Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Seluruh Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 10 Juli. Dalam aksi tersebut masa berorasi menuntut DPR RI memanggil Kejaksaan Agung RI dan mendesak Polri untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Orasi pusat disampaikan oleh Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomy Wijaya.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas tindakan korupsi dan TPPU di sektor pasokan batu bara PLTU. Selain itu kami mendesak DPR RI segera memanggil Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius,” tegas Ahmad Tomy di hadapan masa aksi.
Menurutnya, sektor energi adalah sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Karena itu, setiap penyimpangan dalam tata kelola maupun rantai pasok batu bara harus ditindak serius agar tidak menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik.
“Apabila terdapat oknum termasuk dari institusi penegak hukum yang terlibat, maka proses hukum harus transparan dan tanpa tebang pilih. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Selain kasus batu bara PLTU, BEM Pesantren Seluruh Indonesia juga mendorong penegakan hukum menyeluruh pada perkara lain yang berkaitan dengan keuangan negara, termasuk kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam tuntutannya, BEM Pesantren mendesak adanya sinergi antar lembaga penegak hukum. Polri, KPK, PPATK, dan Kejaksaan Agung diminta bekerja sama menelusuri aliran dana maupun aset terkait perkara tersebut.
“Kami berharap DPR menjalankan fungsi pengawasan. Publik berhak tahu perkembangan penanganan perkara yang jadi perhatian masyarakat. Tata kelola sektor energi yang bersih harus dimulai dari penegakan hukum yang berintegritas,” tutup Ahmad Tomy.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































