Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan dengan mengedepankan dua prinsip utama, yakni memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada jajaran Kantor Pertanahan (Kantah), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta pemerintah daerah (Pemda) sebagai pihak yang turut berperan dalam proses pelayanan pertanahan.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Menurut Menteri Nusron, transformasi pelayanan tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga bagaimana prosedur yang ada dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pelayanan publik dinilai perlu terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Saat ini, transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN difokuskan pada dua layanan utama, yaitu Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan. Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari, dengan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian setelah pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 Kantah di Indonesia.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama maksimal lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan oleh pemohon.
Pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pelayanan yang lebih terukur sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayanan pertanahan. Tidak hanya Kementerian ATR/BPN, tetapi juga PPAT dan pemerintah daerah perlu memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan pelayanan yang lebih mudah dan pasti.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam kegiatan pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hiskia Simarmata.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































