Argentina tahu rasanya kehilangan kendali atas fiskalnya sendiri. Mesir pernah merasakan bagaimana subsidi bertumpuk menjadi bom waktu ketika penerimaan negara tak lagi mampu mengimbangi kebutuhan publik. Sri Lanka mengajarkan dunia bahwa krisis fiskal tidak menunggu siapa pun siap, ia datang ketika negara terlambat membaca perubahan struktural di bawah kakinya sendiri. Pelajaran dari negara-negara itu bukan tentang salah kelola anggaran semata. Inti masalahnya lebih dalam: mereka gagal mengenali bahwa ekonomi rakyatnya telah berubah wujud, sementara instrumen fiskal mereka masih dirancang untuk menangkap ekonomi yang sudah tidak ada.
Indonesia berdiri di persimpangan yang serupa, meski belum di titik kritis yang sama. Tax ratio kita yang bergerak di kisaran 10 -11 persen dari PDB adalah cermin dari sebuah paradoks, di satu sisi ada ekonomi yang dinamis, tumbuh, dan bertransformasi, di sisi lain ada sistem perpajakan yang menatap layar dengan kacamata untuk membaca peta kertas. Masalah kita bukan tarif pajak yang terlalu rendah. Masalah kita adalah basis pajak yang belum mampu menjangkau cara baru masyarakat menghasilkan uang.
Selama beberapa dekade, logika perpajakan Indonesia dibangun di atas asumsi yang sederhana: ekonomi terjadi di tempat yang bisa dialamatkan. Ada pabrik, ada karyawan, ada laporan keuangan, ada NPWP yang melekat pada entitas yang jelas. Cara pandang ini masuk akal untuk ekonomi manufaktur abad ke-20.
Tapi sesuatu telah bergeser, perlahan, kemudian sekaligus.
Hari ini, seorang perempuan di Surabaya bisa menghasilkan puluhan juta rupiah sebulan dari konten memasak di platform digital tanpa pernah terdaftar sebagai pelaku usaha. Seorang mahasiswa di Yogyakarta mengerjakan proyek desain untuk klien di Jerman melalui platform freelance, tanpa slip gaji, tanpa kantor, tanpa struktur yang bisa dibaca oleh formulir pajak mana pun. Pedagang di Purwokerto berjualan lewat fitur live shopping; perputaran dagangnya nyata, penghasilannya konkret, tapi jejaknya dalam sistem fiskal hampir tidak ada.
Ini bukan aktivitas ilegal. Bukan pula abu-abu. Ini adalah cara kerja yang sah, produktif, bahkan modern, tetapi nyaris tak terlihat oleh radar fiskal kita.
Persoalannya bukan semata aturan yang tertinggal. Sistem fiskal kita sejak awal memang dibangun untuk membaca ekonomi yang bentuknya berbeda dengan hari ini. Dan ketika aktivitas ekonomi bergerak lebih cepat daripada kemampuan negara membacanya, ruang fiskal perlahan akan bocor tanpa suara.
Di sinilah letak kelemahan struktural yang jarang dibahas secara terbuka. Perluasan basis pajak selama ini dipahami sebagai upaya menjangkau lebih banyak orang dengan formulir yang sama. Padahal masalahnya bukan jumlah formulir, melainkan relevansi kategorinya. Ketika sebagian besar sektor “informal modern” justru terhubung ke ekosistem digital yang meninggalkan jejak data sangat kaya, maka sesungguhnya kita memiliki bahan baku luar biasa untuk memperluas basis pajak tanpa harus menaikkan satu pun tarif.
Platform e-commerce, dompet digital, dan marketplace menyimpan data transaksi yang jauh lebih akurat dibanding laporan pajak mandiri kebanyakan pelaku usaha kecil. Kolaborasi fiskal berbasis data, bukan pengawasan represif, bisa membuka jendela yang sangat lebar untuk memetakan ekonomi yang selama ini tak terjangkau. Negara tidak perlu menambah ribuan petugas untuk menjangkau ekonomi baru; negara perlu menjadi pembaca data yang jauh lebih cerdas dari sebelumnya.
Tapi persoalan utama perpajakan modern bukan lagi semata kepatuhan. Yang paling mendesak adalah kecepatan adaptasi negara dalam membaca bentuk ekonomi baru. Dunia kerja berubah jauh lebih cepat dibanding regulasi fiskal. Di titik inilah Indonesia membutuhkan apa yang bisa kita sebut sebagai fiskal adaptif, pendekatan di mana sistem perpajakan tidak hanya memungut, tetapi secara aktif mampu mengenali perubahan cara masyarakat menciptakan nilai ekonomi, lalu menyesuaikan diri sebelum celah fiskal itu melebar menjadi kebiasaan struktural.
Negara modern tidak runtuh karena kekurangan potensi ekonomi. Ia tertinggal karena terlambat mengenali ke mana potensi itu berpindah.
Ada yang perlu diluruskan dari narasi dominan tentang perluasan basis pajak: bahwa solusinya identik dengan formalisasi massal pelaku ekonomi informal. Ini asumsi yang terlalu kasar.
Memaksa seluruh pedagang kecil, freelancer, dan kreator konten masuk ke skema formal yang belum dirancang untuk mereka justru bisa mematikan ekonomi yang sedang tumbuh organik. Yang dibutuhkan bukan formalisasi, melainkan inkorporasi, cara mengakui, mengukur, dan mengikutsertakan mereka dalam ekosistem fiskal dengan gesekan minimal dan insentif yang masuk akal.
Behavioral economics sudah lama mengajarkan bahwa manusia tidak semata-mata menghindari pajak karena tarif tinggi. Mereka menghindar karena tidak melihat timbal balik yang jelas, atau karena birokrasi kepatuhan terasa lebih menyiksa daripada manfaatnya. Di beberapa daerah, inisiatif transparansi anggaran yang konkret terbukti meningkatkan kepatuhan pajak lokal tanpa satu pun perubahan tarif. Korelasinya nyata: kepercayaan membangun basis, bukan semata aturan.
Ada dimensi yang lebih dalam dari semua ini, dan sering kali luput dari perdebatan teknis soal tax ratio dan rasio kepatuhan.
Di tengah dunia yang makin tidak pasti, kemampuan negara menjaga fiskalnya bukan lagi sekadar urusan neraca penerimaan. Ia menentukan apakah Indonesia masih mampu membiayai sekolah di daerah terpencil, menjaga layanan kesehatan tetap berjalan, melindungi keluarga rentan ketika guncangan global datang bergelombang. Pajak bukan angka di lembar APBN. Ia adalah mekanisme sebuah bangsa untuk tetap berdiri bersama ketika tekanan dari luar semakin berat.
Indonesia punya modal yang belum sepenuhnya dibaca: populasi muda yang melek digital, ekosistem UMKM yang dinamis, dan pertumbuhan ekonomi kreatif yang terus naik. Ini bukan beban fiskal. Ini adalah basis pajak masa depan yang menunggu untuk dijangkau dengan cara yang berbeda, dengan keberanian kelembagaan untuk berubah lebih cepat dari biasanya.
Ketahanan fiskal sebuah bangsa bukan lagi soal kemampuan mengumpulkan pajak dari siapa yang sudah ada di daftar. Ia adalah cerminan dari seberapa dalam sebuah negara memahami transformasi ekonomi rakyatnya, dan seberapa cepat sistem fiskalnya mampu berevolusi mengikutinya.
Negara yang terus membaca ekonominya dengan peta lama suatu hari akan mendapati dirinya membiayai masa depan dengan anggaran masa lalu.
Bukan tarif yang perlu dinaikkan. Yang perlu diperluas adalah imajinasi fiskal negara itu sendiri.
Penulis: Imam Sahroni Darmawan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































