Indonesia adalah negara berkembang yang terdiri dari kepulauan yang luas, dengan beragam agama, bahasa, suku, dan budaya. Di Indonesia terdapat berbagai tradisi pernikahan yang mengikuti garis keturunan patrilineal (ayah), matrilineal (ibu), maupun bilateral/parental (ayah dan ibu), yang berbeda-beda di setiap pulau. Bagi berbagai suku dan daerah di Indonesia, pernikahan adalah upacara yang harus dilaksanakan sesuai dengan tradisi suci. Pernikahan adalah ikatan sah yang dijalin antara pria dan wanita dalam jangka waktu lama untuk membentuk keluarga, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan yang diakui oleh negara. Di beberapa daerah, hukum adat mengatur perkawinan. Hukum adat memainkan peran penting dalam mengatur hubungan antarmanusia. Suku Sumba terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang terbagi menjadi empat kabupaten: Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya. Orang Sumba mengikuti sistem garis keturunan patrilineal dan hingga saat ini masih mempertahankan berbagai adat dan tradisi. Hal ini dapat dilihat dari adat kawin tangkap (Piti Rambang), di mana pernikahan dilakukan atas paksaan salah satu pihak.
Tradisi ‘Kawin Tangkap’ (Piti Rambang) yang dipraktikkan di kalangan suku Sumba merupakan pernikahan paksa yang berujung pada kekerasan seksual, dan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang merampas hak-hak konstitusional para korban. Hal ini tampaknya bertentangan dengan hukum positif karena ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta undang-undang lain yang berkaitan dengan hak-hak perempuan tidak ditegakkan dengan semestinya. Pernikahan adat semacam ini dianggap mencerminkan kesenjangan antara persyaratan hukum positif dan tradisi atau adat istiadat. Para pihak yang ingin menikah harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan substantif dan formal berkaitan dengan keadaan pribadi calon pengantin pria dan wanita, sedangkan persyaratan formal berkaitan dengan prosedur yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak sebelum dan sesudah pernikahan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tanggal 17 Juni 2020, menerima laporan mengenai kasus ‘Kawin Tangkap’ yang terjadi di Sumba pada pertengahan tahun 2020, dan bahan tambahan terkait hal tersebut diserahkan pada tanggal 2 Juli 2020. Kasus ini pertama kali terungkap setelah sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria di Sumba menculik seorang perempuan dengan tujuan pernikahan menyebar melalui media sosial. Pada hari Selasa, 16 Juni 2020 pukul 10.00 WIT, di Sumba Tengah, R diculik dari rumahnya oleh seorang pria bernama N dan sekitar 10 orang pria yang membantunya. Korban dibawa paksa ke dalam mobil dengan tangan dan kakinya terikat, dan kemudian dikurung di suatu tempat selama beberapa waktu agar tidak dapat menghubungi keluarganya. Korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dari Bali untuk mempersiapkan kelanjutan pendidikannya. Pelaku utama (N) adalah seseorang yang tinggal di dekat rumah korban. Setelah kejadian penculikan, N mendatangi orang tua korban dengan membawa parang dan berusaha berbicara dengan mereka. Namun, orang tua R menolak hal tersebut. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan menyatakan bahwa sekelompok orang telah memaksa masuk ke rumah mereka. Pada sore hari itu, keluarga pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengusulkan penyelesaian secara adat. Keluarga korban menerima permintaan maaf tersebut dan mencabut laporan yang telah diajukan ke polisi, namun R masih dalam tahanan dan belum dapat kembali ke rumah. Polisi menghentikan penyelidikan kasus ini dengan alasan kurangnya bukti.
Dalam hal ini Praktik kawin tangkap (piti rambang) di Sumba telah bertentangan dengan beberapa teori hukum adat, terutama jika dikaitkan dengan hukum nasional dan HAM:
Melanggar teori norma sanksi yang berkeadilan
Jika sanksi atau konsekuensi atas pelanggaran hukum adat hanya berdampak pada salah satu pihak (misalnya, perempuan sebagai “korban” yang dianggap “dihina”), praktik semacam itu tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat modern. Teori ini berpendapat bahwa hukum adat haruslah adil dan seimbang, bukan untuk menindas kelompok tertentu (terutama perempuan dan anak-anak).
Bertentangan dengan teori hukum adat dalam sistem hukum nasional
Kawin tangkap dapat melanggar Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Namun, menurut teori mengenai keberadaan hukum adat, hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum negara. Apabila kawin tangkap disertai dengan paksaan, penculikan, atau kekerasan seksual, hal tersebut tidak dapat diakui sebagai hukum adat yang sah dalam sistem hukum Indonesia.
Bertentangan dengan teori pluralisme hukum dan HAM
Dalam kerangka pluralisme hukum, hukum adat harus dapat berdampingan dengan hukum hak asasi manusia. Praktik kawin tangkap yang memaksa perempuan atau anak-anak untuk menikah tanpa persetujuan mereka dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, dan oleh karena itu tidak dapat sejalan dengan prinsip keadilan dan martabat manusia yang diakui dalam sistem hukum nasional maupun internasional.
Bertentangan dengan teori evolusi hukum adat
Teori evolusi menekankan bahwa hukum adat harus sejalan dengan nilai-nilai modern seperti kesetaraan gender, kebebasan memilih pasangan, dan perlindungan anak. Praktik kawin tangkap yang melanggengkan penindasan dan diskriminasi terhadap perempuan dianggap sebagai praktik yang regresif, serta tidak sejalan dengan arah perkembangan hukum adat yang mengutamakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, tradisi ‘Kawin Tangkap’ sebaiknya tidak lagi dipertahankan karena dampaknya yang merugikan, terutama bagi kelompok yang paling rentan, yaitu perempuan, jauh lebih besar daripada manfaatnya. Kini saatnya tradisi dan budaya selaras dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan kesetaraan, guna mewujudkan masyarakat yang lebih bermartabat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































