Trenggalek, Siaran Berita — Tradisi turun-temurun dari Trenggalek kembali mencuri perhatian publik di awal 2026: Nyadran Dam Bagong dengan ritual larung kepala kerbau. bukan sekadar ritual, tapi juga cerminan hidupnya living law — hukum yang hidup di masyarakat adat.
Assalamualaikum temen- temen saya Luys Ramadhani dan disini kita bakal bahas tema menarik nih yakni Nyadran Dam Bagong: Budaya atau Kekejaman?
Sepengertian saya pribadi sebagai warga lokal , Nyadran Dam Bagong itu tradisi masyarakat di Trenggalek yang dilakukan sebagai bentuk syukur dan doa bersama di sekitar Bendungan/Dam Bagong. Biasanya acaranya ada doa, kirab, sesaji, sampai pertunjukan budaya. Tradisi ini sudah turun-temurun dan dipercaya sebagai cara menjaga hubungan manusia dengan alam sekaligus menghormati leluhur. Selain jadi budaya lokal, Nyadran Dam Bagong juga sering dianggap punya nilai adat dan spiritual bagi masyarakat sekitar dan secara hukum pun, pertanyaan ini tidak sederhana.

Di satu sisi, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyebut bahwa “Negara menghormati dan memelihara adat istiadat masyarakat adat sepanjang tidak bertentangan dengan NKRI”. Ini diperkuat oleh UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memberi ruang bagi pelestarian tradisi sebagai bagian dari identitas bangsa.
Namun, di sisi lain, UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur bahwa hewan harus disembelih secara layak dan manusiawi. Meski tidak melarang penyembelihan dalam ritual, UU ini menekankan pada kesejahteraan hewan — sebuah prinsip yang kini makin dijunjung tinggi. Lalu, apakah Nyadran Dam Bagong dilindungi hukum?

Nah Kuncinya ada pada konteks dan proporsionalitas nih temen – temen.
Jika ritual ini dilakukan secara terbatas, tidak eksploitatif, dan merupakan bagian dari sistem kepercayaan yang koheren, maka ia bisa dikategorikan sebagai bentuk ekspresi budaya yang dilindungi. Namun, jika menimbulkan penderitaan berlebihan pada hewan, maka negara punya kewajiban untuk melakukan intervensi — bukan dengan melarang, tapi dengan mencari jalan tengah.
Di sinilah peran konsep living law dalam KUHP baru sangat relevan. Hukum tidak lagi dipahami sebagai aturan kaku, tapi sebagai sesuatu yang hidup dan berkembang bersama masyarakat. Maka, hukum harus mampu menampung nilai adat, sekaligus menegakkan prinsip kemanusiaan — termasuk terhadap hewan. Dari situ kita mendapat pertanyaan hukumnya jelas: Haruskah negara hanya melihat laut sebagai komoditas, atau juga sebagai ruang budaya dan hak hidup masyarakat adat?
Nah kita bisa buat jalan nih temen – temen yakni dengan mengakui budaya, melindungi hewan dan lingkungan kedua tradisi — Nyadran Dam Bagong menunjukkan bahwa hukum adat masih hidup, tapi juga rentan tergerus oleh hukum negara yang sering kali tidak inklusif jadi solusi bukan dengan melarang, tapi dengan pengakuan hukum yang lebih luas.
Bisa dimulai dari dialog antara tokoh adat, pemerintah, dan aktivis untuk menyepakati tata cara pelaksanaan ritual yang tetap menghormati hewan dan lingkungan. Contoh baik bisa kita lihat dari beberapa daerah yang mulai menerapkan penyembelihan hewan secara lebih manusiawi dalam ritual, tanpa menghilangkan makna sakralnya. Bahkan, ada yang mulai menggunakan kepala kerbau tiruan sebagai simbol — inovasi yang tetap menghormati adat, tapi juga menjawab tuntutan zaman.
Sebagai penutup di daerah saya Trenggalek, mengajarkan kita bahwa budaya dan hukum bukan musuh. Keduanya bisa berjalan beriringan, jika didekati dengan empati dan kearifan.Nyadran Dam Bagong bukan sekadar tradisi — mereka adalah bentuk perlawanan halus terhadap homogenisasi budaya, sekaligus peringatan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan akar lokal. Negara harus berani menjadi fasilitator, bukan penindas. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal hukum tertulis, tapi juga soal pengakuan terhadap cara hidup yang telah bertahan selama ratusan tahun.
Cukup sekian , saya Luys Ramadhani bila ada kurangnya mohon dimaafkan karena kesempurnaan hanya milik tuhan , Wassalamualaikum.
Oleh : Luys Ramadhani
Mahasiswa Prodi Hukum , UIN Sunan Ampel Surabaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































