Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya. Di balik keberagaman tersebut, ada berbagai macam hukum adat yang masih diterapkan oleh masyarakat hingga saat ini. Salah satu jenis hukum adat yang sering berhubungan dengan kehidupan masyarakat adalah perkawinan adat. Namun, seiring dengan kemajuan hukum yang berlaku di negara Indonesia saat ini, banyak praktik perkawinan adat yang menimbulkan masalah karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara.
Pada dasarnya, perkawinan bukan hanya soal dua individu yang berhubungan, tetapi juga sebuah ikatan yang mencakup aspek sosial, budaya, dan bahkan spiritual dalam masyarakat adat. Banyak komunitas adat memandang perkawinan sebagai cara untuk menjaga kehormatan keluarga, melanjutkan garis keturunan, dan mempertahankan identitas kelompok mereka. Oleh Karena itu, banyak masyarakat adat yang lebih mematuhi aturan perkawinan adat dibandingkan dengan peraturan negara.
Di Indonesia, aturan perkawinan secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperbarui melalui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah. Negara menegaskan bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama serta dicatatkan secara resmi untuk menjamin kepastian hukum. Namun, dalam kenyataannya, masih ada beberapa perkawinan adat yang terjadi tanpa pencatatan resmi dari negara atau bahkan tidak sesuai dengan prinsip hukum nasional.
Salah satu contoh yang masih sering ditemukan adalah perkawinan adat usia dini yang dilakukan dengan tradisi adat tertentu. Di beberapa daerah, perempuan yang dianggap telah “cukup dewasa” menurut adat dapat segera dinikahkan, meskipun belum mencapai usia minimum yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Semenatara itu, negara memandang pembatasan usia perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dan masa depan generasi muda.
Masalah ini menunjukkan adanya ketegangan antara living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat dengan hukum positif negara. Istilah living law sendiri diperkenalkan oleh ahli hukum Eugen Ehrlich yang menyatakan bahwa hukum sebenarnya berasal dari praktik sosial masyarakat, bukan hanya dari peraturan tertulis negara. Di Indonesia, hukum adat sering kali menjadi living law dan diakui secara kuat di tengah masyarakat adat.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan teori Cornelis van Vollenhoven, seorang tokoh yang dikenal sebagai pendiri kajian hukum adat di Indonesia. Ia menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, hukum adat tidak bisa dipisahkan dari nilai sosial dan budaya masyarakat setempat. Karena itu, hukum adat seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan modernisasi, tetapi sebagai bagian dari identitas hukum nasional.
Akan tetapi, persoalan muncul ketika nilai-nilai tradisi berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia serta prinsip kepastian hukum. Misalnya, praktik perkawinan paksa di beberapa masyarakat adat sering kali dibenarkan dengan dalih tradisi keluarga atau demi menjaga hubungan antar kelompok. Padahal, berdasarkan hukum nasional dan hak asasi manusia, perkawinan harus didasari oleh persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia menghadapi dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, konstitusi Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2). Namun, di sisi lain, pemerintah Indonesia juga berkewajiban melindungi hak-hak warga negaranya melalui sistem hukum nasional yang berlaku bagi seluruh individu.
Ahli hukum adat Indonesia, Soepomo, pernah menyampaikan bahwa hukum adat memiliki sifat komunal dan mengutamakan keseimbangan masyarakat. Dalam teori integralistik yang ia gagas, kepentingan individu tidak dapat dipisahkan dari kepentingan masyarakat adat secara keseluruhan. Atas dasar itu, sanksi maupun aturan adat sering kali dibuat untuk menjaga keharmonisan kelompok masyarakat adat. Akan tetapi, pendekatan ini terkadang bertentangan dengan konsep hukum modern yang lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa hukum adat dan hukum nasional sebenarnya tidak selamanya harus dipertentangkan. Permasalahan muncul ketika tidak ada kesempatan berdiskusi antara keduanya. Pemerintah seringkali dinilai terlalu kaku, sementara masyarakat adat merasa tradisinya tidak diperhatikan. Akibatnya, masyarakat lebih memilih melaksanakan perkawinan secara adat tanpa pencatatan resmi karena dianggap lebih sah secara sosial.
Padahal, pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan dampak hukum yang serius, terutama bagi perempuan dan anak. Banyak kasus menunjukkan bahwa perempuan dalam perkawinan adat yang tidak tercatat kesulitan mendapatkan hak waris, perlindungan hukum, serta pengakuan status anak. Dalam kondisi tertentu, perempuan justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat perselisihan antara hukum adat dan hukum negara.
Dalam konteks tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dalam menyikapi persoalan ini. Negara tidak cukup hanya menerapkan aturan hukum tanpa
memahami akar budaya masyarakat. Sebaliknya, masyarakat adat juga perlu membuka ruang evaluasi terhadap tradisi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hak asasi manusia dan perlindungan hukum modern.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah meningkatkan dan memperkuat komunikasi antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat hukum. Pendekatan persuasif jauh lebih efektif dibanding pendekatan represif. Negara perlu hadir bukan untuk menghilangkan adat, melainkan memastikan bahwa praktik adat tetap berjalan tanpa melanggar hak-hak dasar masyarakat.
Konflik antara perkawinan adat dengan hukum nasional bukan sekadar masalah sah atau tidak sahnya perkawinan, melainkan cerminan ketidakcocokan antara nilai-nilai tradisional dan modern. Sebagai negara yang beragam budaya, seharusnya Indonesia mampu membangun sistem hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghargai nilai budaya masyarakatnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, hukum adat tetap memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial Indonesia. Namun, keberadaannya perlu selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum. Karena, hukum yang baik bukan sekedar aturan yang ditaati, melainkan aturan yang mampu menjadi penghubung antara tradisi dan kebutuhan masyarakat modern di era modern ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































