Membedah Paradoks Keadilan Restoratif Terhadap Kehati-Hatian KUHAP Baru: Kerancuan AI sebagai Ancaman manipulatif bukti tingkat Penyidik
Pada era teknologi yang semakin maju kecerdasan buatan muncul dan menjadi tantangan hukum dalam menakar probilitas kejahatan digital, hadirnya teknologi menjadi keberhasilan kemajuan ilmu pengetahuan sekaligus tantangan Cyberx Securty dalam membedah unsur tindak pidana baik mens rea maupun actus reus pada cyber crime. Transformasi ini menjadi langkah awal sekaligus membuka gaya hidup baru manusia pada era modern. Gaya hidup tersebut tentunya harus dibarengi dengan modernisasi hukum.
Dalam prosedurnya, proses peradilan pidana kini bertransisi penuh ke regulasi KUHAP Baru undang-undang nomor 20 tahun 2025. Sebagai instrumen krusial pada tahap pra-ajudikasi, penyidik wajib mengumpulkan minimal dua alat bukti sah sebagai objek materiil persidangan. Di sini, setiap tindakan upaya paksa mulai dari penerbitan Surat Perintah, Penahanan oleh penyidik hingga izin penyitaan objek materiil dari Pengadilan Negeri, mutlak memenuhi prosedur formil yang sah sebelum dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, tantangan baru muncul pasca-resminya KUHAP Baru ini. Regulasi anyar tersebut membuka ruang lebar bagi pemberian Restorative Justice (RJ) di tingkat penyidikan, jauh sebelum perkara masuk ke ruang persidangan.”
Dikutip dari Hukum Online.com, Rabu (7/5/2026). Kepala Kantor Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Cahya Wulandari, menilai bahwa pemberian Restoratif Justice ditingkat penyidikan memberikan celah hukum (gap legal) karena pada tingkatan ini masih belum jelas unsur tindak pidananya. Ia mempertanyakan bahwa pemberian restoratif seharusnya digunakan pada tingkat penyelidik, karena unsur TP yang belum jelas memicu kebingungan ambigu terhadap penegakan hukum.
Munculnya paradoks terhadap pemberian RJ dinilai tidak sejalan dengan value presumption of innocence, langkah tersebut bertolok belakang dengan hak seseorang untuk tidak dianggap salah meskipun terlepas unsur pembuktian dapat diuji kembali pada asas praduga bersalah. Dalam hal ini jika pemberian diberikan pada korban apakah pelaku dapat dianggap memenuhi unsur tindak pidana sebelum putusan inkracht untuk seseorang dapat dianggap bersalah.
Padahal, teori due process of law secara absolut menuntut pembuktian formal di muka sidang pengadilan demi menyatakan kesalahan seseorang, bukan lewat kompromi di ruang penyidik. Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum pidana Universitas Oxford, Andrew Ashworth, sudah lebih dulu mengingatkan dengan keras: “Restorative justice programs should not be allowed to bypass the fundamental protections of due process. To pressure an unconvicted person into restorative options risks transforming the presumption of innocence into a coercion to confess.” Bersandar pada kritik Ashworth, mendesak seseorang yang belum tentu bersalah ke dalam ruang RJ sama saja dengan melakukan pemaksaan pengakuan terselubung.
Di sinilah benang merah kegagalan konseptual itu terjadi. Sifat RJ menuntut adanya pemulihan seketika dari pelaku kepada korban. Namun, bagaimana jika “pelaku” tersebut sebenarnya adalah korban manipulasi digital? Jika penyidik terburu-buru menghentikan perkara lewat RJ tanpa melakukan uji forensik digital yang ketat di pengadilan, maka hukum telah melegitimasi kejahatan berbasis AI.
Secara Yuridis, sepanjang belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum (inkracht van gwijk) maka pelaku tidak bisa dianggap bersalah, tetapi lain halnya justifikasi publik yang “mencap/label” pelaku sebagai seorang penjahat. Dalam teori yang dipopulerkan oleh “Edwin Lemert dkk” (1951) yang mengatakan bahwa kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang muncul karena stigma buruk terhadap korban, sehingga korban pun bisa menjadi pelaku karena stigma tersebut.
Penulis berpendapat bahwa teori “Edwin Lemert” masih relevan dengan kejahatan era digital. Hadirnya interaktif lewat media sosial bukan hanya membuka ruang informasi tetapi memicu kerancuan terhadap hukum akan stigma yang timbul dari Keterlibatan (Engagement) dapat menimbulkan new cyber crime sehingga pelaku kejahatan (kriminalisasi) muncul secara tidak langsung, akibat tuduhan tanpa dasar bukti konkret.
Sejalan dengan kehadiran Artificial Intelligence yang telah mengubah pola kejahatan era modern. Teknologi seperti deepfake, manipulasi suara, hingga rekayasa gambar membuat seseorang dapat terlihat melakukan tindak pidana padahal belum tentu benar. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan keaslian barang bukti elektronik pada tahap penyidikan.
Di era digital, kesepakatan atau pengakuan tidak lagi cukup, sehingga setiap alat bukti elektronik wajib diuji secara objektif demi membendung tekanan opini publik di media sosial. Meski KUHAP Baru mengusung semangat kemanusiaan, penegak hukum harus tetap selektif dan hati-hati agar penerapan RJ tidak menabrak asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.
Oleh Hoerur Rozikin
Mahasiswa Hukum
Aktif mengikuti Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Untirta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































