game online dengan judi online, bahaya judi online, kiat-kiat menghindari judi online, hingga sanksi-sanksi yang ada berdasarkan pada KUHP dan UU ITE. Proses penyampaian materi tidak dilakukan dengan ceramah yang monoton, melainkan dengan cara bermain peran (role-playing) di mana siswa SD berperan menjadi detektif yang sedang membedakan antara permainan online biasa atau judi online. Media yang digunakan saat sosialisasi adalah salindia bertemakan game dengan kuis interaktif berhadiah.

Selain sosialisasi di dalam kelas, Vivi dengan anggota Kelompok 45 yang lain juga membuat majalah dinding (mading) sehari sebelum sosialisasi dimulai sebagai bentuk dukungan kelompok 45 terhadap keberlanjutan edukasi literasi digital dan kesadaran hukum bagi siswa di lingkungan sekolah pada Selasa (21/07). Setelah pembuatan mading selesai, mahasiswa dibantu salah satu perwakilan siswa SD Negeri Jeblogan 3 untuk memasang media edukasi cetak berupa poster hukum di mading sekolah sebagai pengingat jangka panjang dan bentuk keberlanjutan program.
“Anak-anak kelas 5 dan 6 SD merupakan kelompok yang sedang aktif mengeksplorasi HP, namun mereka sering kali belum memahami batas hukum serta risiko bahaya judi online yang terselubung dalam bentuk game online. Melalui sosialisasi dan pembuatan mading ini, kami ingin memberikan pemahaman hukum dasar yang ramah anak agar mereka memiliki kontrol diri, tidak mudah terpengaruh, serta tumbuh menjadi generasi yang bijak dan taat hukum di ruang digital,” ujar Vivi, selaku penanggung jawab program kerja.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dihadiri oleh 34 peserta yang terdiri dari Kelas 5 dan 6 SD Negeri Jeblogan 3. Keberhasilan program ini terlihat dari antusiasme peserta ditandai dengan keaktifan anak-anak saat kuis maupun tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan. Kepala Desa Jeblogan, Bapak Suyoto pada acara Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 23 Juli di Balai Desa Jeblogan juga memberi apresiasi dan harapan bahwa kegiatan ini dapat berdampak positif terhadap anak-anak di Desa Jeblogan agar tidak terpapar oleh bahaya judi online berkedok game online. Melalui sosialisasi dan pembuatan mading oleh Kelompok 45 MMD UB 2026, program ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mencetak generasi muda pedesaan yang cerdas digital, sadar hukum, dan mendukung pencapaian SDGs Nomor 16.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































