Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
PAR Banten 2027
  • Berita Utama
    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Kemen PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

    Kemen PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

    Dokumentasi Unsplash Milik Delsie

    Refleksi Hari Anak Sedunia: Sudahkah Anak Indonesia Benar Benar Terlindungi?

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan, Dorong Nelayan Gorontalo Naik Kelas

    Kampung Literasi Pekijing

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Coretax Sistem Pajak Gagal yang Bikin Denda 1 Juta Rupiah

    Terrible! Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda

    anyaran

    Program Pendidikan 2026 Fokus pada Mutu dan Inklusivitas, Peran Akademisi Jadi Kunci

  • Ekonomi & Bisnis
    Kementerian Perhubungan mencatat program diskon tarif penyeberangan selama periode libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang atau 90,04 persen dari target sebanyak 1.206.585 penerima manfaat hingga 4 Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas antardaerah. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

    Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Tembus 1,08 Juta Penumpang

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Kinerja WIKA Beton Q1 2026

    Proyeksi Kinerja Saham WIKA Beton 2026 Didukung Penguatan Kontrak dan Tata Kelola

    WhatsApp Image 2025 11 04 at 16.31.16 b32cf40a

    Dari Dapur ke Ekonomi Rakyat: MBG Jadi Motor Baru Penciptaan Jutaan Lapangan Kerja dan UMKM Naik Kelas

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    1774541789567

    Competitiveness or Control? Rethinking America’s Economic Narrative in a Multipolar World

    Pelabuhan WIKA Beton (Foto: WTON)

    Tembus 80 Ribu Muatan, Pelabuhan Kontingensi WIKA Beton Jadi Jalur Alternatif Vital Mudik 2026

  • Internasional
    Religious scholars sign an appeal requesting an end to the detention of Shincheonji Chairman Lee Man-hee at the European Academy of Religion conference in Rome

    Detention of a 95-Year-Old Religious Leader Damages Korea’s Reputation: European Scholars of Religion Call for the Release of Chairman Lee Man-hee

    Vietnam, Halong bay

    Vietnam Potong Bebas Visa WNI Jadi 14 Hari, Ini yang Perlu Diketahui

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Selat Hormuz

    Selat Hormuz Ditutup Kembali, Pemerintah RI Pantau Dampak Harga BBM

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

  • Nasional
    130726 Berita 13

    Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum

    WhatsApp Image 2026 07 13 at 09.19.17

    Wujud Nyata Kepedulian, Perhutani KPH Ciamis Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    Ilustrasi rumah susun Pemkab Sarolangun (Sumber: Ragamnarasi.id)

    Pembangunan Rumah Susun sebagai Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun

    WhatsApp Image 2026 07 10 at 15.57.23

    Kakanwil BPN Provinsi Lampung Tinjau Langsung Ujian Asesmen Rencana Suksesi Jabatan Administrator 2026

    WhatsApp Image 2026 07 09 at 18.15.31 1

    Dukung Keterbukaan Informasi, Kakanwil BPN Lampung Hadir Jadi Narasumber UKW PWI Angkatan XXXVIII

    WhatsApp Image 2026 07 01 at 19.25.17

    Luar Biasa! Layanan Pertanahan ATR/BPN Tembus 8,4 Juta Berkas Tiap Tahun

    WhatsApp Image 2026 06 30 at 18.05.04

    Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah! Manfaatkan Fitur Booking Antrean di Sentuh Tanahku

    Screenshot 2026 07 08 at 15.54.42

    Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Terima Monitoring dan Evaluasi Layanan Pertanahan Bidang Penataan dan Pemberdayaan

    da9e0d94 848a 4d10 a3f4 996249e1fed7

    Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Estimasi Biaya Layanan Pertanahan Melalui Saluran Resmi

  • Properti
    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Prospera Hub, Business Loft Modern Bernilai Investasi Tinggi di Grand Wisata Bekasi

    Prospera Hub, Business Loft Modern Bernilai Investasi Tinggi di Grand Wisata Bekasi

    Concrete Level Crossing (CLC) untuk Revitalisasi Perlintasan Rel Kereta Api

    Wika Beton Concrete Level Crossing (CLC) untuk Revitalisasi Perlintasan Rel Kereta Api

    Klaster Castilo di Terravia BSD City, Hunian American Classic Modern dengan Harga Mulai dari Rp1,9 Miliaran

    Klaster Castilo di Terravia BSD City, Hunian American Classic Modern dengan Harga Mulai dari Rp1,9 Miliaran

    Wander Alley Walk, Pusat Bisnis dan Investasi Baru di Kawasan Transit-Oriented Development (TOD) BSD City

    Wander Alley Walk, Pusat Bisnis dan Investasi Baru di Kawasan Transit-Oriented Development (TOD) BSD City

    Kuno! Hari Gini Masih Kirim Press Release Properti Lewat Email? Tinggalkan Cara Lama dan Publikasikan Sendiri Secara Gratis di Berita-Properti.com

    Kuno! Hari Gini Masih Kirim Press Release Properti Lewat Email? Tinggalkan Cara Lama dan Publikasikan Sendiri Secara Gratis di Berita-Properti.com

  • Lainnya
    • Hiburan dan Event
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Opini
    • Profil
  • Belanja

No products in the cart.

Siaran Berita
  • Berita Utama
    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Kemen PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

    Kemen PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

    Dokumentasi Unsplash Milik Delsie

    Refleksi Hari Anak Sedunia: Sudahkah Anak Indonesia Benar Benar Terlindungi?

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan, Dorong Nelayan Gorontalo Naik Kelas

    Kampung Literasi Pekijing

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Coretax Sistem Pajak Gagal yang Bikin Denda 1 Juta Rupiah

    Terrible! Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda

    anyaran

    Program Pendidikan 2026 Fokus pada Mutu dan Inklusivitas, Peran Akademisi Jadi Kunci

  • Ekonomi & Bisnis
    Kementerian Perhubungan mencatat program diskon tarif penyeberangan selama periode libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang atau 90,04 persen dari target sebanyak 1.206.585 penerima manfaat hingga 4 Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas antardaerah. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

    Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Tembus 1,08 Juta Penumpang

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Kinerja WIKA Beton Q1 2026

    Proyeksi Kinerja Saham WIKA Beton 2026 Didukung Penguatan Kontrak dan Tata Kelola

    WhatsApp Image 2025 11 04 at 16.31.16 b32cf40a

    Dari Dapur ke Ekonomi Rakyat: MBG Jadi Motor Baru Penciptaan Jutaan Lapangan Kerja dan UMKM Naik Kelas

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    1774541789567

    Competitiveness or Control? Rethinking America’s Economic Narrative in a Multipolar World

    Pelabuhan WIKA Beton (Foto: WTON)

    Tembus 80 Ribu Muatan, Pelabuhan Kontingensi WIKA Beton Jadi Jalur Alternatif Vital Mudik 2026

  • Internasional
    Religious scholars sign an appeal requesting an end to the detention of Shincheonji Chairman Lee Man-hee at the European Academy of Religion conference in Rome

    Detention of a 95-Year-Old Religious Leader Damages Korea’s Reputation: European Scholars of Religion Call for the Release of Chairman Lee Man-hee

    Vietnam, Halong bay

    Vietnam Potong Bebas Visa WNI Jadi 14 Hari, Ini yang Perlu Diketahui

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Selat Hormuz

    Selat Hormuz Ditutup Kembali, Pemerintah RI Pantau Dampak Harga BBM

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

  • Nasional
    130726 Berita 13

    Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum

    WhatsApp Image 2026 07 13 at 09.19.17

    Wujud Nyata Kepedulian, Perhutani KPH Ciamis Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    Ilustrasi rumah susun Pemkab Sarolangun (Sumber: Ragamnarasi.id)

    Pembangunan Rumah Susun sebagai Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun

    WhatsApp Image 2026 07 10 at 15.57.23

    Kakanwil BPN Provinsi Lampung Tinjau Langsung Ujian Asesmen Rencana Suksesi Jabatan Administrator 2026

    WhatsApp Image 2026 07 09 at 18.15.31 1

    Dukung Keterbukaan Informasi, Kakanwil BPN Lampung Hadir Jadi Narasumber UKW PWI Angkatan XXXVIII

    WhatsApp Image 2026 07 01 at 19.25.17

    Luar Biasa! Layanan Pertanahan ATR/BPN Tembus 8,4 Juta Berkas Tiap Tahun

    WhatsApp Image 2026 06 30 at 18.05.04

    Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah! Manfaatkan Fitur Booking Antrean di Sentuh Tanahku

    Screenshot 2026 07 08 at 15.54.42

    Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Terima Monitoring dan Evaluasi Layanan Pertanahan Bidang Penataan dan Pemberdayaan

    da9e0d94 848a 4d10 a3f4 996249e1fed7

    Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Estimasi Biaya Layanan Pertanahan Melalui Saluran Resmi

  • Properti
    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Prospera Hub, Business Loft Modern Bernilai Investasi Tinggi di Grand Wisata Bekasi

    Prospera Hub, Business Loft Modern Bernilai Investasi Tinggi di Grand Wisata Bekasi

    Concrete Level Crossing (CLC) untuk Revitalisasi Perlintasan Rel Kereta Api

    Wika Beton Concrete Level Crossing (CLC) untuk Revitalisasi Perlintasan Rel Kereta Api

    Klaster Castilo di Terravia BSD City, Hunian American Classic Modern dengan Harga Mulai dari Rp1,9 Miliaran

    Klaster Castilo di Terravia BSD City, Hunian American Classic Modern dengan Harga Mulai dari Rp1,9 Miliaran

    Wander Alley Walk, Pusat Bisnis dan Investasi Baru di Kawasan Transit-Oriented Development (TOD) BSD City

    Wander Alley Walk, Pusat Bisnis dan Investasi Baru di Kawasan Transit-Oriented Development (TOD) BSD City

    Kuno! Hari Gini Masih Kirim Press Release Properti Lewat Email? Tinggalkan Cara Lama dan Publikasikan Sendiri Secara Gratis di Berita-Properti.com

    Kuno! Hari Gini Masih Kirim Press Release Properti Lewat Email? Tinggalkan Cara Lama dan Publikasikan Sendiri Secara Gratis di Berita-Properti.com

  • Lainnya
    • Hiburan dan Event
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Opini
    • Profil
  • Belanja
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Quo Vadis PHK Karena Kesalahan Mendesak: Antara Kepastian Hukum dan Pengabaian Konstitusi

Arvino Zein Rashied by Arvino Zein Rashied
14 July 2026
in Sorot
A A
0
WhatsApp Image 2026 07 14 at 09.36.11
896
SHARES
1.3k
VIEWS

Sebuah Ironi Hukum

Bayangkan Anda seorang pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Bukan karena kinerja buruk atau efisiensi perusahaan, tetapi karena dituduh melakukan “pelanggaran bersifat mendesak”—sebuah frasa yang tidak memiliki definisi jelas dalam undang-undang. Tuduhan itu belum terbukti di pengadilan, bahkan mungkin belum diproses secara pidana. Namun, perusahaan telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak, tanpa surat peringatan, tanpa proses peradilan, dan hanya dengan kompensasi yang jauh lebih kecil dari pesangon normal.

Ironisnya, ini bukan cerita fiksi. Ini adalah realita yang dihadapi ribuan pekerja di Indonesia pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Artikel ini akan menelusuri pertanyaan besar: Quo vadis (ke mana arah) PHK karena alasan mendesak di Indonesia? Apakah kita sedang bergerak menuju kepastian hukum, atau justru kembali ke masa di mana hak pekerja dapat diabaikan sepihak?

1. Sejarah: Ketika MK Membatalkan PHK “Kesalahan Berat”

Untuk memahami persoalan ini, kita perlu mundur ke tahun 2004. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 menyatakan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan—yang mengatur PHK karena “kesalahan berat”—bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Apa pertimbangan MK? Pasal 158 dinilai melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law. MK menegaskan bahwa “bersalah tidaknya seseorang diputuskan lewat pengadilan dengan hukum pembuktian yang sudah ditentukan,” bukan oleh keputusan sepihak pengusaha.

Ini adalah kemenangan besar bagi perlindungan hak-hak pekerja. Namun, kemenangan itu tidak bertahan lama.

2. Kebangkitan Kembali: PP 35/2021 dan “Pelanggaran Bersifat Mendesak”

Setelah hampir dua dekade Pasal 158 “mati suri”, hadirlah UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, termasuk PP No. 35 Tahun 2021. Melalui Pasal 52 ayat (2) dan (3), PP ini memperkenalkan istilah baru: “pelanggaran bersifat mendesak”.

Apa isinya?

Pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
PHK dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (jika diatur), TANPA uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Masalah Besar: Substansi yang Identik

Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 memuat 10 bentuk pelanggaran yang hampir identik dengan isi Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang telah dibatalkan MK. Regulasi turunan ini dengan demikian menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.

3. Pertarungan Yurisprudensi: SEMA No. 3/2015 vs. Putusan MK

Meskipun MK telah membatalkan Pasal 158, Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 mengambil sikap berbeda. SEMA ini menyatakan bahwa PHK karena kesalahan berat dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Ketidakselarasan antara MK dan MA ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang luar biasa. Pengusaha bisa memilih untuk mengikuti SEMA MA, sementara pekerja yang dirugikan akan kesulitan mendapatkan keadilan.

4. Studi Kasus dari Pengadilan Negeri Surabaya: Kekalahan Pekerja dari Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung

Kasus-kasus dari Surabaya berikut menggambarkan bagaimana pekerja yang menggugat PT Haleyora Powerindo harus menelan kekalahan pahit—gugatan mereka dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard / NO) mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

a. Perkara Nomor 536/Pdt.G/2024/PN Sby

Penggugat: Achmad Kholit Afandi, mantan Petugas Billing yang bekerja sejak 12 Maret 2004 melalui berbagai perusahaan kontraktor.

Duduk Perkara: Penggugat menggugat PT Haleyora Powerindo, PT Haleyora Power, dan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur terkait hilangnya jaminan kepastian hukum atas program pensiun DPLK, Jaminan Pensiun, JKK, dan JKM sejak pensiun.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (26 September 2024):
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari Turut Tergugat I mengenai kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp625.000.

b. Perkara Nomor 1336/Pdt.G/2024/PN Sby

Penggugat: Achmad Kholit Afandi (perkara lain dengan pokok gugatan serupa).

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (26 Maret 2025):
Majelis Hakim kembali menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp530.000.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya:
Penggugat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim Tinggi menerima dan mengutip amarnya yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut.

Putusan Mahkamah Agung (Inkracht van Gewijsde):
Hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga gugatan pekerja dinyatakan tidak dapat diterima untuk selamanya.

c. Perkara Gugatan Lain dengan Pokok Serupa

Selain dua perkara di atas, terdapat gugatan lain yang diajukan oleh pekerja PT Haleyora Powerindo di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pokok gugatan yang sama—yakni sengketa kepastian hukum atas program pensiun dan jaminan ketenagakerjaan. Kelima perkara tersebut seluruhnya berakhir dengan kekalahan bagi pekerja, dengan putusan yang menguatkan eksepsi kompetensi absolut dari pihak perusahaan.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pekerja sering kali terjebak dalam kesalahan prosedural—menggugat ke Pengadilan Negeri (perdata umum) padahal sengketa ketenagakerjaan seharusnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja yang mengalami PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kesalahan kewenangan mengadili ini berakibat fatal: gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

5. Studi Kasus PT Haleyora Powerindo: PHK karena Pelanggaran Berat

a. Kasus PHK karena Dugaan Penggelapan (Putusan Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg)

Fakta: Seorang pekerja di-PHK dengan alasan melakukan pelanggaran bersifat mendesak berupa penggelapan dana pelanggan yang tidak disetorkan. Perusahaan mendasarkan tindakannya pada Pasal 52 ayat (1) huruf a dan Pasal 54 ayat (1) huruf a PP 35/2021 serta Peraturan Perusahaan PT Haleyora Powerindo.

Posisi Perusahaan:

Perbuatan pekerja dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
PHK dilakukan tanpa pesangon sesuai Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021.
Mediator Disnaker Karawang dinilai “keliru dalam menerapkan hukum” karena tidak mempertimbangkan PP 35/2021.

Putusan Pengadilan:

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi perusahaan dan menyatakan gugatan pekerja tidak dapat diterima (NO).
Menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan adalah sah dan beralasan menurut hukum.

b. Kasus PHK karena Mangkir (Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg) dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025

Fakta Perkara:

Perkara ini bermula dari peristiwa bencana alam banjir bandang pada 11 Mei 2024 yang menyebabkan kerusakan jaringan listrik di wilayah Simpang Bukik, Bukik Batabua, Sumatera Barat. Penggugat, Abdal Zikri, seorang teknisi tetap pada PT Haleyora Powerindo, menerima Work Order (WO) pada 12 Mei 2024 dan segera melaksanakan perbaikan jaringan listrik bersama rekannya. Dalam proses tersebut, helm (alat pelindung diri/APD) yang digunakan jatuh, sehingga ia sempat melanjutkan pekerjaan tanpa mengenakan APD demi menjaga keselamatan publik dan peralatan di lokasi bencana .

Insiden tersebut menjadi dasar pemanggilan klarifikasi oleh manajemen. Pada 14 Mei 2024, dilakukan investigasi internal, dan pada 15 Mei 2024 Penggugat diberi sanksi berupa mutasi ke lokasi jauh yang berada di ULP Balai Selasa, Kabupaten Pesisir Selatan. Penggugat menyatakan keberatan dan meminta peninjauan ulang, namun tidak diindahkan. Selanjutnya, berdasarkan surat tugas tanggal 28 Mei 2024, ia dimutasi kembali ke ULP Indarung (Padang) .

Meskipun demikian, Penggugat tetap menunjukkan itikad baik dengan hadir di kantor semula, melakukan absensi melalui aplikasi maupun manual, serta mengajukan permohonan bipartit melalui serikat pekerja. Namun perusahaan tetap beranggapan bahwa Penggugat telah mangkir, dan pada 15 Juli 2024 perusahaan menerbitkan surat PHK karena dianggap mengundurkan diri akibat mangkir .

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Padang:

Majelis Hakim PHI Padang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan pertimbangan sebagai berikut:

PHK Tidak Sah: Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan mangkir adalah tidak sah dan batal demi hukum .
Putus Hubungan Kerja karena Efisiensi: Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja putus dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian terhitung sejak putusan diucapkan .
Hak-hak Pekerja: Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp26.835.248 serta upah proses 6 x Rp3.157.088 = Rp18.942.528 .

Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025:

PT Haleyora Powerindo mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PHI Padang tersebut. Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:

M E N G A D I L I:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HALEYORA POWERINDO (PUSAT) tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg., tanggal 10 Juli 2025, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Nomor 0678/13/HPI/VII/2024, tanggal 15 Juli 2024, perihal: Pemberitahuan semenjak tanggal 5 Juli 2024 berakhir hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan mangkir adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian terhitung semenjak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp26.835.248,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar 6 x Rp3.157.088,00 = Rp18.942.528,00 (delapan belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Makna Putusan: Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan dan menguatkan putusan PHI Padang. Majelis Hakim Agung bahkan memperbaiki amar putusan dengan mencantumkan secara lebih rinci besaran hak-hak pekerja yang harus dibayar perusahaan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menjadi preseden penting bahwa PHK dengan alasan mangkir tanpa memenuhi syarat-syarat prosedural (surat panggilan patut, pembuktian mangkir tanpa keterangan sah) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

6. Pendapat Para Pakar Hukum: Sebuah Medan Perang Pemikiran

Di tengah tarik-menarik regulasi ini, para pakar hukum ketenagakerjaan terbagi dalam setidaknya dua “mahzab” pemikiran yang berbeda:

Mahzab Perlindungan Konstitusional: Menolak Kebangkitan Norma Inkonstitusional

Kelompok ini berpijak pada putusan MK dan menolak “kebangkitan” norma kesalahan berat melalui istilah baru. Penelitian terhadap Putusan PHI Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Pdg menyimpulkan bahwa tindakan mutasi kerja yang dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan asas proporsionalitas bertentangan dengan Pasal 32 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, dan putusan PHI terlalu menekankan aspek formal tanpa mempertimbangkan keadilan substantif . Putusan MA Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025 yang menolak kasasi perusahaan justru menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Mahzab Pragmatis-Prosedural: Menerima Selama Diatur dalam Kaidah Otonom

Di sisi lain, ada pandangan yang lebih pragmatis, yang menerima keberadaan PHK karena pelanggaran mendesak selama diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pandangan ini didasari oleh kenyataan bahwa PP 35/2021 secara eksplisit mengatur hal tersebut dan dalam praktiknya pengadilan cenderung mengikuti ketentuan ini.

7. Peran Mediator Disnaker: Di Antara Anjuran dan Ketidakberdayaan

Mediator hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seringkali berada di posisi sulit. Dalam kasus PHK karena pelanggaran mendesak, mediator biasanya mengeluarkan anjuran yang berisi saran penyelesaian.

Namun, anjuran mediator tidak bersifat mengikat. Dalam kasus Abdal Zikri, mediator Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi telah mengeluarkan anjuran penyelesaian, namun perusahaan tetap membawa terhadap pendapatnya sehingga pekerja membawa  kasus ke pengadilan . Putusan MA yang menolak kasasi perusahaan dan memperbaiki amar putusan PHI menunjukkan bahwa pengadilan dapat memberikan keadilan meskipun mediator gagal mencapai kesepakatan.

8. Implikasi: Celah Penyalahgunaan dan Ketidakadilan

a. Definisi yang Kabur

Frasa “pelanggaran bersifat mendesak” tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Akibatnya, hampir seluruh bentuk pelanggaran berpotensi dikategorikan demikian, memberikan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pengusaha yang semakin besar.

b. Pelanggaran Asas Konsensualisme

Meskipun diatur dalam perjanjian kerja, kesepakatan ini seringkali bersifat semu (pseudo-consent). Pekerja sering berada pada posisi “take it or leave it”.

c. Perlindungan yang Minim

Pekerja yang di-PHK karena alasan mendesak tidak berhak atas uang pesangon, hanya uang penggantian hak dan uang pisah. Namun, dalam kasus Abdal Zikri, Mahkamah Agung tetap mewajibkan perusahaan membayar pesangon dan upah proses karena alasan PHK (mangkir) terbukti tidak sah secara prosedural .

9. Quo Vadis?

Di sinilah kita berada di persimpangan jalan. Kita memiliki:

Putusan MK yang melindungi asas praduga tak bersalah.
SEMA MA yang memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk PHK sepihak.
PP 35/2021 yang “menghidupkan kembali” norma yang telah dibatalkan MK.
Putusan-putusan pengadilan yang beragam: Ada yang mengabulkan gugatan pekerja, ada pula yang menolak dan menganggap PHK sah.
Kasus-kasus di Surabaya yang menunjukkan bahwa pekerja yang menggugat ke Pengadilan Negeri (bukan PHI) harus menelan kekalahan dari tingkat pertama hingga MA.
Putusan MA Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025 yang menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dengan menolak kasasi perusahaan.

Apa yang Harus Dilakukan?

Harmonisasi Regulasi: Pemerintah harus merevisi ketentuan yang memungkinkan PHK tanpa prosedur hukum yang adil agar selaras dengan putusan MK.
Menghormati Putusan MK: Seluruh lembaga negara, termasuk pemerintah dan pengadilan, harus menghormati dan menegakkan putusan MK.
Due Process of Law: Proses PHK karena dugaan tindak pidana harus dilakukan dengan pemberhentian sementara (skorsing) hingga keputusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.
Sosialisasi Prosedur: Pekerja perlu diedukasi bahwa sengketa ketenagakerjaan harus diajukan ke PHI, bukan Pengadilan Negeri, agar gugatan tidak dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Mahkamah Agung Perlu Memberikan Panduan: MA perlu memberikan panduan yang jelas bagi hakim PHI dalam menerapkan PHK karena pelanggaran mendesak, agar tidak terjadi disparitas putusan.

Penutup: Di Antara Dua Jalan

Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PHK karena “pelanggaran bersifat mendesak” adalah sebuah kemunduran. Ini adalah upaya menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan MA Nomor 1234 K/PDT.SUS-PHI/2025 memberikan secercah harapan bahwa Mahkamah Agung masih dapat menjadi benteng perlindungan bagi pekerja.

Quo vadis, hukum ketenagakerjaan Indonesia? Akankah kita terus membiarkan celah hukum yang merugikan pekerja? Ataukah kita akan kembali ke jalur konstitusi yang menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua?

Pertanyaan ini bukan hanya untuk pembuat kebijakan, tetapi untuk kita semua—pekerja, pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Karena pada akhirnya, keadilan di tempat kerja adalah fondasi dari keadilan sosial yang lebih luas.

Disclaimer:

Seluruh contoh kasus dan putusan pengadilan yang dimuat dalam artikel ini merupakan informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah dipublikasikan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan informasi yang wajib diumumkan oleh pengadilan kepada publik. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa putusan pengadilan bukan merupakan jenis informasi yang dikecualikan dari akses publik. Dengan demikian, penyajian kasus-kasus tersebut dalam artikel ini adalah sah dan telah menjadi objek informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis adalah salah satu kuasa hukum dari PT Haleyora Powerindo (PT HPI). Artikel ini ditulis dalam kapasitas sebagai Praktisi Ketenagakerjaan , pemerhati dan analis hukum ketenagakerjaan berdasarkan pengalaman profesional, kajian akademis, dan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini merupakan hasil analisis dan interpretasi penulis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta dinamika hubungan industrial di Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi atau menggantikan putusan pengadilan dalam perkara apapun. ( AZR).

 


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

 

Tags: PHKQuo Vadis
Share358Tweet224Share63Pin81SendShare
Leaderboard Collaborator
Previous Post

Perkuat Pemahaman Fardu Kifayah, Ranting NU Wonosuko dan KKN 186 UINSA Gelar Pelatihan Tajhizul Janazah

Next Post

Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Luncurkan Jurnal Ulil Albab MAN 1 Yogyakarta

Arvino Zein Rashied

Arvino Zein Rashied

Related Posts

IMG 6614

Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, GMNI Desak APH Periksa Kadis DLHK dan Kepala UPT

13 July 2026
IMG 20251111 WA0005

Demi Akuntabilitas Publik, BEM Pesantren Seluruh Indonesia Minta KPK dan Polri Bekerja Sama Usut Febri Ardiansyah

11 July 2026
IMG 20260710 WA0020

BEM Pesantren Seluruh Indonesia Gelar Aksi di DPR, Desak Panggil Kejaksaan RI Usut Kasus Batu Bara PLTU

11 July 2026
WhatsApp Image 2026 07 06 at 20.07.36

Ketika Hotline Pengaduan Bapanas Hanya Menjawab “Mohon Menunggu”: Potret Akuntabilitas Pelayanan Publik

6 July 2026
Next Post
IMG 2831

Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Luncurkan Jurnal Ulil Albab MAN 1 Yogyakarta

IMG 2839

Kukuhkan Tim Zona Integritas dan Agen Perubahan, MAN 1 Yogyakarta Perkuat Komitmen Raih WBK dan WBBM

WhatsApp Image 2026 07 14 at 10.08.38

Pemanfaatan Limbah Minyak Jelantah, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Demonstrasikan Pembuatan Lilin Aromaterapi Di Pabrik Kerupuk

20260714 105019

Alumni Magister Komunikasi UMSU Asal Aceh Luncurkan Buku "Komunikasi Efektif"

Gambar Kegiatan Pelatihan

Mahasiswa KKN UNTAG Surabaya Melaksanakan Program Kerja Pelatihan bagi Para Guru TK untuk Meningkatkan Kinerja Mengajar

Please login to join discussion

Instagram Updates

  • Mahasiswa KKN R2 UNTAG Surabaya Terapkan TTG Incinerator Berfiltrasi di TPS3R Desa Bedanten  Gresik, 10 Juli 2026 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) R2 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan program kerja utama berupa penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) Incinerator Pembakar Sampah Berfiltrasi di TPS3R Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota KKN R2, Kepala Desa Bedanten, pihak pengelola TPS3R Desa Bedanten, serta Tim Wehasta selaku pendamping program CSR PT Freeport Indonesia. Pelaksanaan program ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung pengelolaan sampah desa yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan....  https://siaran-berita.com/mahasiswa-kkn-r2-untag-surabaya-terapkan-ttg-incinerator-berfiltrasi-di-tps3r-desa-bedanten/
  • Tingkatkan Produktivitas UMKM, Tim KKN Untag Surabaya Hibahkan Alat Penggiling Daging di Desa Raci Kulon  Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya kembali menunjukkan dedikasinya dalam program pemberdayaan masyarakat. Melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 26, sebuah inovasi teknologi tepat guna berupa alat penggiling daging manual dihibahkan untuk mendongkrak produktivitas usaha kecil di Gresik. GRESIK — Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pengolahan produk pangan beku (frozen food) di Desa Raci Kulon, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, laju produksi kerap terhambat oleh keterbatasan peralatan. Menjawab tantangan tersebut, tim pengabdian dari KKN Reguler 26 Untag Surabaya turun tangan membawa solusi praktis....  https://siaran-berita.com/tingkatkan-produktivitas-umkm-tim-kkn-untag-surabaya-hibahkan-alat-penggiling-daging-di-desa-raci-kulon/
  • Mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Sub Kelompok 4 Serahkan Komposter Aerob, Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa Raci Kulon.  Raci Kulon, Sidayu — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sub Kelompok 4 secara resmi menyerahkan unit Komposter Aerob kepada perangkat Desa Raci Kulon, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, sebagai bagian dari realisasi program kerja Pemberdayaan Masyarakat dan Inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG). Prosesi serah terima berlangsung di kantor Balai Desa Raci Kulon dan disambut baik oleh perangkat desa setempat. Momen serah terima Komposter Aerob oleh Mahasiswa KKN Sub Kelompok 4 kepada perangkat Desa Raci Kulon, Kecamatan Sidayu. Program Komposter Aerob ini digagas oleh Sub Kelompok 4 KKN sebagai jawaban atas persoalan sampah organik rumah tangga yang selama ini belum dikelola secara optimal oleh warga Desa Raci Kulon....  https://siaran-berita.com/mahasiswa-kkn-universitas-17-agustus-1945-surabaya-sub-kelompok-4-serahkan-komposter-aerob-inovasi-teknologi-tepat-guna-untuk-desa-raci-kulon/
  • Pengabdian Masyarakat Mahasiswa UNTAG Surabaya Pasang Filter Air Payau, Menjawab Permasalahan Kualitas Air RT 03 Desa Pegundan  Gresik, 12 Juli 2026 --- Sejumlah mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan program pengabdian masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Pegundan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Kegiatan ini dijalankan oleh Kelompok R10 Sub Kelompok 3 yang diketuai oleh Aldakka Chero Sembada, dengan anggota Siti Aisah, Adrian Maulana, dan Jessicka Amelia Joyta, serta dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Rahman Hakim, S.T., M.Ars.L., IALI. Filter air payau yang digunakan berupa kantung filter dari bahan kain yang dipasang langsung pada keran air. Alat ini bekerja dengan memanfaatkan kain penyaring sebagai media utama, lalu dilengkapi zeolit dan karbon aktif di dalamnya untuk membantu mengurangi kotoran, bau, dan zat pencemar pada air....  https://siaran-berita.com/pengabdian-masyarakat-mahasiswa-untag-surabaya-pasang-filter-air-payau-menjawab-permasalahan-kualitas-air-rt-03-desa-pegundan/
  • Semarak Kebersamaan, Mahasiswa KKN 50 UINSA Gelar Senam Pagi dan Lomba Bersama Warga Desa Sumberwudi  Lamongan, Jum’at (10/07/2026) - Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan semangat hidup sehat di tengah masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 50 Universitas Islam  Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mengadakan kegiatan senam pagi bersama pada hari Jum’at, 10 Juli 2026 yang dilanjutkan dengan  berbagai perlombaan untuk warga Desa Sumberwudi, Kecematan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini menjadi salah satu program kerja pendukung yang bertujuan memperkuat kebersamaan antara mahasiswa KKN dan Masyarakat Desa Sumberwudi melalui aktivitas yang menyehatkan sekaligus menghibur. Sejak pagi hari, masyarakat dari berbagai kalangan telah berkumpul di Balai Desa Sumberwudi....  https://siaran-berita.com/semarak-kebersamaan-mahasiswa-kkn-50-uinsa-gelar-senam-pagi-dan-lomba-bersama-warga-desa-sumberwudi/
  • Tingkatkan Keamanan Fasilitas Pertanian, Mahasiswa KKN Untag Surabaya Pasang Penerangan Solar Panel di Desa Raci Kulon  Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Sub Kelompok 2 sukses mengimplementasikan program Teknologi Tepat Guna (TTG) berupa pemasangan sistem penerangan berbasis panel surya di Desa Raci Kulon, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Program ini difokuskan pada area tempat penyimpanan pupuk guna mendukung keamanan dan kelancaran aktivitas petani maupun pembudidaya tambak pada malam hari. Kegiatan yang berlangsung sepanjang bulan Juni hingga Juli 2026 ini dilatarbelakangi oleh kondisi minimnya pencahayaan di area vital tersebut. Berdasarkan hasil observasi tim mahasiswa yang terdiri dari Adhitya Ferry Firmansyah, Siti Alimaturrohmah, Edo Hendrawan Putra Irnanto, dan Jifanti Rahmadana Putri, kegelapan di sekitar gudang pupuk meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan kerawanan terhadap gangguan keamanan fasilitas....  https://siaran-berita.com/tingkatkan-keamanan-fasilitas-pertanian-mahasiswa-kkn-untag-surabaya-pasang-penerangan-solar-panel-di-desa-raci-kulon/
  • Mahasiswa Untag Surabaya Berikan Pelatihan Higiene Pangan dan Vacuum Packaging bagi UMKM Desa Raci Kulon  Gresik, 7 Juli 2026 – Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar pelatihan bertajuk “Higiene Pangan dan Vacuum Packaging” bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Raci Kulon, Kabupaten Gresik. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (7/7) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya kebersihan pangan serta penerapan teknologi pengemasan vakum guna menjaga kualitas produk dan meningkatkan daya saing usaha. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan materi mengenai prinsip-prinsip dasar higiene pangan yang harus diterapkan selama proses produksi. Pemateri menjelaskan bahwa kebersihan bahan baku, kebersihan pembuat makanan, dan kebersihan alat produksi merupakan tiga aspek utama yang perlu diperhatikan agar produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi....  https://siaran-berita.com/mahasiswa-untag-surabaya-berikan-pelatihan-higiene-pangan-dan-vacuum-packaging-bagi-umkm-desa-raci-kulon/
  • Peduli Kualitas Air Warga, Mahasiswa KKN UNTAG Surabaya Pasang Filter Air Payau di RT 03 Desa Pegundan Gresik  Air bersih merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Namun kenyataannya, tidak sedikit wilayah di Indonesia yang hingga kini masih kesulitan mendapatkan air dengan kualitas layak, terutama daerah pesisir yang sumber airnya cenderung payau dan mengandung zat besi tinggi disertai bau yang tidak sedap. Persoalan semacam ini juga dialami oleh sebagian warga RT 03 Desa Pegundan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, tempat air sumur yang dipakai untuk keperluan sehari-hari belum memenuhi standar kelayakan sehingga rentan menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga yang menggunakannya. Bagi saya, persoalan air bersih bukanlah hal yang bisa dianggap sepele atau dibiarkan berlarut larut....  https://siaran-berita.com/peduli-kualitas-air-warga-mahasiswa-kkn-untag-surabaya-pasang-filter-air-payau-di-rt-03-desa-pegundan-gresik/
  • Mahasiswa KKN Untag Surabaya Rintis Kader Afiliasi Digital di Desa Pegundan  Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) MBKM Kelompok R10 dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar sosialisasi dan pelatihan Shopee Affiliate di Balai Desa Pegundan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (11/07/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan untuk membuka wawasan ekonomi digital sekaligus merintis kader afiliator mandiri dari kalangan pemuda desa. Di era modern, gawai dan koneksi internet telah menjadi bagian dari keseharian warga. Namun, pemanfaatannya di Desa Pegundan masih sebatas untuk kebutuhan hiburan dan konsumsi semata. Melihat potensi ini, mahasiswa KKN menginisiasi program pelatihan affiliate marketing sebagai solusi inovatif untuk menciptakan sumber pendapatan tambahan tanpa modal bagi warga setempat, sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi digital.gkat proyektor dan gawai masing-masing, mahasiswa memaparkan materi dasar mengenai cara kerja afiliasi dan dilanjutkan dengan panduan pendaftaran akun secara langsung....  https://siaran-berita.com/mahasiswa-kkn-untag-surabaya-rintis-kader-afiliasi-digital-di-desa-pegundan/
Square Media Wanita
8d306b4d 673c 4f1f 98d0 905b0ceb1996
Nasional

Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan Jadi Langkah Penguatan Sistem Pertanahan Nasional

by infopertanahan
8 July 2026
0

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian...

Read moreDetails
Ribuan Pencari kerja memadati area stan perusahaan dalam gelaran Bursa Kerja Nasional (Job Fair) 2026 di Jakarta. Antusiasme para pelamar ini terjadi di tengah guncangan makroekobomi. (Foto: Iqbal Firdaus)

Dolar Mendekati Rp19 Ribu,Target 19 Juta Lapangan Pekerjaan Kembali Jadi Sorotan

1 July 2026
Kegiatan UI Green Metric

Menguatkan Reputasi Global : UIN Imam Bonjol Padang Gelar Workshop UI Green Metric, SDGs, dan THE

15 June 2026
Rapat Kerja Pimpinan Saka POM Kota Bima

Perkuat Sinergi Organisasi, Saka POM Kota Bima Tetapkan Arah Gerak Melalui Rakerpim Tahun 2026

30 June 2026
IMG 20260626 WA0001

Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Kebangkitan Nasional dalam Memperkuat Wawasan Nusantara dan Persatuan Bangsa

26 June 2026
Satu Rumah Half Page 01

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang bersifat terbuka dan inklusif. Kami menyediakan wadah bagi masyarakat umum, penulis lepas, praktisi humas, hingga pengamat untuk berkontribusi dalam bentuk tulisan

KonSiBer

KonSiBer adalah singkatan dari Kontributor Siaran Berita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di Siaran-Berita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Siaran-Berita.com

PEMBERITAHUAN

Siaran-Berita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Siaran-Berita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

PENTING!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

Guest Posts are Welcome!

We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). Interested?”

Top Stories di Google News dan Halaman 1 Google

Siaran-Berita.com portal berita komunitas dengan mengutamakan optimalisasi SEO untuk setiap beritanya sehingga berita kamu akan langsung muncul di halaman 1 google dan Google News serta selalu menjadi Top Stories Google News, apabila kata kunci ada di judul dan kata kunci muncul beberapa kali didalam tulisan kamu.

Mengapa Tulisan Saya Dihapus?

1. Tidak Ada Gambar/Foto/Ilustrasi
2. Gambar tidak sesuai dengan tulisan
3. Judul Pakai Huruf Besar Semua
4. Menambahkan Link atau Tautan

Backlink

Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

Belanja

  • UPHOME Android Tv Box Mini 4K-HD Ultra Android 13 Ram 1/2/4GB Rom 8/16/32GB WIFI 2.4G/5G Bluetooth Smart Tv Box UPHOME Android Tv Box Mini 4K-HD Ultra Android 13 Ram 1/2/4GB Rom 8/16/32GB WIFI 2.4G/5G Bluetooth Smart Tv Box Unlock FULL CHANNEL TV & Film & APP - Netflix / Disney Rp369.000 Original price was: Rp369.000.Rp364.500Current price is: Rp364.500.
  • MBA Perfume - Reef EDP 30ml MBA Perfume - Reef EDP 30ml Rp79.900 Original price was: Rp79.900.Rp67.400Current price is: Rp67.400.
  • OMG Oh My Glam Mattelast Lip Cream 2.9 g - Lip Cream Matte Dengan Warna Intense, Tahan Lama & Ringan OMG Oh My Glam Mattelast Lip Cream 2.9 g - Lip Cream Matte Dengan Warna Intense, Tahan Lama & Ringan Rp99.400 Original price was: Rp99.400.Rp25.900Current price is: Rp25.900.
  • Romano Eau De Toilette Grandiose Parfum Pria 100 ml Romano Eau De Toilette Grandiose Parfum Pria 100 ml Rp71.500 Original price was: Rp71.500.Rp47.300Current price is: Rp47.300.

Pintasan

  • Gratis : Cara Kirim Tulisan
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Tayang?
  • Cara Menerbitkan Tulisan Menggunakan Gadget atau Handphone

Baca di Google News

google news siaranberita.com

  • Tentang Siaran-Berita.com
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Disclaimer
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • Lainnya
    • Hiburan dan Event
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Opini
    • Profil
  • Belanja
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita