Kalimantan Tengah, kini telah memasuki babak yang mengkhawatirkan. PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), perusahaan di bawah naungan SinarMas Grup, melayangkan gugatan perdata bernilai lebih dari Rp100 miliar terdiri dari kerugian materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar kepada tiga figur yang selama ini justru berdiri di sisi masyarakat. Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus. Perkara ini terdaftar dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit. Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya soal siapa yang salah atau benar di persidangan. Lebih dari itu, kasus ini mengundang kita untuk bertanya di mana posisi hukum adat dalam tata hukum Indonesia yang modern dan apakah mekanisme gugatan perdata korporasi terhadap tokoh adat dan pemimpin lokal dapat dibenarkan secara teori maupun etika hukum.
Masyarakat adat Dayak di Telawang memandang tanah bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas, melainkan sebagai warisan leluhur yang dijaga secara kolektif. Dalam sistem hukum adat Dayak, pengelolaan tanah bersifat komunal keputusan atasnya tidak bisa diambil oleh satu orang saja, apalagi tanpa persetujuan komunitas. Inilah yang disebut hak komunal dalam teori hukum adat, hak yang melekat pada persekutuan, bukan individu. Etika perusahaan sawit masuk dan mengklaim lahan tersebut berdasarkan izin formal negara, terjadilah benturan klasik antara dualisme hukum, hukum negara yang mengakui kepemilikan berdasarkan sertifikat dan izin usaha, berhadapan dengan hukum adat yang mengakui kepemilikan berdasarkan penggunaan turun-temurun dan pengakuan komunitas.
Soepomo, menjelaskan bahkan hukum adat bukan sekadar warisan masa lalu yang perlu “ditoleransi,” melainkan sumber hukum nasional yang harus diintegrasikan. Perspektif inilah yang kemudian menjadi asal mula dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Di Kalimantan Tengah, Damang Kepala Adat merupakan figur penting di masyarakat. Ia adalah institusi hukum yang memiliki kewenangan normatif berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Kedamangan. Damang bertugas menjaga, memelihara, dan menegakkan hukum adat, termasuk hak ulayat. Ketika Yustinus Saling Kupang sebagai damang yang mendampingi warganya yang menuntut tanah leluhur, ia sedang menjalankan tugas konstitusional yang diembankan kepadanya bukan melakukan perbuatan melawan hukum karena perjuangan masyarakat adat atas tanah ulayat mereka bukan perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan hak yang dijamin konstitusi.
pengamat hukum menjelaskan permasalahan ini dengan istilah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Ini adalah praktik penggunaan gugatan hukum bukan untuk memenangkan perkara di pengadilan, melainkan untuk menghabiskan sumber daya, waktu, dan energi pihak lawan agar mereka mundur dari memperjuangan haknya. Ketika sebuah perusahaan besar menggugat seorang damang adat, kepala desa di pelosok Kalimantan, dan seorang anggota DPRD dengan nilai gugatan ratusan miliar rupiah, efek psikologis yang ditimbulkan sangat nyata, siapa pun yang berani mendampingi warga dalam konflik dengan korporasi akan berpikir dua kali.
Dalam kerangka teori hukum kritis (critical legal studies), hukum bisa menjadi instrumenpenting, ketika akses terhadap sistem hukum sangat tidak setara perusahaan multinasional dengan armada pengacara berbanding masyarakat adat yang bahkan sulit memahami surat gugatan maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung yang adil, melainkan sebagai tameng kepentingan modal. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Masyarakat Dayak di Telawang yang telah mendiami dan mengelola tanah itu secara turun-temurun memenuhi syarat sebagai masyarakat hukum adat dalam pengertian konstitusional. Hak ulayat mereka adalah hak yang dilindungi, bukan sesuatu yang harus mereka perjuangkan sambil menghadapi gugatan ratusan miliar rupiah.
Di sinilah peran negara dalam hal ini pemerintah daerah Kotawaringin Timur dipertanyakan. Diamnya Pemda adalah kegagalan negara memenuhi kewajibannya sebagai pelindung hak konstitusional warganya. Ketua DAD Kotim sendiri telah menegaskan bahwa jika kapasitas kelembagaan adat yang digugat, maka ada kewajiban moral untuk melakukan pembelaan. Konflik agraria yang berakar dari janji plasma yang tak kunjung direalisasikan selama bertahun-tahun ini tidak akan selesai hanya melalui putusan pengadilan. Mantan Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Supriadi MT, telah menyerukan penyelesaian melalui musyawarah sebuah pendekatan yang justru lebih sejalan dengan teori hukum adat yang mengedepankan prinsip rukun dan pemulihan hubungan sosial di atas prinsip menang atau kalah. Jalan musyawarah bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, dalam tradisi hukum adat Dayak, musyawarah adalah proses hukum itu sendiri sebuah mekanisme penyelesaian sengketa yang telah terbukti selama berabad-abad menjaga harmoni komunitas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































