Di salah satu wilayah di Mojokerto, terdapat sebuah waduk yang di sekitarnya berdiri sejumlah warung. Warung-warung tersebut dalam praktiknya tidak hanya digunakan untuk kegiatan ekonomi biasa, tetapi juga menjadi tempat aktivitas yang dianggap menyimpang oleh masyarakat, seperti praktik prostitusi dan konsumsi minuman keras
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban dan norma sosial yang dijunjung tinggi. Sebagai langkah awal, masyarakat setempat melakukan upaya persuasif berupa teguran lisan kepada para pemilik warung agar menghentikan aktivitas tersebut.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Para pemilik warung tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Akibatnya, ketegangan sosial meningkat hingga pada suatu waktu masyarakat secara kolektif mengambil tindakan dengan mengusir para pemilik warung dari lokasi tersebut. Dalam peristiwa tersebut, juga terjadi tindakan pengambilan paksa barang dagangan oleh sebagian warga.
Setelah kejadian tersebut, para pemilik warung memilih untuk tidak kembali dan mulai menaati kehendak masyarakat setempat.
Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Keberadaan hukum adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat karena lahir dari kebiasaan, nilai, dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Meskipun sebagian besar tidak tertulis, hukum adat tetap memiliki kekuatan mengikat karena ditaati oleh masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat Jawa, hukum adat masih berperan penting sebagai pedoman dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial. Salah satu bentuk penerapan hukum adat tersebut dapat dilihat melalui adanya sanksi sosial terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma masyarakat.
Menurut Cornelis van Vollenhoven, hukum adat merupakan aturan perilaku masyarakat yang berlaku dan dipertahankan meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk tertulis. Sementara itu, Ter Haar menyebut hukum adat sebagai living law, yaitu hukum yang hidup dalam praktik masyarakat sehari-hari. Artinya, hukum adat tidak hanya dipahami sebagai aturan formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks masyarakat Jawa, penerapan hukum adat seringkali diwujudkan melalui mekanisme sosial seperti teguran, pengucilan, hingga tekanan sosial terhadap pihak yang dianggap melanggar norma.
Penerapan sanksi sosial dalam masyarakat Jawa dapat dilihat dalam kasus yang terjadi di kawasan Waduk Long Storage Kalimati, Mojokerto. Di kawasan tersebut terdapat sejumlah warung yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras dan praktik prostitusi. Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena dianggap bertentangan dengan nilai moral, norma kesopanan, dan ketertiban lingkungan yang selama ini dijaga oleh masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas warung juga menimbulkan kebisingan hingga larut malam sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pada awalnya, masyarakat berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pendekatan persuasif. Warga memberikan teguran lisan kepada para pemilik warung dan meminta agar aktivitas yang dianggap meresahkan tersebut dihentikan. Langkah ini menunjukkan karakter masyarakat Jawa yang cenderung mengutamakan musyawarah dan menghindari konflik terbuka. Dalam budaya Jawa, menjaga kerukunan atau “rukun” merupakan nilai yang sangat penting. Oleh karena itu, penyelesaian masalah biasanya dilakukan secara halus dan kekeluargaan sebelum menggunakan tindakan yang lebih tegas.
Namun, teguran yang diberikan masyarakat tidak mendapatkan respons yang baik dari para pemilik warung. Aktivitas yang dianggap menyimpang tetap berlangsung seperti biasa. Kondisi tersebut menyebabkan keresahan masyarakat semakin meningkat. Akibatnya, warga kemudian melakukan aksi kolektif dengan mendatangi lokasi warung secara bersama-sama sebagai bentuk tekanan sosial terhadap para pemilik warung. Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta agar seluruh aktivitas dihentikan dan para pemilik warung meninggalkan lokasi tersebut.
Tindakan masyarakat tersebut dapat dipahami sebagai bentuk sanksi sosial dalam hukum adat Jawa. Sanksi sosial merupakan hukuman tidak tertulis yang diberikan masyarakat kepada individu atau kelompok yang dianggap melanggar norma sosial. Bentuk sanksi sosial dalam masyarakat Jawa dapat berupa teguran, pengucilan, rasa malu, hingga tekanan dari lingkungan sekitar. Dalam banyak kasus, sanksi sosial justru lebih efektif dibandingkan sanksi formal karena masyarakat Jawa sangat menjunjung tinggi harga diri dan kehormatan sosial.
Jika dianalisis berdasarkan teori hukum adat, tindakan masyarakat di kawasan Waduk Long Storage Kalimati menunjukkan bahwa hukum adat masih hidup dan memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat modern. Menurut teori living law dari Ter Haar, hukum adat dapat dilihat dari praktik nyata yang dilakukan masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial. Dalam kasus ini, masyarakat tidak langsung membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum formal, tetapi terlebih dahulu menyelesaikannya melalui mekanisme sosial yang dianggap lebih sesuai dengan nilai masyarakat setempat.
Selain itu, kasus ini juga mencerminkan sifat komunal dalam hukum adat Jawa. Kepentingan bersama dianggap lebih penting dibandingkan kepentingan individu. Ketika keberadaan warung dianggap mengganggu ketertiban lingkungan dan merusak nilai sosial masyarakat, warga merasa memiliki tanggung jawab bersama untuk menghentikan aktivitas tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat.
Meskipun demikian, tindakan masyarakat dalam kasus tersebut juga perlu dikaji secara kritis. Dalam peristiwa tersebut, terdapat tindakan pengambilan barang dagangan secara paksa oleh sebagian warga. Jika ditinjau dari perspektif hukum positif, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi sosial tanpa kontrol dapat berkembang menjadi tindakan anarkis yang justru menimbulkan pelanggaran hukum baru.
Dalam hukum adat Jawa, penyelesaian masalah pada dasarnya tetap mengutamakan keseimbangan dan keharmonisan sosial. Oleh karena itu, tindakan yang mengarah pada kekerasan atau penjarahan sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai dasar hukum adat Jawa. Sanksi sosial seharusnya bertujuan menciptakan ketertiban dan memulihkan keseimbangan masyarakat, bukan menimbulkan kerugian baru bagi pihak lain. Dengan demikian, diperlukan keseimbangan antara penerapan hukum adat dan penghormatan terhadap hukum nasional agar penyelesaian masalah tidak melampaui batas hukum yang berlaku.
Kasus di Waduk Long Storage Kalimati Mojokerto menunjukkan bahwa hukum adat, khususnya sanksi sosial dalam masyarakat Jawa, masih memiliki pengaruh yang kuat dalam kehidupan masyarakat modern. Tekanan sosial yang diberikan masyarakat terbukti mampu menghentikan aktivitas yang dianggap meresahkan lingkungan. Namun, kasus tersebut juga memperlihatkan bahwa penerapan sanksi sosial harus dilakukan secara bijaksana agar tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum positif. Oleh karena itu, hukum adat dan hukum nasional seharusnya dapat berjalan secara seimbang dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
muhammad kafabi ali mahasiswa universitas islam negeri sunan ampel, fakultas syari’ah & hukum
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































