Tangerang – Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang semakin memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan kepastian terkait pengurusan dokumen pertanahan. Melalui layanan terintegrasi tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persyaratan, prosedur, hingga dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan layanan pertanahan.
Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Andri. Ia datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah. Melalui loket pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Andri memperoleh penjelasan lengkap mengenai dokumen yang harus dipersiapkan, mulai dari sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, informasi yang diberikan petugas sangat jelas dan mudah dipahami sehingga membantu masyarakat memahami tahapan yang harus dilalui tanpa kebingungan. Pelayanan yang komunikatif juga membuat masyarakat lebih nyaman untuk bertanya terkait hal-hal yang belum dipahami.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara yang sedang mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Ia mengapresiasi kemudahan layanan terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mengurus beberapa keperluan sekaligus dalam satu lokasi.
Di MPP Kota Tangerang, Bukit dapat melakukan validasi BPHTB di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi mengenai proses pendaftaran sertipikat tanah di loket ATR/BPN tanpa harus berpindah tempat. Menurutnya, sistem layanan tersebut membuat proses pengurusan menjadi lebih efisien dan praktis.
Kehadiran loket pelayanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses, layanan ini juga membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat sehingga dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal dan menghindari kendala selama proses pengurusan.
Sebagai informasi, layanan ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang tersedia setiap hari Senin dan Kamis pukul 08.00–15.00 WIB. Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































