Hukum adat adalah serangkaian aturan tingkah laku yang berlaku bagi masyarakat adat, tidak tertulis, namun sangat dipatuhi dan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum ini lahir, tumbuh, dan berkembang langsung dari kesadaran hukum masyarakat setempat, serta diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Meskipun sebagian besar hukum adat tidak tertulis dalam lembaran negara, keberadaannya diakui secara resmi oleh negara Indonesia. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perkawinan dalam tatanan masyarakat hukum adat bukan sekadar urusan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita, melainkan suatu peristiwa adat yang sakral dan melibatkan hubungan kekerabatan antarklan atau suku. Di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, tatanan sosial ini diatur secara ketat oleh hukum adat yang bersumber dari sistem kepercayaan Marapu. Salah satu tradisi perkawinan yang hidup dalam memori kolektif masyarakat Sumba adalah Piti Rambang atau yang secara populer dikenal oleh masyarakat luas sebagai tradisi Kawin Tangkap. Pada bentuknya yang asli dan luhur, tradisi ini merupakan salah satu mekanisme darurat atau alternatif penyelesaian perkawinan yang didasari oleh kesepakatan rahasia antar-kedua belah pihak keluarga, di mana sang wanita “ditangkap” sebagai simbolis untuk memulai negosiasi mahar atau belis yang belum menemui titik temu. Namun, seiring dengan terjadinya pergeseran nilai sosial, arus modernisasi, dan penetrasi budaya luar, pelaksanaan Piti Rambang di lapangan sering kali mengalami distorsi yang masif. Dalam berbagai kasus kedaruratan sosial belakangan ini, praktik tersebut kerap bertransformasi menjadi tindakan pemaksaan kehendak secara sepihak, di mana seorang perempuan diculik secara paksa di tempat umum tanpa adanya persetujuan awal dari dirinya maupun keluarga intinya. Fenomena distorsi budaya inilah yang melahirkan polemik hukum yang pelik, memicu perdebatan sengit antara upaya mempertahankan identitas antropologi hukum adat di satu sisi, dan tuntutan penegakan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak-hak kodrati perempuan di sisi lain.
Distorsi dalam praktik Piti Rambang menumbuhkan sejumlah permasalahan hukum yang sangat mendasar dan membutuhkan perhatian serius dalam ranah hukum nasional maupun hukum adat itu sendiri. Permasalahan pertama berpusat pada terjadinya benturan norma atau konflik hukum yang tajam antara hukum adat Sumba dan hukum pidana nasional Indonesia. Ketika praktik Kawin Tangkap dilakukan secara sepihak dengan unsur pemaksaan dan kekerasan, tindakan tersebut secara otomatis memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti perampasan kemerdekaan seseorang, penculikan, atau kekerasan gender. Permasalahan kedua berkaitan dengan degradasi hak asasi perempuan yang esensial, di mana posisi perempuan Sumba dalam praktik distortif ini sering kali ditempatkan sebagai objek komoditas, bukan sebagai subjek hukum yang merdeka yang memiliki hak penuh untuk menentukan pasangan hidupnya. Permasalahan ketiga adalah ketidakpastian hukum dan dilema penegakan hukum di lapangan; aparat penegak hukum sering kali menghadapi hambatan psikologis dan sosiologis ketika hendak memproses pelaku Kawin Tangkap karena adanya klaim perlindungan atas nama kelestarian adat budaya lokal, sehingga memicu impunitas yang merugikan korban.
Guna menjawab dan mengurai permasalahan hukum yang rumit tersebut, pemikiran hukum adat menyediakan pisau analisis yang sangat relevan melalui Teori Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan yang dikembangkan oleh Prof. Soerjono Soekanto. Berdasarkan teori ini, hukum adat tidak boleh dipandang sebagai sebuah dogma yang statis, beku, dan tidak dapat diubah, melainkan harus dipahami sebagai perwujudan dinamis dari kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Karena kebudayaan itu sendiri senantiasa bergerak, beradaptasi, dan mengalami perubahan kebudayaan (cultural change) seiring dengan perkembangan peradaban manusia, maka hukum adat secara alami memiliki sifat elastisitas untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai kemanusiaan yang baru. Dalam konteks ini, ketika kesadaran kolektif masyarakat Sumba mulai mengadopsi prinsip-prinsip kesetaraan gender dan perlindungan anak, maka hukum adat yang mengatur mengenai perkawinan juga harus mengalami rekonstruksi internal. Praktek Piti Rambang yang bersifat memaksa dan merampas hak perempuan harus dimaknai sebagai sebuah anomali budaya yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan jiwa zaman (volksgeist) masyarakat Sumba modern. Oleh karena itu, hukum adat Sumba memiliki ruang dan kemampuan inherent untuk mengeliminasi unsur-unsur destruktif dalam tradisinya demi menyelamatkan substansi nilai luhur adat itu sendiri.
Lebih lanjut, penyelesaian konkret atas konflik norma ini dapat dijelaskan secara metodologis melalui Beslissingenleer atau Teori Keputusan yang digagas oleh Ter Haar. Menurut Ter Haar, hukum adat baru akan memperoleh wujud yang nyata, absah, dan memiliki kekuatan mengikat yang efektif apabila lahir sebuah keputusan konkret dari para fungsionaris adat atau para pemangku adat. Teori ini memberikan jawaban bahwa perubahan atau penghapusan unsur kekerasan dalam tradisi Kawin Tangkap tidak harus menunggu intervensi hukum negara yang represif, melainkan dapat diinisiasi dari dalam struktur adat itu sendiri melalui keputusan-keputusan resmi para tetua adat Sumba. Ketika para Rato (pemimpin spiritual Marapu) dan para kepala suku berkumpul lalu mengeluarkan keputusan adat bersama yang menyatakan bahwa Kawin Tangkap tanpa persetujuan perempuan adalah sebuah pelanggaran adat berat (kedda), maka pada saat itulah hukum adat Sumba secara resmi memperbarui dirinya. Keputusan fungsionaris adat ini berfungsi sebagai jembatan yang menyelaraskan tatanan antropologi lokal dengan hukum nasional, sehingga negara dan masyarakat adat dapat berjalan beriringan tanpa harus saling meniadakan. Lewat mekanisme teori keputusan ini, perlindungan terhadap kaum perempuan Sumba mendapatkan legitimasi ganda yang sangat kuat, baik dari sudut pandang hukum negara maupun dari aspek kesucian hukum adat Marapu.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa eksistensi tradisi Piti Rambang di Sumba saat ini berada pada persimpangan jalan yang krusial antara pelestarian identitas budaya dan penegakan kemanusiaan. Konflik hukum yang terjadi bukanlah tanda bahwa hukum adat Sumba harus dihapuskan secara total, melainkan sebuah sinyal kuat bahwa tradisi tersebut memerlukan purifikasi dan kontekstualisasi agar sejalan dengan hak asasi perempuan. Melalui kacamata teori hukum adat sebagai aspek kebudayaan yang dinamis dan teori keputusan Ter Haar, terlihat jelas bahwa tatanan adat Sumba memiliki daya hidup dan kearifan lokal untuk mengoreksi dirinya sendiri. Upaya sinergis antara keputusan progresif para fungsionaris adat di Sumba dan ketegasan penegakan hukum pidana nasional oleh negara menjadi kunci utama untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan berselimut adat. Dengan demikian, nilai-nilai luhur kebudayaan Sumba dapat tetap terjaga kemurniannya tanpa harus mengorbankan harkat, martabat, dan kemerdekaan perempuan Sumba sebagai pilar penerus generasi masa depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































