Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran informasi resmi dalam mengetahui besaran biaya layanan pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus membantu masyarakat memahami komponen biaya sebelum mengajukan layanan pertanahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (06/07/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut memuat mekanisme dan rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya layanan peralihan hak dihitung berdasarkan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain tarif layanan utama, peraturan tersebut juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan.
“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” tambah Achmad.
Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan mengetahui besaran biaya sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan secara lebih tenang serta terhindar dari informasi yang tidak benar.
Selain mengacu pada regulasi, masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya layanan secara praktis melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan fitur informasi dan simulasi biaya berbagai layanan pertanahan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































