Hukum seringkali identik dengan perdebatan sengit di pengadilan atau buku pasal yang bertumpuk. Namun justru pilar utama dari penegakan hukum adalah kerangka kalimatnya. Segala penulisan pasal, putusan, keputusan, tuntutan, dan semua dokumen terkait perlu menggunakan penulisan bahasa yang baik dan benar. Dalam ranah hukum, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan alat kerja utama. Dokumen-dokumen hukum memiliki syarat mutlak yakni kepastian hukum. Musuh terbesar dari kepastian hukum adalah ambiguitas, bahkan perbedaan letak koma atau pilihan kata konjungsi dapat menentukan batas antara kebebasan dan jeruji besi. Ketika sebuah dokumen ditulis secara ambigu, maka arah interpretasinya juga akan terlihat kabur. Hal ini menjadi fokus utama, karena segala pengambilan keputusan dalam ranah hukum sebagian besar bergantung kepada peraturan tertulis, hasilnya pun bergantung pada penulisan putusan atau keputusan. Maka jika terjadi penyimpangan arti, dasar hukum maupun pengambilan keputusan akan bergeser dari makna yang seharusnya. Di sinilah urgensi pengajaran bahasa Indonesia tingkat tinggi di perguruan tinggi hukum menemukan justifikasinya.
Bahkan dalam praktiknya, penggunaan bahasa Indonesia juga akan menjadi salah satu faktor penentu pihak yang unggul dalam proses peradilan. Penafsiran pasal dalam proses peradilan juga akan memengaruhi hasil dari suatu perkara. Contohnya adalah penggunaan konjungsi dalam pasa. Penggunaan konjungsi “dan” serta “atau” dalam sebuah pasal pidana memiliki makna yang berbeda, misalnya ketika sebuah frasa berbunyi “Setiap orang dilarang mengedarkan, memiliki, dan menyimpan…”, secara logika bahasa hukum, seseorang baru bisa dijerat pidana jika memenuhi ketiga unsur tersebut sekaligus. Jika ia hanya menyimpan tetapi tidak mengedarkan, ia bisa terbebas dari jeratan hukum karena kesalahan elementer dalam memilih kata sambung.
Begitu pula dengan penempatan tanda koma. Kalimat “Terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman, mati, atau dipenjara seumur hidup” memiliki implikasi fatal yang jauh berbeda dengan “Terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman mati, melainkan pidana penjara seumur hidup”. Dalam praktik lapangan, baik hakim, jaksa, maupun advokat saling berargumen melalui dokumen tertulis. Surat dakwaan yang kabur (obscuur libel) atau nota pembelaan (pledoi) yang bertele-tele dan tidak runtut logikanya akan langsung kehilangan kekuatan di hadapan majelis hakim.
Oleh karena itu, stigma bahwa kuliah Bahasa Indonesia di Fakultas Hukum adalah kelas sekunder harus segera dihapuskan. Kita harus jujur melihat bahwa banyaknya undang-undang multitafsir yang hari ini kerap memicu gelombang demonstrasi di ruang publik, sering kali bukan lahir dari benturan ideologi politik yang rumit, melainkan dari keambiguan substansi dalam pasal yang digagas. Menghasilkan sarjana hukum yang buta terhadap logika bahasa sama saja dengan membekali seorang dokter dengan pisau bedah yang tumpul, eksekusi keadilannya pasti akan cacat dan melukai masyarakat.
Sebagai kesimpulan, meremehkan pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi hukum adalah ancaman nyata bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Hukum yang adil harus dimulai dari susunan kalimat yang konkret dan jelas. Sebelum kita menuntut adanya kepastian hukum dari sebuah peraturan perundang-undangan, maka kita harus memastikan bahwa setiap diksi, tanda baca, dan kalimatnya sudah disusun dengan baik. Karena pada akhirnya, di hadapan hukum, bahasa adalah penentu nasib keadilan.
Ditulis oleh: Queentara Alifia Az Zahra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































