Hukum adat di Indonesia bukan sekadar norma yang tertulis dalam peraturan daerah atau diakui secara formal oleh negara. Ia hidup, bergerak, dan bekerja di tengah masyarakat jauh sebelum konsep negara-bangsa hadir. Di Papua, salah satu praktik yang paling menonjol namun paling jarang dibahas secara serius adalah ritual bakar batu sebuah tradisi yang ternyata menyimpan dimensi jauh lebih dalam dari sekadar cara memasak bersama.
Bukan Sekadar Pesta Makan
Bakar batu adalah ritual memasak komunal yang dilakukan masyarakat adat Papua dengan cara memanaskan batu hingga membara, lalu menggunakannya untuk memasak daging, sayuran, dan umbi-umbian secara bersama-sama. Prosesnya bisa berlangsung berjam-jam, bahkan berhari-hari tergantung skala dan tujuan ritual.
Namun menyebut bakar batu hanya sebagai tradisi kuliner adalah penyederhanaan yang keliru. Dalam kehidupan masyarakat Papua, bakar batu adalah ruang sosial tempat di mana hubungan antarmanusia diperbarui, konflik diselesaikan, perjanjian dikukuhkan, dan identitas komunitas ditegaskan kembali.
Ritual ini hadir dalam hampir setiap momen penting: penyambutan tamu kehormatan, perayaan kelahiran dan pernikahan, upacara kematian, hingga penyelesaian sengketa antarkelompok. Kehadiran seseorang dalam ritual bakar batu bukan sekadar kehadiran fisik ia adalah pernyataan bahwa seseorang mengakui ikatan sosial yang ada dan bersedia tunduk pada kesepakatan yang lahir dari ritual tersebut.
Prosesi yang Penuh Makna
Ritual bakar batu tidak dilakukan sembarangan. Ada urutan dan tata cara yang dijaga secara ketat oleh tetua adat.
Dimulai dari pengumpulan batu sungai yang keras dan tahan panas, lalu batu-batu itu dibakar di atas kayu yang menyala hingga membara. Sementara batu dipanaskan, lubang digali di tanah sebagai tungku alami. Setelah batu cukup panas, makanan daging babi, ayam, ubi jalar, sayuran diletakkan berlapis-lapis dengan batu panas di antaranya, lalu ditutup rapat dengan daun pisang dan dedaunan tebal agar panas terkunci di dalam.
Yang membuat prosesi ini bukan sekadar teknik memasak adalah apa yang terjadi selama menunggu. Di sinilah percakapan berlangsung, kesaksian disampaikan, dan keputusan diambil. Tetua adat berbicara, pihak-pihak yang berkonflik mendengar, dan komunitas menjadi saksi. Ketika makanan akhirnya dibuka dan dimakan bersama, itu adalah tanda bahwa kesepakatan telah tercapai dan diterima oleh semua pihak.
Makan bersama dalam konteks ini bukan penutup acara ia adalah segel perjanjian.
Hukum yang Lahir dari Komunitas
Di sinilah bakar batu melampaui fungsinya sebagai tradisi dan masuk ke wilayah hukum.
Dalam teori hukum, dikenal konsep living law, hukum yang hidup yakni norma yang benar-benar mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sosial sehari-hari, terlepas dari apakah negara mengakuinya atau tidak. Bakar batu adalah manifestasi dari hukum yang hidup ini. Ia telah mengatur konflik, sengketa tanah, dan hubungan antarkelompok di Papua selama berabad-abad, jauh sebelum pengadilan negeri berdiri.
Keputusan yang lahir dari ritual bakar batu ditaati bukan karena ada ancaman sanksi negara, melainkan karena ia tumbuh dari dalam komunitas itu sendiri. Legitimasinya bersumber dari kepercayaan bersama, bukan dari kekuasaan eksternal. Inilah yang membuat mekanisme ini sering kali lebih efektif dari putusan pengadilan formal kepatuhan yang lahir dari kesadaran jauh lebih tahan lama dari kepatuhan yang lahir dari keterpaksaan.
Berbeda dengan hukum acara perdata yang menempatkan sengketa sebagai konflik antarpribadi, bakar batu memandang konflik sebagai urusan komunal. Bukan hanya dua pihak yang bersengketa yang hadir seluruh komunitas terlibat sebagai saksi dan penjamin. Ini mencerminkan pandangan bahwa dalam masyarakat adat Papua, hukum adalah milik bersama, bukan alat negara.
Di Mana Posisi Negara?
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun pengakuan ini bersyarat: sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Klausul inilah yang sering menjadi celah untuk mengesampingkan hukum adat atas nama kepentingan pembangunan atau unifikasi hukum.
Padahal bakar batu bukan tradisi yang sekarat. Ia masih dipraktikkan, masih dipercaya, dan masih efektif. Beberapa daerah seperti Bali dan Aceh telah mengambil langkah lebih jauh dengan mengintegrasikan mekanisme adat ke dalam sistem hukum daerah. Papua membutuhkan langkah serupa bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan agar keduanya bisa bekerja berdampingan secara setara.
Keputusan yang lahir dari ritual bakar batu perlu mendapat pengakuan hukum formal agar bisa dicatatkan dan dilindungi dari gugatan di kemudian hari. Tanpa itu, sebuah perdamaian yang telah disepakati secara adat bisa sewaktu-waktu dibatalkan oleh kebijakan administratif yang tidak mengenal konteks lokalnya.
Tradisi yang Lebih Tua dari Negara Ini
Bakar batu bukan sekadar warisan budaya yang layak dilestarikan sebagai atraksi wisata. Ia adalah sistem sosial yang utuh dengan prosedur, otoritas, sanksi, dan legitimasi yang diakui oleh komunitasnya.
Negara yang bijak bukan negara yang memaksakan satu sistem hukum ke seluruh wilayahnya tanpa mempertimbangkan keragaman yang ada. Ia adalah negara yang mampu mendengar hukum yang sudah lebih dulu ada sebelum ia sendiri lahir.
Bakar batu telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Dan selama negara belum serius mengakuinya, ia akan terus bekerja dengan caranya sendiri dengan atau tanpa restu Jakarta.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































