Pada 22 September 2025, sekitar 15 petani dari Lembaga Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Lamtoras tengah bersiap berladang di Buttu Pangaturan, Nagori Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tiba-tiba, sekitar 300 orang yang mengklaim sebagai petugas keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) mengepung mereka. Dalam hitungan menit, situasi pecah seperti rumah dibakar, kendaraan dihanguskan, dan 33 warga adat mayoritas perempuan, termasuk seorang mahasiswi IPB yang sedang meneliti dan seorang anak penyandang disabilitas menderita luka. Tidak ada pelaku yang ditangkap hingga berpekan-pekan setelahnya.
Peristiwa Sihaporas bukan sekadar bentrokan agraria biasa. Melainkan cermin retak dari bagaimana hukum adat diperlakukan dalam sistem hukum Indonesia seperti diakui di atas kertas, namun ditinggalkan di lapangan.
Tanah yang Lebih Tua dari Negara
Konflik ini berakar jauh ke belakang. Sejak awal 1800-an, leluhur Masyarakat Adat Sihaporas telah menggarap dan menjaga tanah di kawasan Buttu Pangaturan selama sebelas generasi berturut-turut. Tanah itu adalah sumber pangan, ruang ritual, dan identitas komunal mereka. Dalam perspektif Van Vollenhoven, keberadaan inilah yang melahirkan beschikkingsrecht, yakni hak pertuanan adat yang melekat secara inheren pada persekutuan hukum adat, tanpa memerlukan sertifikat atau dokumen tertulis apa pun untuk dinyatakan sah.
Namun pada era Orde Baru, pemerintah menetapkan wilayah itu sebagai kawasan hutan negara, lalu mengkonsesikannya kepada PT Inti Indorayon Utama yang kemudian berganti nama menjadi PT TPL. Penetapan ini dilakukan tanpa sepengetahuan, apalagi persetujuan, Masyarakat Adat Sihaporas. Ter Haar pernah menegaskan bahwa hukum adat bersifat nyata dan kasat mata, ia terwujud dalam cara komunitas mengelola dan mempertahankan wilayahnya secara nyata, bukan pada dokumen administratif. Dengan ukuran tersebut, klaim negara atas tanah yang telah dijaga selama berabad-abad itu pada dasarnya tidak memiliki fondasi moral maupun historis yang kokoh.
FPIC Diabaikan, Hukum Adat Dilangkahi
Salah satu kecacatan paling mendasar dalam kasus ini adalah absennya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yakni persetujuan bebas, didahulukan, dan berbasis informasi yang memadai dari komunitas adat sebelum negara atau korporasi mengambil alih wilayah mereka. Prinsip ini bukan sekadar norma moral, melainkan kewajiban hukum yang diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007 dan selaras dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Konsesi PT TPL yang mencakup lebih dari 269.000 hektare hutan di Sumatera Utara sekitar 33.422 hektare di antaranya merupakan wilayah adat dari 23 komunitas diberikan tanpa proses konsultasi bermakna. Data PMKRI menunjukkan sekitar 28% konsesi TPL atau sekitar 52.668 hektare berada di luar batas izin legal, mencakup kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap. Ini bukan hanya pelanggaran hukum adat, melainkan juga pelanggaran hukum positif yang dibiarkan berjalan selama puluhan tahun.
Soepomo, salah satu pemikir Hukum Adat Indonesia, menegaskan bahwa pengambilan keputusan yang menyentuh kepentingan komunal tidak bisa dianggap sah tanpa mufakat dari komunitas yang bersangkutan. Ketika konsesi diberikan secara sepihak, negara tidak hanya mengabaikan hak ulayat, namun juga merobohkan prinsip terdalam dari sistem hukum yang justru diakuinya sendiri.
Kriminalisasi sebagai Senjata Struktural
Berdasarkan catatan Kontras Sumatera Utara, setidaknya tujuh konflik terjadi di tanah yang diklaim PT TPL sepanjang Maret 2024 hingga September 2025. Warga yang berani mempertahankan hak mereka bukan hanya menghadapi kekerasan fisik, namun mereka juga dijerat hukum pidana.
Pada Januari 2025, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis penjara kepada empat pejuang Masyarakat Adat Sihaporas yakni Thomson, Jonny, Giovani Ambarita, dan Parando Tamba yang sebelumnya ditangkap paksa dari rumah mereka pada dini hari 8 Juli 2024. Mereka didakwa dengan Pasal 170 KUHP atas tuduhan pengeroyokan. Namun menurut kuasa hukum mereka, fakta persidangan justru berpihak kepada masyarakat adat. “Kami bukan penjahat. Kami korban kriminalisasi yang dihukum karena menjaga tanah leluhur,” kata Thomson Ambarita menahan air mata usai vonis dibacakan.
Ratno Lukito mengingatkan bahwa dalam tradisi hukum adat yang bersifat religiomagis, tindakan menjaga wilayah leluhur adalah kewajiban kosmologis, bukan pelanggaran hukum. Ketika negara menggunakan instrumen pidana untuk membungkam perlawanan tersebut, ia tidak hanya melanggar hak individu, namun ia juga menghancurkan tatanan nilai yang membentuk identitas suatu komunitas.
Izin dicabut, Konflik Belum Usai
Pada November 2025, menyusul bencana ekologis besar di Sumatera yang menelan lebih dari seribu korban jiwa dan menenggelamkan jutaan warga dalam pengungsian, pemerintah akhirnya mencabut izin PT TPL bersama 27 perusahaan lain yang dianggap berkontribusi pada kerusakan hutan. Pengumuman ini disambut dengan harapan oleh Masyarakat Adat Sihaporas.
Namun harapan itu tidak langsung berujung kelegaan. Hingga akhir Januari 2026, PT TPL masih beroperasi di lapangan. Akses masyarakat adat ke ladang mereka tetap dihalangi oleh gerbang yang dijaga petugas keamanan perusahaan. Tanaman kopi yang hampir siap panen sudah telanjur dicabut oleh pekerja TPL, dan ekonomi komunitas adat pun runtuh. “Setiap kali kami ke ladang, kami selalu diikuti petugas perusahaan,” ungkap Mangittua Ambarita, ketua Lamtoras.
Ini mencerminkan kelemahan struktural yang disoroti AMAN dalam Catatan Akhir Tahun 2025: dari sekitar 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif, baru sekitar 345 ribu hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara tampaknya masih berjarak jauh dari kenyataan di lapangan.
Satu Kasus, Satu Pertanyaan Besar
Kasus Sihaporas bukan anomali. Melainkan ia adalah wajah dari pola yang berulang, bermula dari sepanjang 2025, AMAN mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 3,8 juta hektare di 109 komunitas, dengan 162 warga menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Setiap tiga hari, ada satu komunitas adat yang kehilangan tanahnya.
Selama 16 tahun, RUU Masyarakat Adat masih belum disahkan. Menimbulkan ketiadaan payung hukum nasional yang komprehensif, sehingga menciptakan kekosongan yang terus diisi oleh kepentingan korporasi dan proyek strategis negara. Sementara di Sihaporas, perempuan-perempuan adat yang wajahnya masih memar berjuang bukan hanya untuk ladang mereka, namun mereka berjuang untuk membuktikan bahwa keberadaan mereka sebagai manusia yang berdaulat atas tanah leluhurnya adalah sesuatu yang tidak perlu diminta izinnya kepada siapa pun.
Negara yang mengaku berlandaskan hukum semestinya tidak membiarkan pertanyaan itu tetap tergantung tanpa jawaban.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































