Batam – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta sejumlah anggota Komisi II DPR RI, meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (08/07/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy.
Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy bersama rombongan mengunjungi sejumlah loket pelayanan dan berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus layanan pertanahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk melihat secara langsung kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan.
Saat berbincang dengan para pemohon, Wamen Ossy menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, juga menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.
Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.
“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah.
Program sertipikasi di kawasan Kampung Tua Batam dilaksanakan melalui mekanisme khusus yang melibatkan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Pemerintah Kota Batam melakukan validasi data warga, sementara BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bersama pemerintah daerah menetapkan batas wilayah atau deliniasi. Proses tersebut memungkinkan pelepasan lahan permukiman bersejarah dari aset BP Batam sehingga dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat.
Karimullah berharap proses sertipikasi di kampung-kampung tua lainnya juga dapat segera diselesaikan agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































