SIARAN BERITA – Pajak adalah urat nadi pembangunan nasional. Infrastruktur jalan tol, sekolah gratis, hingga jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan sangat bergantung pada pundi-pundi penerimaan negara. Namun, ironisnya, tingkat partisipasi dan kontribusi pajak di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Mengutip data Kementerian Keuangan, tax ratio atau rasio pajak Indonesia pada tahun 2023 baru menyentuh angka 10,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini masih tertinggal jika dibandingkan dengan rata-rata negara tetangga di kawasan Asia Tenggara yang sudah stabil di kisaran 13 hingga 15 persen.
Pertanyaan kritisnya, apakah rendahnya rasio ini murni karena rumitnya sistem administrasi, atau justru imbas dari krisis kepercayaan publik?
Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu pedal gas reformasi perpajakan. Langkah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga implementasi pembaruan sistem inti melalui Core Tax Administration System (CTAS) digadang-gadang menjadi game changer untuk mempermudah masyarakat. Berdasarkan laporan kinerja DJP Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun 2023 mencatatkan angka formal yang cukup impresif, yakni 88 persen dengan 17,1 juta SPT terlapor dari total 19,4 juta wajib pajak yang wajib lapor.
Sayangnya, kepatuhan formal di atas kertas ini belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kepatuhan material, yakni tingkat kejujuran dan keakuratan jumlah pajak yang benar-benar disetorkan ke kas negara. Mengapa demikian? Karena modernisasi teknologi saja ternyata belum cukup untuk mengetuk pintu kesadaran.
Kepatuhan pajak sejatinya bertumpu pada fondasi psikologis yang bernama kepercayaan. Skandal penyalahgunaan wewenang dan gaya hidup mewah oknum mantan pejabat pajak pada awal 2023 lalu menjadi pukulan telak bagi institusi. Kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada pertengahan 2023 menyoroti bahwa kasus semacam ini secara drastis menggerus tax morale atau moralitas pajak di tengah masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan publikasi riset Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait Tax Morale yang menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap transparansi birokrasi berbanding lurus dengan kerelaan warga untuk menunaikan pajak. Ketika publik melihat adanya celah penyalahgunaan, wajar jika muncul sikap apatis.
Di sisi lain, kompleksitas aturan perpajakan juga masih menjadi batu sandungan, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa UMKM menyumbang sekitar 61 persen terhadap PDB nasional. Ironisnya, kontribusi pajak dari sektor raksasa ini masih sangat minim. Bagi korporasi besar, menyewa jasa konsultan pajak adalah hal yang wajar. Namun bagi pedagang ritel kecil atau pekerja lepas, memahami skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh), hingga prosedur restitusi seringkali terasa seperti membaca bahasa asing. Ketakutan akan salah hitung yang berujung pada denda drakonian kerap membuat sebagian masyarakat lebih memilih menghindar dari radar otoritas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sering mengingatkan bahwa pajak adalah wujud nyata gotong royong bangsa. Namun, spirit gotong royong ini menuntut adanya legitimasi moral. Masyarakat akan patuh bukan karena diintimidasi oleh sanksi atau ancaman surat teguran, melainkan karena mereka melihat wujud nyata dari uang hasil keringat yang mereka setorkan, layanan kesehatan yang mudah, pendidikan berkualitas, dan birokrasi yang bersih.
Oleh karena itu, literasi pajak tidak boleh lagi bersifat elitis. Edukasi harus inklusif dan membumi, diajarkan sejak bangku sekolah dengan bahasa yang sederhana. Di era digital saat ini, wajib pajak menuntut lebih dari sekadar kemudahan akses aplikasi e-Filing. mereka menuntut akuntabilitas dan integritas tanpa kompromi.
Sehingga, menaikkan kepatuhan pajak bukan hanya soal mempercanggih sistem informasi atau memperbanyak audit. Ini adalah ikhtiar merawat kontrak sosial antara negara dan warganya. Ketika pemerintah mampu membuktikan secara konsisten bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan transparan dan berkeadilan, maka kesadaran membayar pajak akan tumbuh secara organik. Bukan lagi karena paksaan, melainkan rasa memiliki.
Ditulis Oleh: Muhamad Pashya Yulius
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































