Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, masyarakat hukum Indonesia kembali membayangkan satu pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pemegang otoritas tafsir konstitusi di negeri ini? Pertanyaan itu menjadi relevan setelah munculnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dinilai tetap membuka ruang bagi selain lembaga BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Polemik ini sebenarnya bukan lagi memuat masalah teknis auditor negara. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar, yakni marwah supremasi konstitusi dan kepatuhan lembaga negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tertinggi UUD 1945.
Dalam negara hukum demokratis, Mahkamah Konstitusi bukan hanya lembaga peradilan biasa. MK adalah penjaga konstitusi sekaligus pemegang otoritas final dalam memberikan tafsir konstitusional yang bersifat mengikat. Putusan MK tidak dapat diperlakukan seperti pendapat akademik atau rekomendasi administratif yang pelaksanaannya boleh dinegosiasikan sesuai kepentingan kelembagaan.
Oleh karena itu, ketika MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa penentuan kerugian keuangan negara merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara, yakni BPK, maka seluruh organ negara mengharapkan persetujuan pada konstruksi hukum tersebut. Tidak boleh ada tafsir tandingan melalui instrumen administrasi internal.
Masalah serius mulai terlihat. Surat edaran kejaksaan yang tetap mempertahankan ruang audit oleh BPKP maupun auditor lain dianggap memunculkan praktik reinterpretasi institusional, yakni kecenderungan lembaga negara menafsirkan sendiri daya laku putusan MK berdasarkan kebutuhan praktis institusinya.
Praktik semacam ini berbahaya. Sebab jika setiap institusi merasa berkuasa menentukan sendiri kapan dan sejauh mana putusan MK berlaku, maka yang lahir bukan lagi supremasi konstitusi, melainkan supremasi kelembagaan. Negara hukum perlahan berubah menjadi arena tarik-menarik tafsir antar institusi.
Fenomena yang disebut sejumlah ahli hukum tata negara sebagai pembangkangan konstitusional atau pembangkangan konstitusional menjadi semakin nyata. Pembangkangan terhadap konstitusi tidak selalu hadir dalam bentuk persetujuan terang-terangan. Ia bisa muncul secara halus melalui resistensi administratif, pengaburan implementasi, hingga birokratisasi tafsir hukum.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran yang serius. Sebab bila putusan Mahkamah Konstitusi dapat “dilunakkan” melalui surat edaran internal, maka ke depan bukan tidak mungkin putusan-putusan konstitusional lain juga akan menghadapi nasib serupa. Akibatnya, kepastian hukum menjadi rapuh dan disiplin konstitusional antar lembaga negara ikut melemah.
Memang, dari sudut pragmatis penegakan hukum, keterlibatan banyak auditor dianggap dapat mempercepat proses pemberantasan korupsi. Namun negara hukum tidak boleh berdiri semata-mata atas dasar logika keefektifan. Penegakan hukum tetap wajib bergerak dalam koridor konstitusi.
Justru di titik inilah kedewasaan negara diuji. Apakah lembaga penegak hukum membatasi dirinya demi menghormati konstitusi? Ataukah kepentingan institusional akan terus ditempatkan di atas ketentuan Mahkamah Konstitusi?
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang sering kali menjadi persoalan adalah rendahnya budaya kepatuhan konstitusional di antara lembaga-lembaga negara. Padahal, kekuasaan Mahkamah Konstitusi sejatinya bukan pada alat paksaan, melainkan pada kesediaan seluruh organ negara untuk tunduk terhadap tafsir konstitusi yang memutuskan secara sah.
Jika pemaparan itu mulai dinegosiasikan melalui surat edaran dan tafsir birokrasi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekedar kewibawaan Mahkamah Konstitusi, melainkan landasan negara hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, polemik ini harus menjadi alarm bersama. Supremasi konstitusi tidak boleh kalah oleh pragmatisme kelembagaan. Sebab dalam negara hukum yang sehat, tidak boleh ada lembaga yang merasa lebih berhak menafsirkan konstitusi selain lembaga yang memang diberi kewenangan oleh konstitusi itu sendiri, yakni Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Radit Fabian (Mahasiswa Pascasarjana FH UII)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































