Bayangkan rumah Anda digusur. Bukan sekadar bangunan, melainkan tempat di mana leluhur Anda dimakamkan, di mana anak-anak Anda belajar mengenal dunia, di mana seluruh identitas Anda berakar. Itulah yang dirasakan masyarakat adat Papua setiap kali alat berat masuk ke hutan mereka atas nama pembangunan dan ketahanan pangan nasional.
Yang membuat ini semakin pahit secara hukum, hutan itu seharusnya milik mereka. Indonesia sudah punya aturannya. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan. Namun di lapangan, izin konsesi terus terbit, hutan terus menyusut, dan masyarakat adat Papua terus kalah bukan karena tidak punya hak, melainkan karena hak mereka tidak pernah sungguh-sungguh dijalankan.
Hutan Bukan Sekadar Pohon
Bagi masyarakat adat Papua, hutan adalah ibu. Bukan kiasan belaka. Dari hutan mereka mendapat makan, obat, dan tempat berlangsungnya ritual yang menghubungkan yang hidup dengan leluhur. Pengetahuan tentang tanaman, musim, dan cara bertahan hidup di alam liar itu diwariskan dari mulut ke mulut selama ribuan tahun, sebuah perpustakaan hidup yang tidak bisa didigitalisasi atau dipindah ke tempat lain.
Dalam kacamata hukum adat, relasi ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah seperti yang kita bayangkan dalam sistem properti modern. Sarjana hukum Belanda van Vollenhoven, yang meluangkan hidupnya untuk memahami hukum Nusantara, menyebut komunitas adat sebagai persekutuan hukum suatu kesatuan yang secara kolektif menguasai dan mengelola wilayahnya. Tanah dan hutan bukan aset yang bisa dibeli dan dijual; ia adalah tubuh komunitas itu sendiri. Soepomo, bapak hukum adat Indonesia, menguatkan pandangan ini: hubungan masyarakat adat dengan tanahnya bersifat magis-religius. Merusak hutan sama artinya melukai jiwa komunitas.

Dalam konteks Papua, relasi ini terlihat dalam sistem klan atau marga yang menguasai wilayah secara bersama. Hutan, sungai, dan gunung bukan milik perorangan; semuanya dikelola bersama oleh komunitas sesuai aturan adat yang telah ada jauh sebelum konsep hukum modern dikenal. Karena itu, ketika negara menerbitkan izin di atas wilayah adat tanpa bicara dengan komunitas yang bersangkutan, itu bukan hanya masalah prosedur itu adalah pengkhianatan terhadap cara sebuah peradaban hidup.
Hak Itu Sudah Ada, Tapi Tak Pernah Ditegakkan
Ini bukan soal sentimen atau romantisme. Ini soal hukum yang berlaku. Pasal 3 UUPA 1960 sudah mengakui hak ulayat masyarakat adat. UU Kehutanan No. 41/1999 juga menyebut hutan adat. Puncaknya, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 35/PUU-X/2012 menegaskan dengan tegas: hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Masyarakat adat adalah subjek berdaulat atas hutan mereka, bukan sekadar penumpang yang menumpang di tanah negara.

Tetapi putusan itu, sekuat apapun bunyinya, tidak otomatis menggerakkan buldoser. Di Papua, untuk menetapkan hutan adat secara resmi dibutuhkan peraturan daerah yang lebih dulu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Proses ini bergerak seperti siput, sementara izin-izin konsesi berlari seperti kuda. Akibatnya, secara hukum masyarakat adat punya hak, tapi secara praktik mereka tetap tidak berdaya menghadapi ekspansi industri.
Dua Sistem Hukum, Satu Selalu Kalah
Di Papua, ada dua sistem hukum yang hidup berdampingan: hukum adat yang mengatur kehidupan komunitas selama berabad-abad, dan hukum negara yang mengatur administrasi dan perizinan. Masalahnya, dua sistem ini tidak setara. Ketika keduanya berbenturan, misalnya ketika peta konsesi tumpang tindih dengan wilayah adat, hukum negara hampir selalu yang menang.
Ini bukan kebetulan. Ini warisan kolonial. Hukum Barat modern sejak awal dirancang untuk menempatkan hukum adat sebagai sesuatu yang inferior, primitif, dan perlu digantikan. Pasca-kemerdekaan, logika itu tidak benar-benar hilang, ia hanya berganti baju menjadi narasi pembangunan dan modernisasi. Hak adat dilihat sebagai hambatan investasi, bukan kekayaan budaya yang patut dilindungi. Selama cara pandang ini tidak berubah, masyarakat adat Papua akan terus bermain di lapangan yang miring.
Food Estate: Ketahanan Pangan di Atas Tanah Adat
Proyek food estate di Merauke menjadi cermin paling jelas dari paradoks ini. Di atas kertas, proyek ini mulia: memperkuat ketahanan pangan nasional. Di lapangan, jutaan hektar yang direncanakan untuk dibuka adalah wilayah yang selama ini dihidupi masyarakat adat. Alat berat bergerak, peta konsesi melebar, dan batas-batas wilayah adat yang tidak pernah didaftarkan di kantor pemerintah seolah tidak pernah ada.
Hukum internasional sebenarnya sudah mengatur soal ini. UNDRIP, Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat mengharuskan adanya persetujuan bebas, awal, dan informatif (FPIC) sebelum proyek apapun dimulai di wilayah adat. Tapi di banyak lokasi di Papua, “konsultasi” yang terjadi hanya formalitas. Masyarakat tidak diberi informasi memadai, tidak diberi waktu untuk berpikir, dan suara penolakan mereka tidak pernah benar-benar didengar. Ketika hutan itu pergi, yang hilang bukan hanya pohon. Hilang pula sumber pangan dan obat yang tidak ada di apotek manapun, pengetahuan lokal yang terbentuk selama ribuan tahun, dan ikatan budaya yang tidak bisa direkonstruksi dengan uang ganti rugi.
Apa yang Sebenarnya Kita Pilih?
Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum yang baik bukan yang paling tertib di atas kertas, melainkan yang paling responsif terhadap kebutuhan manusia. Pertanyaannya kemudian sederhana: manusia mana yang kita utamakan?
Ada langkah-langkah konkret yang bisa dan harus diambil dengan mempercepat penetapan hutan adat melalui peraturan daerah di seluruh kabupaten Papua, menerapkan FPIC secara sungguh-sungguh bukan sekadar formalitas, mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam tata ruang, dan memperkuat kapasitas lembaga adat agar bisa hadir sebagai subjek hukum yang setara. Bukan sebagai objek pembangunan yang bisa dipindah sesuai kepentingan.
Hutan adat Papua bukan penghalang kemajuan. Ia adalah bukti bahwa peradaban manusia bisa bertahan selama ribuan tahun justru karena merawat alam, bukan mengurasnya. Jika kita kehilangan hutan itu, kita tidak hanya kehilangan pohon, kita kehilangan salah satu cara manusia pernah belajar hidup dengan benar di bumi ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































